Headlines
Loading...
Mafia Judol Internasional Menyasar Indonesia

Mafia Judol Internasional Menyasar Indonesia

Oleh: Dhevi Firdausi, S.T.
(Kontributor SSCQ Media)

SSCQMedia.com—Di Indonesia, penangkapan sindikat judi online (judol) kerap terjadi. Misalnya, pada 9 Mei 2026, Bareskrim Polri menahan sebanyak 320 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam sindikat judi online. Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (BBC, 12 Mei 2026).

Pada Maret 2026 lalu, Bareskrim Polri juga berhasil menyita uang senilai Rp58,1 miliar. Uang tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (money laundering) dari perjudian online. Tidak tanggung-tanggung, laporan yang diterima Bareskrim mencapai 16 kasus.

Sistem Kapitalisme Menyuburkan Judol

Masyarakat, baik di dalam maupun luar negeri, kini banyak yang gemar bermain judi online. Mereka memiliki pola pikir ingin memperoleh keuntungan finansial secara instan. Pola pikir tersebut dinilai menjadi paradigma dalam sistem sekuler kapitalisme, yakni sistem yang menjauhkan masyarakat dari ajaran Islam.

Kondisi ini menjadi tanda bahaya karena judi online telah membudaya di tengah masyarakat. Alasan para pelakunya bukan lagi sekadar karena terjepit kebutuhan ekonomi atau rendahnya tingkat pendidikan. Budaya judi online telah merusak hampir seluruh lapisan masyarakat, mulai dari anak muda, orang tua, masyarakat miskin, masyarakat kaya, hingga kalangan terdidik.

Keuntungan dari bisnis judi online sangat menggiurkan. Fasilitas yang digunakan pun tidak lagi bersifat konvensional, melainkan telah didukung teknologi digital. Oleh karena itu, praktik judi online yang merusak tersebut semakin diminati masyarakat.

Ratusan mafia judi online internasional yang berhasil ditangkap Bareskrim Polri pada bulan ini menjadi bukti betapa lemahnya perlindungan negara. Pemerintah yang seharusnya menjadi benteng pelindung rakyat justru dinilai seolah membuka pintu lebar bagi para mafia judi.

Aktivitas perjudian saat ini telah berkembang secara modern menjadi transnational cyber crime yang terorganisasi. Para pelakunya memiliki jaringan keuangan dan teknologi digital. Sistem operasional mereka bahkan mampu menembus lintas batas negara.

Daulah Islam, Junnah dari Bahaya Judol

Islam adalah agama yang sempurna. Islam tidak hanya mengatur ibadah ritual, tetapi juga mengatur kehidupan sosial masyarakat. Dalam Islam, judi hukumnya haram, baik secara online maupun offline. Pemahaman ini harus dimiliki setiap individu Muslim sebagai benteng dari kemaksiatan.

Judi online termasuk perbuatan maksiat yang harus segera diberantas. Upaya pemberantasan tersebut dinilai akan efektif jika syariat Islam terkait judi diterapkan. Pihak yang paling berwenang menetapkan aturan dan sanksi tegas terhadap kemaksiatan judi adalah negara.

Meskipun sangat menguntungkan, bisnis judi online harus diberantas. Sindikat mafia pelaku judi online tidak boleh diberikan toleransi. Menurut penulis, hanya aturan dan sanksi dari Allah Swt. yang dapat menjadi solusi efektif atas persoalan judi online.

Dalam Islam, negara harus menjalankan fungsi sebagai ra’in dan junnah. Sebagai ra’in, pemerintah wajib memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh rakyat, termasuk edukasi tentang haramnya perjudian. Sementara sebagai junnah, pemerintah harus melindungi rakyat dari segala bentuk kemaksiatan.

Daulah Islam dinilai memiliki kedaulatan teknologi untuk melindungi rakyatnya. Kedaulatan teknologi tersebut meliputi kemandirian infrastruktur, kedaulatan data, dan keamanan siber. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat terlindungi dari bahaya sindikat judi online. [US/AA]

Baca juga:

0 Comments: