Headlines
Loading...
Pelajar dalam Jerat Sabu, Alarm Kegagalan Sistem

Pelajar dalam Jerat Sabu, Alarm Kegagalan Sistem

Oleh: Ummu Fahhala
(Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)

SSCQmedia.com—Fenomena pelajar yang terlibat dalam peredaran narkoba bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan cerminan krisis mendalam dalam sistem yang membentuk generasi. Fakta terbaru menunjukkan betapa mengkhawatirkannya kondisi ini.

Di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, seorang pelajar berinisial KF ditangkap bersama rekannya saat hendak mengedarkan sabu yang dikubur di samping rumah (Detik.com, 2/4/2026).

Kasus serupa terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara. Seorang pelajar berinisial HS (19) ditangkap pada 30 Maret 2026 dengan puluhan paket sabu yang disebar di berbagai lokasi (Suarasultra.com, 31/3/2026).

Realitas ini menjadi alarm keras bahwa generasi muda sedang berada di tepi jurang kerusakan. Dalam perspektif Islam, fenomena ini tidak berdiri sendiri, melainkan buah dari sistem yang memisahkan agama dari kehidupan.

Lingkaran Setan Sistem Sekuler

Sistem yang diterapkan saat ini telah menjadi “surga” bagi merajalelanya narkoba. Ironisnya, di balik kehancuran generasi, bisnis narkoba global justru menghasilkan keuntungan ratusan miliar dolar setiap tahun. Dalam sistem ini, narkoba tidak hanya dipandang sebagai kejahatan moral, tetapi juga sebagai komoditas ekonomi yang menjanjikan keuntungan besar.

Gurita narkoba pun seolah menjadi persoalan abadi. Jaringan sindikat terus berinovasi dengan modus yang semakin canggih. Hal ini wajar dalam perspektif kapitalisme: selama ada permintaan, pasar akan tetap hidup. Prinsip inilah yang membuat narkoba terus eksis, bahkan tumbuh subur.

Lebih jauh, peradaban sekuler melahirkan masyarakat yang liberal. Generasi muda kehilangan arah hidup, hampa secara spiritual, dan gagal memahami tujuan penciptaannya. Gaya hidup hedonistik dan pragmatis menjadi pilihan, sementara tekanan hidup memicu depresi dan stres. Dalam kondisi seperti ini, narkoba sering dianggap sebagai “pelarian”.

Meski jelas haram, pemahaman sekuler membuat standar halal-haram menjadi kabur. Ditambah dengan lemahnya penegakan hukum, adanya oknum aparat yang korup, serta kemiskinan struktural yang membatasi akses pekerjaan layak, sebagian orang tergoda menjadikan narkoba sebagai jalan pintas meraih keuntungan.

Di sisi lain, sistem pendidikan sekuler gagal membentuk kepribadian. Pendidikan hanya menjadi formalitas, bukan sarana membangun kesadaran hidup. Ilmu tidak lagi menjadi cahaya, melainkan sekadar alat. Lingkungan pergaulan bebas tanpa tuntunan syariat semakin memperparah kondisi. Pelajar kehilangan standar dalam memilih teman dan akhirnya terjerumus dalam “kegelapan”.

Peran media, khususnya media sosial, juga tidak steril. Media justru dimanfaatkan sebagai jalur transaksi narkoba. Hal ini menunjukkan kegagalan sistem dalam mengelola teknologi. Ditambah lagi dengan lemahnya sanksi hukum, kejahatan ini terus berulang seperti lingkaran setan.

Solusi Islam

Islam telah tegas melarang segala sesuatu yang merusak akal. Allah Swt. berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma’idah: 90).

Rasulullah saw. juga bersabda:
"Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram." (HR. Muslim).

Menghadapi persoalan narkoba tidak cukup dengan pendekatan parsial. Dibutuhkan solusi yang sesuai dengan fitrah manusia dan mampu membangun peradaban. Itulah Islam sebagai sistem hidup yang sempurna.

Dalam Islam, narkoba jelas haram. Rasulullah saw. bersabda:
"Rasulullah melarang setiap zat yang memabukkan dan melemahkan (mufattir)." (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Para ulama sepakat bahwa segala zat yang merusak akal, baik cair, padat, maupun gas—termasuk narkoba—hukumnya haram secara mutlak. Hal ini sejalan dengan maqashid syariah, khususnya dalam menjaga akal (hifdz al-‘aql) dan jiwa (hifdz an-nafs).

Islam membangun sistem perlindungan generasi melalui tiga pilar utama:

Pertama, ketakwaan individu.
Keimanan menjadi benteng utama. Seorang muslim sadar bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban. Ini menjadi kontrol internal yang kuat untuk menjauhi narkoba.

Kedua, peran keluarga dan masyarakat.
Keluarga adalah madrasah pertama. Allah Swt. berfirman:
"Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka." (QS. At-Tahrim: 6).

Orang tua wajib menanamkan akidah, mengawasi pergaulan, serta menjadi teladan. Masyarakat pun berperan melalui amar makruf nahi mungkar.

Rasulullah saw. bersabda:
"Barang siapa melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya..." (HR. Muslim).

Ketiga, peran negara.
Negara bertanggung jawab penuh dalam menjaga generasi. Dalam sistem Islam, narkoba bukan komoditas ekonomi, melainkan kejahatan (jarimah). Produksi, distribusi, dan konsumsi narkoba dilarang keras.

Sanksi terkait narkoba berbeda dengan khamar. Meski sama-sama memabukkan, sanksi narkoba tidak diatur secara rinci dalam nas sebagaimana khamar. Oleh karena itu, sanksinya termasuk takzir.

Hakim (kadi) akan mempertimbangkan kadar sanksi, mulai dari yang ringan hingga berat. Sanksi (‘uqubat) dapat berupa pengumuman di tengah masyarakat, penjara, denda, cambuk, bahkan hukuman mati, sesuai tingkat kejahatan dan dampaknya. Sanksi berlaku tanpa pandang bulu.

Tindak kejahatan narkoba merupakan bagian dari kemaksiatan, yakni pelanggaran hukum syarak. Penerapan sanksi tidak mengenal pengecualian, baik pelakunya figur publik maupun masyarakat umum. Sanksi dalam Islam juga berfungsi sebagai pencegah (zawajir) dan penebus dosa (jawabir).

Syekh Abdurrahman al-Maliki dan Syekh Ahmad ad-Daur dalam Nizham al-‘Uqubat wa Ahkam al-Bayyinat menjelaskan bahwa pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dapat dikenai sanksi cambuk, penjara hingga 15 tahun, dan denda, sesuai tingkat pelanggaran.

Negara juga mengatur media dan teknologi. Media sosial tidak dibiarkan menjadi sarana transaksi haram, tetapi dikelola untuk kemaslahatan. Sistem keamanan digital diterapkan untuk menutup celah peredaran narkoba.

Media sosial dan teknologi informasi termasuk kategori madaniyah (produk kemajuan teknologi) yang hukum asalnya mubah. Namun, negara menetapkan kebijakan agar penggunaannya diarahkan untuk kebaikan, bukan untuk aktivitas yang merusak, termasuk transaksi narkoba.

Dengan demikian, Islam tidak hanya melarang, tetapi juga membangun sistem yang mencegah, menjaga, dan menindak secara menyeluruh. Inilah solusi komprehensif yang mampu memutus rantai peredaran narkoba sekaligus menyelamatkan generasi.

Kasus pelajar sebagai pengedar sabu sejatinya adalah cermin kegagalan sistem saat ini. Sudah saatnya kembali kepada aturan Islam yang paripurna, demi melahirkan generasi yang beriman, berilmu, dan berakhlak mulia.

Wallahu a‘lam bishshawab. [An/WA]

Baca juga:

0 Comments: