Premanisme Makin Meresahkan, Buah Sistem Kapitalisme yang Rusak
Oleh. Umi Hafizha
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Baru-baru ini masyarakat diresahkan oleh fenomena premanisme yang meresahkan. Aksi berupa intimidasi, kekerasan fisik, serta pemalakan ini benar-benar dilakukan oleh oknum tertentu dengan berkedok organisasi masyarakat. Premanisme ini menggunakan atribut ormas, sementara perilakunya jauh dari nilai-nilai kebaikan.
Dilansir dari cnbcindonesia.com, 9 Mei 2025, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan bahwa aksi yang dilakukan premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (ormas) sudah menjadi sorotan Presiden Prabowo Subianto. Presiden pun sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan kepolisian untuk mencari jalan keluar terkait masalah ormas yang meresahkan. Adapun salah satu upaya yang akan dilakukan, yaitu dengan melakukan pembinaan kepada ormas.
Fenomena premanisme yang berkedok ormas ini bukan hanya mencoreng nama baik ormas yang bekerja untuk kepentingan masyarakat, tetapi juga menciptakan ketakutan di tengah masyarakat kecil, pelaku usaha, hingga aparatur pemerintah di lapangan menjadi ragu, apakah berhadapan dengan organisasi yang sah atau premanisme berkekuatan massa. Ketika hukum ragu untuk bertindak tegas, rasa aman masyarakat tergerus sedikit demi sedikit.
Premanisme bukan hal baru di negeri ini, yang baru hanya bentuk dan wajahnya. Jika dahulu premanisme bersifat individu dan tersembunyi, kini tampak berkelompok dan terorganisir yang berbalut dalam bentuk organisasi kemasyarakatan. Dengan dalih membela masyarakat, mereka melakukan pemaksaan, intimidasi, dan pungutan liar. Bukan rasa aman yang didapat oleh masyarakat, tetapi ketakutan yang semakin meluas.
Tidak hanya meresahkan, premanisme ini juga menghambat pertumbuhan ekonomi dunia usaha, terutama sektor kecil dan menengah terganggu oleh tekanan yang tidak berdasarkan hukum, yang mengakibatkan bisnis menjadi tidak sehat dan jauh dari ketidakpastian hukum yang dibutuhkan untuk berkembang. Sementara itu, negara yang seharusnya hadir dalam menindak tindakan kriminal terorganisir ini nyatanya hanya bernarasi hukum. Hal ini tampak terjadi pemberantasan premanisme pada kepentingan keamanan investasi semata.
Fenomena premanisme tumbuh subur dalam masyarakat yang terpengaruh cara pandang sekularisme-kapitalisme. Di mana keberhasilan hidup diukur dari pencapaian materi tanpa mempertimbangkan halal dan haram atau dampaknya terhadap orang lain. Dalam pandangan kapitalisme, kekuasaan dan kekuatan menjadi alat sah untuk meraih keuntungan pribadi maupun kelompok.
Maka tindakan intimidasi, pemalakan, dan kekerasan fisik pun dianggap wajar selama menghasilkan banyak materi atau memperluas pengaruh. Tidak heran jika premanisme sering dimanfaatkan oleh perusahaan ketika ingin menguasai lahan, namun rakyat tidak mau melepaskan haknya. Lebih parah lagi, premanisme menemukan ruang dalam sistem demokrasi-kapitalisme. Hukum sudah tidak menjadi pelindung bagi rakyat, melainkan menjadi alat transaksi kekuasaan. Sistem sanksi yang tebang pilih jelas menciptakan ketimpangan penegakan hukum. Yang kuat bisa membeli keadilan, sementara yang lemah atau rakyat kecil dibiarkan tanpa perlindungan.
Inilah yang menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan menciptakan rasa tidak aman di tengah masyarakat. Oleh karena itu, untuk memberantas premanisme secara tuntas tidak cukup hanya dengan mengadakan operasi penertiban. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang melahirkannya. Maka sistem kapitalisme yang menjadi biang aksi premanisme tidak layak untuk dipertahankan.
Hanya Islam yang mempunyai hukum yang tegas, adil, dan mampu memberantas segala bentuk kejahatan termasuk premanisme. Dalam pandangan Islam setiap tindakan yang menganggu keamanan, menzalimi orang lain, memaksakan kehendak dengan kekerasan, merampok hak milik secara paksa tergolong sebagai pelanggaran hukum syarak. Premanisme bukan sekadar pelanggaran sosial, tetapi sebagai bentuk pemberontakan terhadap otoritas yang sah, perampokan atau kezaliman tergantung pada bentuk dan intensitasnya.
Islam mempunyai hukum yang tegas dan menjerakan. Tidak pandang bulu dan dilaksanakan oleh negara yang menerapkan syariat secara kafah. Di dalam QS. Al-Maidah dijelaskan bahwa tindakan kriminal yang menciptakan kerusakan, teror, dan ketakutan di masyarakat dapat disamakan dengan aksi premanisme. Pelakunya harus diberikan sanksi yang tegas sesuai syariat. Negara dalam Islam tidak akan membiarkan pelanggaran hukum berjalan tanpa sanksi dan tidak ada ruang bagi sanksi tebang pilih atau pengabaian terhadap kejahatan yang dilakukan oleh kelompok. Begitu juga negara akan memberikan jaminan keamanan untuk semua rakyat, bukan semata untuk kepentingan investasi.
Oleh karena itu, sanksi terhadap premanisme dan semua bentuk kezaliman bukan terletak pada tambal sulam hukum, tetapi pada perubahan sistem dengan menerapkan hukum Islam secara menyeluruh di bawah kepemimpinan Islam. Dengan diterapkan hukum Islam, maka rakyat akan merasakan keadilan, keamanan, hidup tenteram tanpa bayang-bayang premanisme. Wallahualam bissawab. [Ni]
Baca juga:

0 Comments: