Nasib Pelayan Negara di Sistem Kapitalis
Oleh: Apt. Desi Kurniasih
(Kontributor SSCQ Media, Sidoarjo)
SSCQMedia.com — Sejumlah pegawai pemerintah dengan status Perjanjian Kerja (PPPK) mulai merasa khawatir. Pasalnya, ancaman pemutusan kontrak PPPK pada tahun 2027 kian nyata. Hal ini dipicu oleh tekanan fiskal daerah yang semakin menyempit.
Batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30% dalam APBD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), beririsan dengan realitas pemotongan signifikan Transfer ke Daerah (TKD). Kondisi ini menjadi ancaman bagi keberlanjutan status PPPK di daerah (Kompas.com, 29 Maret 2026).
Jika dicermati, sistem PPPK mencerminkan logika kapitalisme yang menempatkan pelayan publik layaknya faktor produksi. Artinya, ketika tidak lagi dianggap menguntungkan negara, kontrak kerja dapat dengan mudah diputus. Hal ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan fungsinya sebagai ra'in (pengurus) umat untuk menjamin kesejahteraan rakyat.
Krisis anggaran yang terjadi tidak lepas dari sistem fiskal kapitalis yang lebih berfokus pada stabilitas makroekonomi agar pasar tetap berjalan, bukan pada pemenuhan kebutuhan rakyat secara menyeluruh.
Dalam sistem Islam, negara berperan sebagai ra'in yang menjamin kesejahteraan rakyat dengan menyediakan lapangan kerja yang luas dan mudah diakses oleh semua kalangan, serta memberikan gaji yang layak. Hal ini ditopang oleh penerapan sistem ekonomi Islam.
Sistem penggajian pegawai bersumber dari pos fa'i dan kharaj, bukan dari pajak apalagi utang. Selain itu, sistem fiskal dalam khilafah memastikan kebutuhan dasar (asasiyah) setiap individu terpenuhi melalui layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan yang dapat diakses seluruh rakyat. Layanan tersebut tidak dikomersialkan atau dikurangi atas nama penghematan anggaran, sebagaimana yang terjadi dalam sistem kapitalis saat ini.
Wallahu a‘lam bi ash-shawab. [My/AA]
Baca juga:
0 Comments: