Headlines
Loading...

Oleh: Ummu Fahhala
(Kontributor SSCQ Media)

SSCQMedia.com—Kasus tragis kembali mengguncang nurani publik. Seorang pemuda berusia 23 tahun di Lahat, Sumatera Selatan, tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri. Motifnya mencengangkan, yakni kecanduan judi online (judol). Lebih memilukan, peristiwa ini bukan yang pertama. Sejumlah kasus kriminal, bahkan pembunuhan, sebelumnya juga berakar dari kecanduan serupa.

Peristiwa ini bukan sekadar tragedi keluarga, melainkan potret buram kerusakan yang lebih luas di tengah masyarakat. Fakta yang diungkap media menunjukkan bahwa pelaku terjerat judol hingga kehilangan kontrol diri, akal sehat, bahkan nurani (Metrotvnews.com, 09/04/2026).

Fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari cara pandang hidup yang dominan saat ini, yakni sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam kerangka ini, kepuasan materi menjadi tujuan utama, sementara standar baik dan buruk bergeser dari halal dan haram menjadi sekadar manfaat dan keuntungan.

Akibatnya, berbagai cara ditempuh demi memperoleh materi, termasuk melalui jalan haram seperti judi online. Ketika kecanduan, seseorang dapat kehilangan kendali, bahkan rela mengorbankan hubungan darah.

Lebih jauh, sistem ekonomi kapitalisme turut memperparah kondisi. Kesenjangan sosial, sulitnya pemenuhan kebutuhan dasar, serta tekanan ekonomi mendorong sebagian individu mencari jalan pintas. Judi online pun hadir sebagai “ilusi solusi” yang justru menjerumuskan.

Di sisi lain, negara dalam sistem kapitalis kerap tampak belum menyentuh akar persoalan. Penanganan judol cenderung parsial, seperti pemblokiran situs tanpa pemberantasan menyeluruh. Sanksi terhadap pelaku kejahatan pun sering kali tidak menimbulkan efek jera.

Pandangan Islam

Islam memiliki sikap tegas terhadap judi. Allah Swt. berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90).

Ayat ini menegaskan bahwa judi bukan sekadar pelanggaran sosial, tetapi perbuatan keji yang merusak akal dan kehidupan manusia.

Rasulullah saw. juga bersabda, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah).

Kecanduan judol jelas melanggar prinsip ini, karena merusak diri sendiri sekaligus orang lain, bahkan hingga menghilangkan nyawa.

Islam tidak hanya mengharamkan, tetapi juga menghadirkan solusi yang komprehensif.

Pertama, Islam menjadikan akidah sebagai asas kehidupan. Seorang Muslim menjadikan halal dan haram sebagai standar perilaku. Keimanan menjadi benteng utama yang mencegah seseorang terjerumus dalam kemaksiatan.

Kedua, sistem ekonomi Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu. Negara mengelola sumber daya untuk kesejahteraan rakyat, sehingga tidak ada dorongan mencari jalan pintas melalui cara yang haram.

Ketiga, negara dalam Islam berfungsi sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung). Judi, termasuk judol, diberantas hingga ke akar, bukan sekadar ditangani di permukaan.

Keempat, Islam menerapkan sanksi (uqubat) yang tegas dan menjerakan. Sanksi ini bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus), sehingga mampu memutus rantai kejahatan secara nyata.

Penutup

Tragedi di Lahat menjadi alarm keras bagi kita semua. Ketika sistem kehidupan menjauhkan manusia dari nilai-nilai Ilahi, maka kehancuran bukan lagi sekadar kemungkinan, melainkan keniscayaan.

Sudah saatnya kita tidak hanya mengutuk peristiwa, tetapi juga mengkaji akar persoalan dan mencari solusi yang mendasar. Islam tidak sekadar menawarkan nasihat moral, tetapi menghadirkan sistem kehidupan yang mampu menjaga manusia dari kehancuran, baik di dunia maupun di akhirat. [My/PR]

Baca juga:

0 Comments: