Kecanduan Judi Online Epidemi Tersembunyi di Tengah Masyarakat
Oleh. Indri Wulan Pertiwi
(Aktivis Muslimah Semarang)
SSCQMedia.Com—Kecanduan sering kali dikaitkan dengan penggunaan zat adiktif seperti narkoba, alkohol, dan rokok. Namun, di era digital saat ini, muncul bentuk kecanduan yang lebih terselubung dan tak kasat mata yaitu kecanduan judi online. American Psychiatric Association mengklasifikasikan kecanduan judi sebagai gangguan kontrol impuls yang memicu stres, depresi, dan kecemasan. Penjudi yang kalah sering terjebak dalam siklus "kejar setoran" atau upaya mengembalikan kerugian yang malah memperburuk kondisi mental dan finansial.
Laporan terbaru dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya mengungkap fenomena mengkhawatirkan yaitu peningkatan signifikan kasus kecanduan judi online (judol). Dari 68 pasien angka tersebut melonjak menjadi 85 pasien hanya dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2025, dengan rentang usia dari 14 hingga 70 tahun. Dan yang lebih mengkhawatirkan beberapa kasus membutuhkan perawatan intensif di RSJ Menur, mengindikasikan tingkat keparahan kecanduan yang telah mencapai tahap kritis. (metrotvnews.com, 24/06/2025).
Meningkatnya gangguan jiwa akibat kecanduan judol memperingatkan kita, terutama pemerintah, bahwa pertumbuhan ekonomi semata tidak cukup. Kualitas hidup dan nilai-nilai agama juga harus diperhatikan. Reformasi sistem yang menyeluruh dibutuhkan untuk memberantas industri perjudian, serta pembaruan sistem pendidikan yang menekankan nilai moral dan etika, guna membekali generasi muda dengan kemampuan berpikir kritis dan kesadaran spiritual untuk melawan kecanduan.
Meskipun telah memakan banyak korban, judol tetap memikat karena sejumlah faktor, seperti kemudahan akses melalui ponsel pintar dan minimnya risiko ketahuan. Dengan hanya menggenggam ponsel pintar, seseorang dapat langsung terjerumus ke dalam dunia taruhan tanpa perlu mengunjungi kasino atau tempat perjudian yang berisiko lebih tinggi terdeteksi oleh lingkungan. Kondisi ini mempersulit individu dalam menyadari batas kendali diri. Desain permainan yang menarik, dengan grafis yang menggiurkan, bonus memikat, menciptakan persepsi “hanya bermain” yang mereduksi kesadaran akan bahaya, terlebih bagi generasi muda yang merupakan digital natives. Sementara upaya pemblokiran dan pengawasan hanya sekedarnya. Oleh karena itu kecanduan judi online adalah masalah sosial yang membutuhkan peran aktif semua pihak, baik itu keluarga dan negara. Namun, sistem saat ini justru menyuburkan industri ini, sehingga perlu dipertanyakan realisasi upaya pencegahan, jika akar masalahnya tidak segera diatasi.
Kapitalisme, dengan orientasi utamanya pada keuntungan finansial, seringkali mengabaikan dampak sosial dari aktivitas ekonominya. Dalam sistem ini, setiap peluang bisnis dengan potensi profit tinggi dianggap sah dan pantas dikembangkan tanpa memperhitungkan konsekuensi jangka panjang bagi masyarakat. Industri judi online adalah contoh nyata dari bisnis yang tumbuh pesat karena potensi untungnya besar.
Lebih lanjut, paham sekuler yang mencengkram memiliki ciri khas pemisahan agama dari ranah sosial dan politik. Nilai-nilai moral dan etika yang berakar dari agama tak lagi menjadi rujukan utama dalam pengambilan keputusan ekonomi maupun kebijakan publik. adapun pendidikan yang ada mengadopsi pendekatan sekuler cenderung fokus pada aspek teknis dan pragmatis tanpa menekankan pembentukan karakter dan etika berbasis nilai-nilai keagamaan. Kondisi ini membuat masyarakat semakin rentan terhadap godaan serta jebakan dunia hiburan dan bisnis yang tidak sehat, termasuk perjudian online.
Selain itu, negara dalam kerangka kapitalisme lebih memprioritaskan pertumbuhan ekonomi dan pencapaian indikator makroekonomi daripada kesejahteraan rakyat secara menyeluruh. Fokus berlebihan pada ekonomi kerap mengabaikan sektor-sektor penting seperti kesejahteraan, perlindungan sosial, pendidikan karakter, dan kesehatan mental. Hal ini membuktikan betapa pembangunan ekonomi yang semata-mata berorientasi pada angka tanpa memperhatikan dimensi sosial dan moral dapat memunculkan dampak negatif, termasuk meningkatnya kecanduan judi online yang kini menjadi penyakit tersembunyi di masyarakat.
Dalam perspektif Islam, judi jelas dilarang dan dianggap haram. Larangan ini ditegaskan secara gamblang dalam Al-Qur’an, khususnya Surat Al-Maidah ayat 90-91 yang secara eksplisit mengecam praktik perjudian karena dapat merusak baik individu maupun masyarakat secara keseluruhan. Tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, namun juga memicu konflik sosial, serta melemahkan akhlak. Oleh karenanya, peran Islam sebagai sistem kehidupan yang menyeluruh tampil sangat kompleks dan efektif dalam melindungi masyarakat dari bahaya judi online. Syariat Islam tidak hanya mengatur aspek hukum terkait judi, melainkan juga menciptakan lingkungan sosial, ekonomi, dan budaya yang kondusif untuk mencegah praktik perjudian sejak dini. Negara Islam, dengan penerapan prinsip-prinsip syariah, bertanggung jawab menjalankan fungsi perlindungan masyarakat secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari tekanan ekonomi dan godaan sosial yang menjadi akar masalah perjudian.
Orang tua, sebagai pendidik utama, memikul tanggung jawab membentuk karakter anak sejak dini. Nilai-nilai aqidah yang tertanam dalam keluarga menjadi benteng utama dalam melindungi anak dari godaan perjudian dan praktik negatif lainnya. Dalam negara Islam, sistem pendidikan secara khusus menitikberatkan pembentukan karakter saleh dan penanaman akidah yang kokoh sebagai upaya preventif terhadap kerusakan moral, termasuk kecanduan judi online. Berbeda dengan sistem pendidikan sekuler yang lebih menekankan aspek kognitif dan teknis, pendidikan dalam negara Islam mengintegrasikan elemen spiritual dan etika sebagai fondasi utama pembangunan manusia secara menyeluruh.
Selain itu, negara juga berupaya mengatasi akar permasalahan perjudian, seperti sekulerisme dan kemiskinan. Upaya ini dilakukan melalui dakwah intensif, dan menerapkan budaya amar makruf nahi munkar. Pendekatan ini bertujuan menciptakan masyarakat yang tidak hanya tahu akan larangan judi, tetapi juga memiliki kesadaran moral yang mendalam untuk menghindari praktik-praktik merugikan seperti perjudian.
Faktor ekonomi sangat menentukan tingkat kerentanan masyarakat terhadap perjudian. Karena judi dipersepsikan sebagai jalan mudah memperbaiki kondisi ekonomi. Oleh sebab itu, negara Islam memikul tanggung jawab besar dalam menerapkan sistem ekonomi Islam yang adil dan merata sehingga kemiskinan dan kesenjangan dapat diminimalisir. Dan masyarakat mendapatkan lingkungan ekonomi yang stabil dan berkelanjutan, sehingga godaan berjudi demi keuntungan instan dapat ditekan secara signifikan.
Selain itu, negara juga berperan sentral dalam bidang teknologi untuk mendeteksi dan memblokir situs judi yang merajalela di dunia maya, sambil menerapkan regulasi ketat terhadap konten judi online di berbagai media digital. Sinergi antara kemajuan teknologi dan regulasi ini menjadi senjata ampuh membatasi akses masyarakat terhadap praktik perjudian ilegal yang merugikan.
Penegakan hukum syariat terhadap pelaku judi memberikan efek jera signifikan. Namun, tindakan hukum tidak berhenti pada penghukuman semata, melainkan juga dilengkapi dengan program pembinaan dan rehabilitasi agar para pecandu dapat kembali berintegrasi positif dalam masyarakat.
Dengan demikian, Islam tidak hanya menawarkan solusi teologis, tetapi juga implementasi komprehensif melalui Khilafah untuk menciptakan masyarakat yang tangguh, bermartabat, dan sejahtera.
Wallahu a'lam bisshawab. []
Baca juga:

0 Comments: