Headlines
Loading...

Oleh. Ummu Rosyid
(Aktivis Muslimah Gresik)

SSCQMedia.Com—Kasus perdagangan bayi lintas negara kembali mengejutkan publik. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan adanya 24 bayi yang dijual ke Singapura. Setiap bayi dihargai antara 11 hingga 16 juta rupiah, bergantung pada permintaan. Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, kepada wartawan (15/7/2025, Beritasatu.com) menyatakan, "Kami kembangkan dari keterangan tersangka. Yang dijual dari Jawa Barat sebanyak 24 bayi."

Sindikat perdagangan bayi ini diduga kuat terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang akar masalahnya diyakini berasal dari kegagalan sistem ekonomi kapitalis dan politik demokrasi.

Kejahatan penjualan bayi tingkat internasional ini muncul karena kemiskinan yang mencekik banyak perempuan. Kemiskinan seolah menjadi target utama politik di negeri ini, di mana masyarakat sengaja dimiskinkan agar memudahkan berbagai bisnis luar negeri, termasuk penjualan bayi ke Singapura.

Ketika masyarakat hidup dalam kemiskinan, mereka menjadi sangat rentan dan mudah terjerumus dalam kejahatan karena terdesak biaya hidup. Kondisi ini bahkan melibatkan perempuan dalam sindikat perdagangan bayi jaringan internasional. 

Kemiskinan di Indonesia sangat rawan memicu kekerasan atau tindakan kriminal, yang pada akhirnya memperkuat ekosistem TPPO. Hal ini menempatkan perempuan dalam pusaran kejahatan dan mencabut fitrah kemanusiaannya yang luhur, khususnya bagi seorang ibu.

Dampak dari kebijakan yang melanggengkan kemiskinan ini adalah anak-anak tidak mendapatkan perlindungan yang seharusnya. Fitrah seorang ibu adalah melindungi dan menyayangi anaknya, namun dalam kasus ini, mereka justru menjual buah hatinya, bahkan ada yang sudah dipesan sejak dalam kandungan—sungguh memilukan.

Inilah dampak dari sistem kapitalisme sekuler yang menyelimuti negeri ini, di mana semua aturan dikesampingkan dari kehidupan. Mereka yang memiliki uang cenderung berkuasa karena negara tidak mampu melindungi rakyatnya. Akibatnya, rakyat mengambil jalan pintas dengan menjual beli bayi, bahkan yang masih dalam kandungan.

Kejadian semacam ini sangat marak. Lebih mirisnya lagi, tindakan menjual beli anak ini sering kali dilakukan oleh orang tua kandung mereka sendiri. Seolah tidak ada kontrol, fenomena ini justru semakin bertambah. Bahkan, ada oknum pegawai negeri yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat, justru terlibat dalam praktik keji ini.

Beginilah hasilnya ketika aturan Allah tidak diterapkan di muka bumi ini. Akal manusia hilang digantikan oleh keserakahan, didukung oleh sistem kapitalis. Fitrah kemanusiaan untuk saling menyayangi pun sirna karena bukan sistem Islam yang dijalankan, dan tujuan hidup hanya berkutat pada uang dan materi semata.

Dalam Islam, tindakan semacam ini sangat dilarang. Umat akan dijaga dengan sungguh-sungguh oleh negara, dan negara menjamin kebutuhan dasar masyarakat. Siapa pun pelakunya, terutama sindikat perdagangan manusia, pasti akan ditindak tegas.

Islam memandang anak sebagai aset bangsa, yaitu generasi penerus yang kelak akan mewujudkan dan menjaga peradaban Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam. Bagi orang tua, anak adalah sesuatu yang sangat berharga, yang akan dilindungi dengan sepenuh jiwa dan tanggung jawab. Islam memiliki cara untuk menjaga anak sejak dalam kandungan, serta menjamin kejelasan nasab anak dengan keluarganya.

Negara dalam Islam akan memenuhi semua kebutuhan pokok masyarakat seperti sandang, pangan, dan papan. Selain itu, negara juga menjamin seluruh aspek kehidupan umat, mulai dari pendidikan anak-anak hingga dewasa (membentuk syakhsiyah Islamiyah), biaya rumah sakit, dan lain-lain.

Sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam akan melahirkan generasi emas dengan syakhsiyah Islamiyah yang kuat dan tangguh. Mereka akan menjadi calon-calon pemimpin yang berpemikiran Islam, serta individu-individu yang bertanggung jawab melindungi anak-anak mereka. Orang tua juga akan memahami pentingnya pendidikan anak, dan seluruh aparat negara akan mengerti perannya sebagai pelindung umat.

Negara Islam akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku TPPO. Tujuan sanksi ini adalah sebagai pencegah (zawajir) bagi mereka yang belum melakukan kejahatan, dan sebagai penebus (jawabir) bagi pelaku sindikat. Sanksi tersebut juga diyakini akan menghapus dosa-dosa selama di dunia.
Wallahu a'lam bishawab. [My]

Baca juga:

0 Comments: