Headlines
Loading...

Oleh: Ummu Fahhala
(Pegiat Literasi)

SSCQMedia.com—Pemerintah menetapkan Provinsi Jawa Barat sebagai percontohan dalam penanganan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pekerja migran. Kebijakan ini lahir dari kerja sama antara Kementerian Hak Asasi Manusia dan pemerintah daerah. Tenaga Ahli Kemenham Bidang Human Trafficking dan HAM Berat, Martinus Gabriel Goa, menyampaikan bahwa perlindungan hak asasi manusia, terutama bagi perempuan dan anak, menjadi prioritas nasional. Ia menegaskan bahwa Jawa Barat akan menjadi ruang uji bagi model kolaborasi yang diharapkan mampu memperkuat perlindungan korban. (mediaindonesia.com, 01/05/2026)

Langkah ini tentu memberi harapan, tetapi juga memunculkan pertanyaan mendasar. Upaya perlindungan korban memang penting, tetapi pencegahan harus berdiri sejajar, bahkan lebih kuat. Banyak ahli menilai bahwa penanganan TPPO tidak cukup dilakukan melalui pendekatan kuratif semata. Perdagangan orang tumbuh dari kerentanan ekonomi dan lemahnya pengawasan sistemik. Pandangan ini memperjelas satu hal: kebijakan tersebut perlu dipandang sebagai langkah awal, bukan jawaban akhir.

Kemudian, muncul kegelisahan yang tidak bisa diabaikan. Kebijakan berbasis proyek sering kali berhenti di permukaan. Ia menyentuh dampak, tetapi belum menjangkau sebab utama. Pemerintah membangun kolaborasi, memperkuat koordinasi, dan meningkatkan layanan korban. Namun, arus perdagangan manusia tetap bergerak. Ia tidak berhenti hanya karena satu wilayah dijadikan percontohan.

Lebih jauh, realitas menunjukkan bahwa tekanan ekonomi masih mendorong banyak orang mengambil jalan berisiko. Sebagian masyarakat melihat migrasi sebagai satu-satunya peluang untuk memperbaiki hidup. Mereka mengejar harapan meski harus melewati jalur yang rapuh dan tidak aman. Dalam situasi seperti ini, perlindungan sering datang terlambat. Negara hadir setelah luka terjadi, bukan sebelum bahaya muncul.

Selanjutnya, perlu keberanian untuk meninjau arah kebijakan secara lebih mendasar. Ketika orientasi pembangunan terlalu bertumpu pada pertumbuhan angka, manusia sering bergeser menjadi alat, bukan tujuan. Negara tampak bertahan pada konsep “pahlawan devisa”, sementara lapangan kerja di dalam negeri belum berkembang secara merata.

Akibatnya, masyarakat terdorong keluar bukan karena pilihan bebas, melainkan karena keterpaksaan. Dalam kondisi demikian, jaringan perdagangan orang menemukan celah. Mereka memanfaatkan harapan yang rapuh dan bergerak di antara kebutuhan hidup serta minimnya perlindungan yang utuh. Di sinilah persoalan tidak lagi bersifat teknis, tetapi menyentuh cara pandang terhadap manusia dan kesejahteraannya.

Pandangan Islam

Islam memandang manusia sebagai amanah yang harus dijaga secara utuh. Negara tidak sekadar hadir setelah terjadi pelanggaran, tetapi memastikan sejak awal bahwa setiap individu hidup dalam kondisi aman dan layak. Islam menempatkan pemimpin sebagai pelayan rakyat. Rasulullah saw. bersabda,

“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.”
(HR Bukhari dan Muslim)

Lebih jauh, Islam mewajibkan negara memenuhi kebutuhan dasar setiap warga. Negara tidak membiarkan rakyat bergantung pada peluang yang tidak pasti. Allah Swt. berfirman,

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, melainkan dengan alasan yang benar.”
(QS Al-Isra: 33)

Ayat ini menunjukkan bahwa menjaga kehidupan bukan hanya soal keselamatan fisik, tetapi juga membangun sistem yang melindungi manusia dari segala bentuk eksploitasi.

Dalam praktiknya, Rasulullah saw. membangun sistem ekonomi yang kuat di Madinah. Beliau memastikan distribusi harta berjalan adil dan melarang segala bentuk praktik yang menzalimi manusia. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab ra., negara aktif menjamin kebutuhan rakyat hingga ke pelosok. Bahkan, Umar dikenal berkeliling pada malam hari untuk memastikan tidak ada warga yang kelaparan. Kepedulian seperti ini tidak bersifat reaktif, tetapi preventif.

Islam juga menawarkan pendekatan yang menyeluruh. Negara wajib membuka lapangan kerja yang luas dan bermakna. Negara mengelola sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak. Negara juga menutup celah perdagangan manusia melalui sistem hukum yang tegas dan memberi efek jera.

Selain itu, Islam membangun ketahanan keluarga dan masyarakat. Pendidikan berbasis nilai akan membentuk kesadaran kolektif untuk menjaga kehormatan manusia. Rasulullah saw. bersabda,

“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.”
(HR Ibnu Majah)

Hadis ini menegaskan bahwa segala bentuk eksploitasi harus dicegah hingga ke akarnya.

Sejarah juga mencatat bahwa pada masa Kekhalifahan, perdagangan manusia tidak menemukan ruang berkembang seperti yang terjadi saat ini. Negara hadir dengan sistem yang kuat. Ia menjaga manusia dari hulu hingga hilir. Negara tidak hanya merawat korban, tetapi juga memutus rantai kejahatan sejak awal.

Pada akhirnya, langkah menjadikan Jawa Barat sebagai pilot project patut diapresiasi. Namun, langkah tersebut perlu dilengkapi dengan keberanian untuk melihat persoalan lebih dalam. Perlindungan tidak cukup berdiri di hilir, tetapi harus tumbuh dari akar yang kokoh. Ketika manusia benar-benar ditempatkan sebagai pusat kebijakan, jejak perdagangan orang tidak hanya berkurang, tetapi perlahan dapat dihilangkan. [An/WA]

Baca juga:

0 Comments: