Headlines
Loading...

Oleh: Isnawati
(Muslimah Penulis Peradaban)

SSCQMedia.com — Mahar dalam pernikahan bukan sekadar formalitas, melainkan simbol penghormatan kepada perempuan sekaligus bukti keseriusan laki-laki dalam membangun rumah tangga. Islam menetapkan mahar sebagai kewajiban, tetapi tidak memberatkannya. Nilainya tidak diukur dari mahal atau murah, besar atau kecil, melainkan dari keikhlasan serta kemanfaatannya bagi pihak istri. Syariat Islam begitu indah: sederhana, manusiawi, dan sarat makna.

Di tengah masyarakat, muncul pertanyaan yang kerap diperdebatkan: bolehkah mahar berupa hafalan Al-Qur’an? Secara dalil, hal ini memiliki dasar yang kuat. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi, dikisahkan seorang laki-laki fakir datang kepada Rasulullah saw. untuk menikah. Ia tidak memiliki harta, bahkan cincin dari besi pun tidak. Rasulullah kemudian menikahkannya dengan mahar berupa hafalan Al-Qur’an yang ia miliki.

Hadis ini sering dijadikan rujukan bahwa mahar tidak harus berbentuk materi. Memahami sebuah dalil lebih mendalam adalah kewajiban semua muslim. Mahar berupa hafalan Al-Qur’an bukan sekadar “hafalan” yang berhenti pada diri suami saja. Ada tanggung jawab suami yang melekat di dalamnya. Hafalan itu harus diajarkan, diamalkan, dan benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh sang istri. Kalau hanya diucapkan tanpa diajarkan, maka nilai maharnya menjadi lemah karena tidak memberikan dampak nyata.

Maksud dari dalil tersebut, mahar berupa hafalan itu bisa ditukar dengan materi atau uang, di mana kemanfaatannya bisa dilihat dengan mata dan dirasakan secara nyata, ada wujudnya yaitu uang atau berupa fisik yang bernilai.

Artinya, jika seorang laki-laki menjadikan hafalan Al-Qur’an sebagai mahar, ia berkewajiban mengajarkannya kepada istrinya. Ia harus membimbing, membantu membaca dengan benar, menjelaskan maknanya, hingga mendorong pengamalan dalam kehidupan sehari-hari. Pada titik ini, mahar tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga sarana pendidikan dalam rumah tangga.

Konsep mahar yang demikian menunjukkan prinsip besar dalam Islam: memudahkan, bukan mempersulit. Pernikahan adalah jalan untuk menjaga kehormatan manusia. Karena itu, sudah seharusnya negara hadir untuk memudahkan jalan tersebut, bukan justru menutupnya dengan aturan yang rumit.

Faktanya, banyak anak muda yang ingin menikah justru terbentur biaya dan proses administrasi yang panjang. Mulai dari biaya pencatatan, persyaratan dokumen yang berlapis, hingga tekanan sosial yang sarat gengsi, termasuk soal mahalnya mahar. Semua ini menjadikan pernikahan terasa berat. Padahal, Islam telah memberikan contoh yang sangat jelas: bahkan seseorang yang tidak memiliki harta pun tetap dapat menikah secara halal dan sederhana.

Perbedaan antara aturan manusia dan aturan Allah tampak nyata bagi yang mau berpikir. Sistem yang tidak berlandaskan syariat cenderung melahirkan kerumitan, sedangkan Islam justru menghilangkan hambatan yang tidak perlu. Mahar berupa hafalan Al-Qur’an menjadi bukti bahwa rida Allah lebih utama daripada nilai materi.

Seharusnya negara mengambil pelajaran dari hal ini dan melakukan perbaikan di berbagai aspek kehidupan. Tugas negara bukan sekadar mencatat dan mengatur pernikahan, tetapi memastikan bahwa pernikahan mudah diakses oleh rakyat. Hambatan ekonomi perlu diatasi, birokrasi yang berbelit harus dipangkas, serta masyarakat perlu diedukasi agar tidak menjadikan mahar sebagai ajang gengsi.

Negara perlu segera menerapkan syariat secara menyeluruh agar kerumitan berubah menjadi kemudahan. Individu akan dididik memahami agama dengan benar, masyarakat mendukung pernikahan yang sesuai syariat, dan negara berperan sebagai pelindung yang memudahkan. Semua berjalan dalam satu tujuan: meraih rida Allah.

Penerapan syariat secara menyeluruh membutuhkan sistem yang kuat. Negara tidak hanya membuat aturan, tetapi juga memastikan seluruh aspek kehidupan berjalan sesuai hukum Allah. Dengan demikian, pernikahan dipermudah, pendidikan Islam diperkuat, dan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi.

Kehadiran negara yang menjamin kemaslahatan umat akan menghapus alasan ekonomi sebagai penghalang pernikahan. Negara turut membantu mereka yang ingin menikah, tetapi belum mampu. Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam Islam.

Mahar berupa hafalan Al-Qur’an mengajarkan satu hal penting: Islam memudahkan, bukan mempersulit. Kemudahan ini hanya akan terwujud jika syariat benar-benar diterapkan. Mempermudah urusan umat adalah tugas negara, bukan menambah beban.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi dalam Sahih Bukhari, Rasulullah saw. telah memberikan teladan nyata bahwa pernikahan dapat dilangsungkan secara sederhana, namun tetap sah dan penuh makna.

Pilihan pun menjadi jelas: apakah akan terus bertahan pada aturan manusia yang menyulitkan, atau kembali kepada syariat untuk mewujudkan kehidupan yang membawa rahmat bagi seluruh alam, termasuk dalam urusan pernikahan.

Wallahualam bissawab. [Ni/Des]

Baca juga:

0 Comments: