Headlines
Loading...
Tambang Ilegal dan Kerugiannya, Bagaimana Seharusnya?

Tambang Ilegal dan Kerugiannya, Bagaimana Seharusnya?

Oleh: Aisyah Ummu Tsabita
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com—Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendapat sorotan saat melakukan kunjungan ke Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada Senin, 6 Oktober 2025. Dalam kunjungan itu, Bahlil bersama beberapa pejabat kabinet Merah Putih mendampingi Presiden Prabowo meninjau kawasan smelter PT Tinindo Internusa. Presiden kemudian memberi keterangan pers bahwa praktik tambang ilegal menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun (Tempo.co, 7-10-2025).

Ada sekitar 300.000 hektare lahan yang terdapat praktik tambang ilegal di Indonesia, sebagian besar berada di kawasan hutan.

Salah satu daerah yang marak terjadi aktivitas penambangan emas ilegal adalah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Kapal-kapal tambang beroperasi di sepanjang aliran Sungai Kuantan, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Dalam operasi pada Kamis, 26 Juni 2025, Polsek Cerenti menemukan 10 unit rakit dompeng yang digunakan untuk tambang ilegal di aliran Sungai Kuantan. Masih banyak aktivitas pertambangan yang merugikan negara, namun selama ini dibiarkan tanpa solusi. Inilah dampak buruk tata kelola tambang dalam sistem kapitalisme sekuler, ketika negara lepas tangan terhadap pengelolaan sekaligus risiko kerusakan lingkungan.

Islam dan Kasus Tambang Liar

Dalam syariat Islam, status tambang yang depositnya melimpah dan sangat dibutuhkan masyarakat adalah kepemilikan umum (milkiyah ‘ammah). Pengelolaan dan pemanfaatannya harus dilakukan negara untuk kemaslahatan seluruh umat, bukan dimiliki individu atau swasta.

Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Nizham Al-Iqtishadi (Sistem Ekonomi Islam) menjelaskan bahwa SDA tambang terbagi menjadi dua: pertama, tambang yang jumlahnya terbatas menurut ukuran individu, dan boleh dimiliki pribadi. Terhadap tambang jenis ini berlaku hukum rikaz, yakni wajib mengeluarkan seperlima (1/5) sebagai zakat. Kedua, tambang yang jumlahnya tidak terbatas dan tidak mungkin dihabiskan, termasuk milik umum dan tidak boleh dimiliki secara pribadi.

SDA tambang dengan deposit melimpah tidak boleh diserahkan kepada individu atau swasta, karena seseorang tidak boleh memiliki secara khusus apa yang merupakan bagian dari kepemilikan umum. Negaralah yang wajib mengelola: menggali, memisahkan dari benda-benda lain, meleburnya, lalu menjualnya atas nama kaum muslim. Hasilnya harus disimpan di Baitulmal dan digunakan untuk kemaslahatan rakyat. Tidak ada perbedaan antara barang tambang yang berada di permukaan maupun di dalam perut bumi; semuanya harus diawasi negara agar tidak merusak lingkungan.

Inilah wujud riil negara yang berperan sebagai pengurus sekaligus penanggung jawab rakyat. Mekanisme eksplorasi SDA tambang dalam Islam dilakukan berdasarkan dalil syariah yang direalisasikan oleh khilafah sebagai sistem penerapan syariat Islam secara kaffah.

Wallahualam bissawab. []


Baca juga:

0 Comments: