Oleh: Rya
(Kontributor SSCQ Media)
SSCQMedia.com—Melihat kondisi remaja saat ini sungguh miris. Para remaja seharusnya sibuk belajar dan bermimpi, bukan justru mengedarkan sabu demi rupiah. KF, seorang pelajar, dan SH (26), pengangguran, ditangkap polisi saat mengedarkan sabu. Keduanya berdomisili di Desa Kangga, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sabu tersebut disembunyikan di dalam tanah di samping rumah mereka (detik.com, 2/4/2026).
Remaja lain berinisial HS (19) diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari dalam operasi dini hari, Senin (30/3/2026). Dari HS diamankan 31 paket sabu-sabu dengan berat bruto 6,92 gram (suarasultra.com, 31/3/2026).
Itulah potret remaja kita. Yang tidak tampak di permukaan jumlahnya jauh lebih banyak. Mudahnya mereka terjun dalam lingkaran peredaran narkoba bukan tanpa sebab. Saat ini mereka hidup dalam sistem sekuler, yaitu pemisahan nilai-nilai agama dari kehidupan.
Sistem ini dinilai gagal menjaga akal, moral, serta perilaku generasi. Alhasil, mereka bertindak dengan standar untung-rugi, bukan halal-haram. Standar kebahagiaan pun bergeser, bukan lagi rida Allah, melainkan materi dan kesenangan jasmani. Ketika agama jauh dari kehidupan, benteng spiritual pun runtuh.
Mereka menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan uang secara instan, termasuk menjadi kaki tangan bandar narkoba. Ditambah lagi, sistem pendidikan sekuler yang diterapkan negara dinilai turut merusak mental generasi. Mereka menjadi mudah melanggar hukum, tidak memiliki kepribadian luhur, dan tidak taat kepada Allah Swt.
Keadaan semakin rumit ketika sistem hukum dan sanksi tidak berfungsi dengan baik. Aparat penegak hukum kerap hanya menangkap kurir, tetapi tidak menyentuh bandar, sehingga kurirlah yang justru menerima hukuman berat. Rantai peredaran di tingkat atas tetap berjalan. Fakta adanya narapidana yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) menjadi bukti lemahnya penegakan hukum dan pengawasan di Indonesia. Selain itu, sanksi yang tidak tegas dan tidak menjerakan justru memberi ruang bagi bandar untuk terus mencari mangsa, termasuk pelajar.
Sabu-sabu termasuk dalam kategori narkoba, yaitu segala zat yang menghilangkan kesadaran manusia. Narkoba diharamkan karena dua alasan.
Pertama, adanya nas yang mengharamkannya, sebagaimana hadis sahih dari Ummu Salamah r.a. bahwa Rasulullah saw. melarang segala sesuatu yang memabukkan (muskir) dan melemahkan (mufattir) (HR Ahmad dan Abu Dawud no. 3686).
Kedua, karena menimbulkan bahaya (dharar) bagi manusia. Pendapat ini dikemukakan oleh Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz IV, hlm. 177.
Islam sangat menjaga generasi dari segala hal yang merusak, termasuk narkoba. Oleh karena itu, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan negara untuk mencegah peredarannya.
Pertama, penerapan sistem pendidikan Islam yang berbasis akidah. Sistem ini akan melahirkan generasi yang memiliki pola pikir dan pola sikap Islami, sehingga tidak akan menyentuh barang haram meskipun diiming-imingi keuntungan besar.
Kedua, peran keluarga sebagai benteng ideologis. Orang tua sebagai pendidik pertama harus menanamkan nilai-nilai Islam yang kuat serta memberikan teladan nyata bagi anak.
Ketiga, peran masyarakat. Masyarakat harus saling peduli, mengajak kepada kebaikan, dan mencegah kemungkaran. Sikap saling menjaga, menegur, bahkan mencegah penyimpangan seperti peredaran narkoba harus terus dibangun.
Keempat, penerapan sanksi hukum yang tegas. Dalam Islam, sanksi berfungsi sebagai jawabir dan zawajir. Ketegasan hukum akan menutup celah perusakan generasi. Sanksi bagi pelaku narkoba termasuk dalam kategori takzir, yaitu jenis dan kadarnya ditetapkan oleh kadi. Sanksinya pun berbeda sesuai tingkat pelanggaran, baik bagi pengguna, pengedar, maupun produsen.
Melihat peredaran sabu-sabu yang menjerat remaja merupakan alarm bahaya bagi sebuah peradaban yang dibangun di atas sekularisme. Oleh karena itu, diperlukan perubahan menyeluruh untuk menjaga akal manusia agar tetap sehat dan terjaga. Perubahan tersebut adalah kembali kepada tatanan kehidupan yang berlandaskan wahyu, yaitu Islam.
[Ni/Des]
Baca juga:
0 Comments: