Oleh: Isnawati (Muslimah Penulis Peradaban)
SSCQmedia.com—Krisis bahan bakar minyak (BBM) yang terus berulang di Indonesia tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan teknis semata. Antrean panjang di SPBU, lonjakan harga BBM nonsubsidi, hingga kelangkaan pasokan di berbagai daerah merupakan sinyal kuat bahwa kedaulatan energi negara berada dalam kondisi rapuh. Energi yang seharusnya menjadi pilar kekuatan strategis justru berubah menjadi titik lemah yang terus membebani rakyat. Dalam perspektif bernegara, situasi ini menunjukkan kegagalan serius dalam menjalankan fungsi utamanya sebagai pengurus dan pelindung kepentingan publik.
Negara semestinya hadir sebagai penjamin kebutuhan dasar rakyat, termasuk energi, bukan sekadar regulator yang bersifat reaktif ketika terjadi krisis. Kebijakan yang diambil selama ini cenderung bersifat jangka pendek dan tambal sulam, seperti menaikkan harga saat subsidi membengkak atau membatasi konsumsi ketika pasokan terganggu. Pendekatan seperti ini tidak menyentuh akar masalah, yakni ketergantungan sistemik pada mekanisme pasar global serta lemahnya kontrol negara atas sumber daya strategis.
Realitas di lapangan memperkuat kritik tersebut. Antrean panjang BBM yang terjadi di berbagai wilayah mencerminkan kepanikan masyarakat akibat ketidakpastian pasokan. Kondisi ini dilaporkan oleh Kompas pada 30 Maret 2026, yang mengungkapkan bahwa warga harus mengantre berjam-jam demi mendapatkan bahan bakar di tengah isu kenaikan harga dan keterbatasan distribusi. Fakta ini menegaskan bahwa negara belum mampu memberikan jaminan stabil atas kebutuhan vital rakyat. Ini bukan sekadar gangguan distribusi, melainkan kegagalan sistemik dalam tata kelola energi.
Sebagai negara yang berstatus net importir minyak, Indonesia menghadapi kerentanan struktural yang serius. Ketika harga minyak dunia naik atau distribusi global terganggu, dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat. Ketergantungan ini menunjukkan bahwa kendali negara terhadap energi sangat terbatas. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, pengelolaan energi diserahkan kepada mekanisme pasar dan korporasi besar atas nama investasi sehingga negara kehilangan peran strategisnya. Kebijakan energi lebih banyak dipengaruhi tekanan eksternal dibandingkan kebutuhan riil rakyat.
Kondisi serupa juga terjadi di banyak negara Muslim yang sejatinya kaya akan sumber daya energi. Kekayaan minyak dan gas tidak otomatis membawa kesejahteraan karena pengelolaannya kerap terikat kontrak dengan pihak asing. Potensi besar tersebut justru mengalir ke luar, sementara rakyat di dalam negeri tetap menghadapi kesulitan akses energi. Hal ini menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada ketersediaan sumber daya, melainkan pada sistem pengelolaannya yang tidak berpihak kepada rakyat.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda dan solutif dalam pengelolaan energi. Dalam syariah, sumber daya seperti minyak, gas, dan tambang termasuk dalam kategori kepemilikan umum (milkiyah ‘ammah). Artinya, sumber daya tersebut tidak boleh dimiliki oleh individu, swasta, maupun pihak asing. Negara wajib mengelolanya secara langsung dan hasilnya dikembalikan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Prinsip ini menegaskan bahwa energi adalah hak publik yang tidak boleh dikomersialisasikan secara bebas.
Jika prinsip syariah diterapkan, arah kebijakan energi akan berubah secara mendasar. Negara tidak lagi berorientasi pada keuntungan atau tekanan pasar global, melainkan pada pemenuhan kebutuhan rakyat secara adil dan merata. Energi akan tersedia dengan harga yang terjangkau, bahkan sangat mungkin diberikan dengan biaya murah karena merupakan hak bersama. Stabilitas ekonomi masyarakat pun dapat terjaga tanpa harus terus dibebani fluktuasi harga internasional.
Islam tidak hanya menawarkan konsep, tetapi juga sistem institusional melalui khilafah. Dalam sistem ini, negeri-negeri Muslim dipersatukan dalam satu kepemimpinan politik yang kuat. Persatuan ini memungkinkan pengelolaan sumber daya energi secara terintegrasi lintas wilayah. Daerah yang kaya energi akan menopang wilayah yang kekurangan sehingga tercipta distribusi yang adil dan merata. Ini merupakan solusi struktural yang tidak mungkin terwujud dalam sistem negara yang terfragmentasi seperti saat ini.
Khilafah juga memberikan kekuatan politik yang signifikan dalam menghadapi tekanan global. Dengan persatuan umat, negara tidak mudah didikte oleh kepentingan asing atau korporasi multinasional. Selain itu, negara memiliki otoritas penuh untuk mengembangkan teknologi energi, membangun infrastruktur, dan memastikan keberlanjutan sumber daya. Semua kebijakan dijalankan dalam kerangka syariah yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama, bukan keuntungan segelintir pihak.
Krisis BBM yang terus berulang sejatinya merupakan cermin dari kegagalan sistem kapitalisme dalam menjamin kedaulatan energi. Selama pengelolaan energi masih tunduk pada mekanisme pasar global dan kepentingan korporasi, krisis serupa akan terus terulang. Negara tidak boleh lagi bertahan dalam pola kebijakan yang reaktif dan parsial.
Sudah saatnya negara mengambil langkah mendasar dengan mengubah paradigma pengelolaan energi secara tepat. Penerapan syariah Islam secara menyeluruh melalui institusi khilafah menawarkan solusi yang tidak hanya menyelesaikan masalah di permukaan, tetapi juga menyentuh akar persoalan. Energi harus dikembalikan sebagai hak publik, dikelola negara secara penuh, dan didistribusikan secara adil demi kesejahteraan seluruh rakyat.
Wallahu a‘lam bissawab.
[Hz/Des]
Baca juga:
0 Comments: