Oleh: Ustazah Suliyah
(Kontributor SSCQ Media)
SSCQMedia.com—Krisis energi global saat ini dipicu oleh konflik di Timur Tengah yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran. Kondisi ini menyebabkan harga minyak dunia melonjak hingga di atas 100 dolar AS per barel serta berdampak langsung pada Indonesia yang mengimpor sebagian besar kebutuhan energinya dari kawasan tersebut.
Perang yang berkecamuk sejak akhir Februari 2026 telah menimbulkan dampak luas terhadap stabilitas ekonomi dunia. Harga minyak mentah jenis Brent sempat melonjak tajam hingga mencapai 115,66 dolar AS per barel akibat blokade Selat Hormuz dan eskalasi konflik bersenjata (detik.com, 30 Maret 2026). Sementara itu, harga minyak dunia juga bertahan di level tertinggi dalam setahun terakhir, yakni 81,40 dolar AS per barel, di tengah memanasnya situasi geopolitik (Kompas.com, 5 Maret 2026).
Indonesia sebagai negara konsumen energi turut merasakan imbasnya. Sekitar 38% impor minyak berasal dari kawasan Timur Tengah, sehingga lonjakan harga dan terganggunya distribusi energi secara langsung memengaruhi pasokan dalam negeri (MCE Press, 8 April 2026). Fakta ini menunjukkan bahwa krisis energi bukan hanya isu regional, melainkan problem global yang menekan masyarakat melalui kenaikan harga bahan bakar dan biaya hidup.
Krisis ini juga memperlihatkan rapuhnya sistem internasional yang dibangun atas dasar kepentingan politik dan ekonomi negara-negara besar. Perebutan minyak menjadi simbol keserakahan yang mengabaikan nilai kemanusiaan. Negara-negara adidaya menggunakan konflik sebagai alat untuk menguasai sumber daya, sementara masyarakat sipil di Timur Tengah harus menanggung penderitaan akibat serangan, kehilangan tempat tinggal, dan ketidakpastian hidup.
Indonesia, meskipun tidak terlibat langsung dalam konflik, tetap menjadi korban dari sistem global yang tidak adil. Ketergantungan pada impor energi membuat bangsa ini rentan terhadap guncangan eksternal. Kondisi ini menunjukkan bahwa masyarakat umum kerap menjadi pihak yang paling dirugikan: tidak memiliki kuasa atas kebijakan global, tetapi harus menanggung beban berupa kenaikan harga, inflasi, dan keterbatasan akses energi.
Lebih jauh, krisis ini menyingkap kelemahan fundamental sistem kapitalisme yang menempatkan sumber daya sebagai komoditas yang dapat diperebutkan, bukan sebagai amanah untuk kesejahteraan umat manusia.
Dalam perspektif Islam, energi termasuk minyak merupakan milik umum yang harus dikelola untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak atau negara tertentu. Islam menekankan keadilan distribusi sumber daya, menolak monopoli, serta menentang segala bentuk penjajahan atas kekayaan alam. Allah Swt. berfirman:
هُوَ ٱلَّذِى خَلَقَ لَكُم مَّا فِى ٱلْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ ٱسْتَوَىٰٓ إِلَى ٱلسَّمَآءِ فَسَوَّىٰهُنَّ سَبْعَ سَمَٰوَٰتٍ ۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ
“Dan Allah telah menciptakan untukmu segala apa yang ada di bumi seluruhnya” (QS Al-Baqarah: 29). Ayat ini menegaskan bahwa sumber daya merupakan amanah bagi seluruh umat manusia, bukan hanya untuk segelintir penguasa.
Rasulullah saw. juga bersabda, “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api (energi)” (HR Abu Dawud). Hadis ini menjadi dasar bahwa energi merupakan milik bersama.
Dalam sistem khilafah, pengelolaan energi dilakukan secara amanah, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Prinsip ukhuwah Islamiah juga menegaskan pentingnya solidaritas antarbangsa Muslim dalam menghadapi ketidakadilan global. Dengan demikian, krisis energi dapat diatasi melalui sistem yang berlandaskan syariat Allah Swt. Penerapan aturan Islam bukan hanya solusi spiritual, tetapi juga jawaban praktis atas problem struktural yang dihadapi dunia saat ini. [My/IWP]
Baca juga:
0 Comments: