Oleh: Rina Yosida
(Kontributor SSCQ Media)
SSCQMedia.com—Pada pagi hari, Aldo (27 tahun) sudah berada di antrean terdepan di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sopir bus antarkota itu bergegas menuju SPBU setelah menurunkan penumpang setibanya di Makassar. Tanpa sempat tidur, berganti pakaian, atau mandi, ia langsung mengambil antrean. Sepanjang perjalanan menuju Makassar, ia melihat banyak SPBU dengan antrean mengular hingga ke jalan. (Kompas.com, 1 April 2026).
Antrean panjang juga terjadi di Surabaya, Bandung, dan beberapa wilayah lain. Kepanikan akibat informasi kenaikan harga serta isu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) semakin memperparah kondisi tersebut hingga menimbulkan kemacetan di sejumlah wilayah.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI pada Senin, 6 April 2026, memastikan harga BBM bersubsidi tidak akan naik hingga akhir 2026, dengan asumsi rata-rata harga minyak dunia mencapai US$100 per barel di tengah konflik antara Amerika Serikat–Israel dan Iran. Berbeda dengan BBM nonsubsidi yang tidak termasuk dalam pengaturan pemerintah. (BBC News Indonesia, 3 April 2026).
Meskipun pemerintah tidak menaikkan harga BBM bersubsidi, pembatasan pembelian tetap diberlakukan, khususnya untuk solar dan Pertalite. Setiap transaksi kini wajib mencatat nomor polisi kendaraan. Jika penjualan melebihi kuota harian, pemerintah tidak akan memberikan subsidi atau kompensasi atas kelebihan tersebut.
Dampak Konflik Dunia
Menurut sejumlah pengamat, keputusan tidak menaikkan harga BBM kemungkinan diambil untuk meredam gejolak sosial di tengah lonjakan harga minyak dunia. Pasalnya, kenaikan harga BBM akan berdampak langsung pada ongkos transportasi, biaya logistik, dan harga pangan.
Ketidakpastian harga minyak dunia menyulitkan masyarakat, baik dalam memperoleh BBM maupun menjangkau harganya. Inflasi pun menjadi ancaman akibat harga-harga yang terus meningkat. Sebaliknya, jika harga tidak dinaikkan, defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) berpotensi semakin besar.
Indonesia merupakan negara net importir minyak, yakni negara yang lebih banyak mengimpor daripada mengekspor. Kondisi ini membuat Indonesia bergantung pada pasokan BBM dari luar negeri. Ketergantungan pada impor komoditas strategis seperti BBM menyebabkan kondisi ekonomi dan politik mudah terguncang oleh sentimen global.
Kebijakan menaikkan atau mempertahankan harga BBM menjadi dilema bagi negara. Hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara-negara lain yang sangat bergantung pada impor. Bertahan pada harga tetap di tengah tekanan global akibat ketergantungan impor ibarat bom waktu yang dapat meledak kapan saja.
Solusi Islam
Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Hadis ini menunjukkan bahwa air, padang rumput (lahan gembalaan), dan api (energi) merupakan kepemilikan umum. Ketiganya tidak boleh dikuasai individu atau swasta, baik dalam negeri maupun asing, dan harus dimanfaatkan bersama karena termasuk kebutuhan pokok manusia. Meskipun hadis menyebut “muslim”, sebagian ulama menafsirkan bahwa manfaatnya berlaku bagi seluruh manusia.
Seharusnya, hadis ini menjadi dasar dalam penetapan kebijakan ekonomi bahwa sumber daya alam yang melimpah dan dibutuhkan masyarakat luas wajib dikelola negara untuk kepentingan umum.
Ketergantungan pada impor membuat Indonesia sulit menjaga stabilitas dan rentan terhadap pengaruh kondisi global, terutama dalam sektor ekonomi. Ketika negara pengekspor mengalami gangguan, seperti bencana alam, konflik diplomatik, atau perang, dampaknya akan langsung dirasakan di dalam negeri. Selain itu, impor minyak menuntut pengeluaran negara yang besar, termasuk untuk subsidi dan kompensasi.
Berdasarkan sumber yang dirilis pada 1 Januari 2026 (candraasri.com), negara-negara penghasil minyak antara lain Venezuela, Arab Saudi, Iran, Kanada, Irak, dan Uni Emirat Arab (UEA). Indonesia sendiri memiliki sumber minyak di beberapa wilayah, meskipun produksinya belum mencukupi kebutuhan domestik. Salah satu kendala adalah keterbatasan investasi dalam pengelolaan. Dalam perspektif syariat, sumber daya alam strategis seharusnya dikelola negara, bukan diserahkan kepada investor.
Semestinya, kondisi ini menjadi momentum untuk memperkuat persatuan dan persaudaraan, mengingat sebagian besar negara penghasil minyak adalah negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Kemandirian energi diyakini dapat terwujud jika negara-negara Muslim bersatu dalam satu kepemimpinan yang menerapkan sistem berbasis Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Dengan kemandirian penuh tanpa campur tangan pihak luar, negara akan menjadi kuat dan tidak mudah terguncang oleh gejolak global. Kekayaan sumber daya alam yang melimpah, jika dikelola sesuai syariat, diyakini mampu menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Dalam sistem tersebut, pengelolaan dan distribusi sumber daya energi dilakukan secara adil dan bertanggung jawab sesuai kebutuhan masyarakat. Kepemilikan berada di tangan negara, bukan individu atau pemilik modal, sehingga manfaatnya tidak hanya dinikmati segelintir pihak.
Jika diperlukan penghematan, kebijakan akan diarahkan secara tepat pada pos-pos yang memang membutuhkan efisiensi, tanpa mengurangi pelayanan publik. Selain itu, negara juga akan mengembangkan sumber energi alternatif, seperti energi nuklir, guna memperkuat kemandirian energi.
Dengan demikian, diharapkan terwujud negara yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan energi secara mandiri dan berdaulat.
Wallahu a‘lam bi ash-shawab. [My/EKD]
Baca juga:
0 Comments: