Headlines
Loading...
Peradilan Sekuler, Miskin Penyelesaian

Peradilan Sekuler, Miskin Penyelesaian

Oleh: Mufidah Huda
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com — Dua gugatan sederhana yang diajukan anggota Koperasi Syariah Mandiri Sejahtera Indonesia (MSI) Magetan berakhir antiklimaks. Pengadilan Negeri Magetan memutuskan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena termasuk ranah ekonomi syariah. Perkara pertama diajukan Sri Gunarsih dengan nilai Rp109,6 juta, sedangkan perkara kedua diajukan Minah dengan nilai Rp78,7 juta (radarmadiun.jawapos.com, 05/11/2025).

Kasus MSI mencuat beberapa bulan lalu. Koperasi tersebut berkantor di Desa Driyorejo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dan telah merugikan nasabah hingga miliaran rupiah. AKBP Raden Erik Bangun Prakarsa selaku Kapolres Magetan, Selasa (29/04/2025), menjelaskan bahwa Koperasi MSI merupakan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah.

Anggota MSI berjumlah sekitar 2.241 orang yang tersebar di seluruh wilayah Magetan. Adapun total pengaduan yang masuk ke posko Polres mencapai 1.645 laporan. Sementara itu, berdasarkan laporan para nasabah, kerugian atas dugaan penipuan tersebut mencapai Rp77 miliar (jatim.antaranews.com, 29/04/2025).

Dengan keputusan PN Magetan ini, anggota MSI gigit jari. Nampak jelas kegagalan sistem peradilan kapitalis sekuler. Dengan alasan ranah ekonomi syariah, persengketaan tak kunjung terselesaikan (Beritajatim, 03/11/2025).

Islam Solusi Tuntas Persengketaan

Islam satu-satunya yang mampu menyelesaikan seluruh problem manusia, termasuk terkait sengketa ekonomi. Bahkan Islam telah mengantisipasi berbagai potensi keburukan sejak awal. Pada dasarnya, koperasi merupakan bentuk syirkah yang tidak jelas dan tidak sesuai dengan syariah Islam.

Menurut Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Nizhamul Iqtishadi fil Islam, koperasi batil karena tidak memenuhi syarat syirkah secara syar’i. Syirkah harus berbasis akad syar’i seperti syirkah ‘inan, abdan, wujuh, mudharabah, serta mufawadhah. Adapun koperasi merupakan konsep kapitalisme yang tidak sejalan dengan Islam.

Jika ditelaah lebih jauh, koperasi tidak memiliki badan yang jelas, hanya berupa kumpulan modal anggota. Seluruh anggota menyetorkan modal, lalu menunjuk pengelola (pengurus). Pengelola ini berstatus pekerja bergaji, bukan sebagai pihak pengelola harta yang terlibat akad sejak awal pembentukan syirkah. Padahal secara syar’i, syirkah disyaratkan memiliki pihak pemodal dan pihak pengelola harta sebagai subjek hukum akad.

Dalam pembagian keuntungan, koperasi memperhitungkan berdasarkan jumlah transaksi (koperasi konsumsi) atau berdasarkan jumlah produksi (koperasi produksi). Jelas hal ini tidak sesuai dengan syirkah Islam, yang mengharuskan pembagian keuntungan berdasarkan proporsi modal atau kerja yang disertakan.

Karena itu koperasi tidak layak dipraktikkan meski berlabel syariah.

Konsep Peradilan dalam Islam

Terkait persengketaan, Islam memiliki sistem peradilan yang sangat jelas dan terstruktur kuat. Lembaga peradilan bertugas menyelesaikan perselisihan di tengah masyarakat, mencegah kerusakan hak jamaah, serta mengatasi sengketa antara rakyat dan penguasa.

Dalam Islam, terdapat tiga jenis peradilan atau Qadhi yang berfungsi menyelesaikan berbagai persoalan di tengah masyarakat.

Jenis pertama disebut Qadhi Biasa. Qadhi ini menangani penyelesaian perselisihan di antara anggota masyarakat dalam urusan muamalah dan uqubat.

Selanjutnya ada al-Muhtasib, yaitu Qadhi yang bertugas menangani penyimpangan atau pelanggaran yang membahayakan hak-hak publik.

Adapun Qadhi Mazhalim adalah Qadhi yang menangani persengketaan antara rakyat dan penguasa terkait kedzaliman atau penyimpangan kekuasaan.

Maka, kasus MSI dan sejenisnya dapat diselesaikan dengan baik oleh Qadhi jenis pertama (meski dalam realitas sistem Islam, koperasi yang batil tidak akan pernah ada).

Dengan penerapan aturan Islam secara menyeluruh, rakyat akan hidup tenteram dan damai. Kezaliman dapat diselesaikan dengan adil. Semakin nyata bahwa sistem Islam jauh lebih unggul dan sempurna dibandingkan kapitalisme sekuler saat ini.

Wallahu a’lam bishshawab. [My]


Baca juga:

0 Comments: