Peredaran Narkoba di Kalangan Pelajar Makin Meresahkan
Oleh: Rina Herlina
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Sebanyak 15 siswa SMP di Surabaya dinyatakan positif narkoba. Hal tersebut diketahui setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur melakukan tes urine terhadap puluhan pelajar di wilayah Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya. Jalan Kunti bahkan dikenal sebagai kampung narkoba (kumparan.com, 14 November 2025).
Penggunaan narkoba di kalangan pelajar semakin meningkat dari hari ke hari. Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN), jumlah pelajar pengguna narkoba di Indonesia bertambah setiap tahun. Kenyataan ini tentu membuat hati siapa pun miris. Para pelajar tersebut kelak adalah calon generasi penerus peradaban. Di tangan merekalah nasib sebuah negeri ditentukan.
Ada banyak jenis narkoba yang beredar dan paling populer di kalangan pelajar adalah ganja, sabu-sabu, dan ekstasi. Ketiga jenis narkoba ini relatif mudah didapatkan dan harganya lebih terjangkau bagi pelajar. Namun yang tidak benar-benar mereka sadari adalah akibat buruk dari penggunaannya. Sejatinya mereka sedang menghancurkan masa depan sendiri.
Mungkin harganya terbilang murah, tetapi saat mereka mulai mencoba dan kemudian ketagihan, saat itulah masa depan mereka hilang. Barang haram tersebut akan mencengkeram dan membuat mereka sulit terbebas dari kecanduan.
Banyak faktor yang memengaruhi pelajar menjadi pengguna narkoba, di antaranya lingkungan, pergaulan teman, dan rasa ingin tahu. Rasa ingin tahu yang besar sering membuat mereka mencoba, hingga akhirnya kecanduan. Jika sudah kecanduan, otak akan mengalami kerusakan dan berbagai masalah kesehatan akan muncul.
Pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar dapat dilakukan melalui peningkatan kesadaran, pendidikan mengenai bahaya narkoba, serta peningkatan pengawasan. Selain itu negara adalah pihak yang paling bertanggung jawab untuk menekan bahkan menghilangkan peredaran narkoba, khususnya di kalangan pelajar dan masyarakat luas. Negara melalui institusi kepolisian berkewajiban menghukum para pemasok, pengedar, dan pemakai narkoba dengan hukuman yang menimbulkan efek jera.
Sayangnya hukuman dalam sistem hukum saat ini tidak menimbulkan efek jera dan cenderung ringan. Banyak pengedar, bahkan kelas kakap, mampu lolos dari jerat hukum. Mirisnya, sebagian pengedar justru berasal dari institusi kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat. Jika demikian, kepada siapa masyarakat dapat meminta perlindungan?
Dalam Islam narkoba adalah barang haram. Jika keharamannya telah jelas, maka masyarakat terlebih para pelajar tidak boleh mengonsumsinya. Negara wajib melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkoba dan memberikan sanksi tegas kepada pemasok dan pemakainya. Hukuman dalam Islam bersifat preventif sekaligus kuratif.
Negara yang menerapkan sistem Islam akan benar-benar menjaga generasi dari bahaya narkoba. Generasi akan dibina dengan pendidikan terbaik berbasis akidah yang membentuk pola pikir dan pola sikap islami. Dengan demikian mereka tidak mudah terpapar hal-hal negatif termasuk penyalahgunaan narkoba. Mereka akan menyandarkan segala perbuatan pada hukum syarak, yaitu halal dan haram.
Betapa rindunya umat hari ini terhadap negara yang menerapkan hukum Islam secara menyeluruh. Dengan diterapkannya aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan, berbagai persoalan termasuk penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar akan diminimalkan. Semoga hukum-hukum Allah segera tegak sepenuhnya di muka bumi agar seluruh persoalan yang terjadi hari ini dapat diselesaikan dengan aturan dari Sang Pencipta. Karena hanya Allah yang berhak membuat hukum, bukan manusia seperti dalam sistem saat ini.
Allah Subhanahu wa Taala berfirman:
"Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan kebenaran dan Dia pemberi keputusan yang terbaik."
(QS. Al Anam: 57) [Ni]
Baca juga:
0 Comments: