Oleh: Rya
(Kontributor SSCQ Media)
SSCQMedia.com—Isr4el sungguh biadab. Bagaimana tidak, Isr4el telah mengesahkan undang-undang (UU) yang mengharuskan pengadilan militer menghukum mati warga Palestina yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap warga Isr4el dalam tindakan yang dikategorikan sebagai “teror”. Undang-undang ini disahkan oleh 62 anggota Knesset, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu; 48 menolak dan satu abstain dari total 120 kursi (nasional.kompas.com, 1 April 2026).
Apakah dunia setuju? Tentu tidak. Kelompok hak asasi manusia di Palestina dan Isr4el, serta PBB, mengecam tindakan tersebut (news.detik.com, 2 April 2026). Kecaman juga datang dari Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab (UEA) dalam pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di media sosial (antaranews.com, 3 April 2026).
Undang-undang tersebut dinilai melanggar hukum internasional dan bersifat diskriminatif. Lahirnya aturan ini menjadi alat teror baru bagi Isr4el terhadap Palestina. Bagaimana tidak, setelah dua tahun serangan Isr4el, Palestina belum juga dapat dilumpuhkan. Spirit jihad warga Palestina terus bergelora untuk mempertahankan tanahnya. Dukungan dunia internasional pun terus mengalir.
Meskipun dunia internasional mengecam, Isr4el bersikap seolah tidak terpengaruh. Mereka tidak peduli terhadap tudingan pelanggaran berat yang dikategorikan sebagai kejahatan perang. Mereka telah mencapai tingkat kezaliman dan kejemawaan yang tinggi di tengah ketidakberdayaan kaum muslimin dan dunia internasional.
Penyebab sikap keras kepala Isr4el antara lain sebagai berikut.
Pertama, dukungan negara adidaya. Amerika Serikat menggunakan hak veto untuk melindungi Isr4el dari sanksi.
Kedua, keyakinan kuat atas klaim sejarah dan agama terhadap tanah Palestina.
Ketiga, kepercayaan diri atas kekuatan militernya.
Keempat, resolusi PBB yang kerap hanya berupa kecaman tanpa sanksi nyata terhadap Isr4el.
Kelima, umat Islam terpecah dalam lebih dari 40 negara bangsa. Sebagian pemimpinnya bahkan menormalisasi hubungan dengan Isr4el atas arahan Amerika. Hal ini jelas melemahkan tekanan kolektif umat Islam terhadap kebrutalan penjajah di tanah Palestina.
Melihat berbagai faktor tersebut, tidak cukup hanya dengan kecaman atau seruan. Para pemimpin negeri-negeri Muslim harus bertindak dan tidak hanya berdiam diri. Umat Islam memiliki potensi besar, baik dari sisi jumlah yang mencapai sekitar 2,5 miliar jiwa, kekayaan sumber daya alam yang melimpah, maupun potensi ideologis berupa Islam sebagai solusi menyeluruh atas berbagai persoalan kehidupan. Seluruh potensi ini seharusnya menjadikan umat Islam kuat di hadapan musuh Allah dan Rasul-Nya.
Umat tidak dapat berharap pada kepemimpinan sekuler kapitalisme untuk membebaskan Palestina dari penjajahan. Harapan hanya dapat ditujukan pada institusi politik Islam, yaitu Khilafah yang berjalan sesuai metode kenabian. Institusi ini diyakini mampu menyatukan potensi umat Islam, menggerakkan jihad fi sabilillah, serta mengomandoi kekuatan kaum muslimin untuk melawan Isr4el dan mengusirnya dari tanah Palestina.
[Ni/UF]
Baca juga:
0 Comments: