Headlines
Loading...
Paham Liberal Menyuburkan Kekerasan Seksual

Paham Liberal Menyuburkan Kekerasan Seksual


Oleh. Rina Khusnia
(Kontributor SSCQMedia.Com)


SSCQMedia.Com—Paham liberal yang  memberikan ruang bagi manusia untuk berbuat sebebas-bebasnya, memungkinkan munculnya perilaku yang kebablasan. Kita lihat di media sosial, di sana sangat mudah melihat aurat bertebaran, dandanan ala jahiliyah, kemolekan tubuh, bahkan adegan-adegan vulgar yang menurut ide liberal adalah sebuah karya seni, dipertontonkan. Contohnya, bernyanyi dan menari dengan syair yang membangkitkan syahwat. Upaya sistemik untuk merangsang bangkitnya nafsu syahwat memang parah sekali. 

Tidak cukup sampai di situ, suguhan iklan-iklan di aplikasi, hingga buku-buku bacaan novel di banyak platform, menampilkan konten vulgar di setiap tayangan. Adegan itu kadang terlalu detail. Hal ini tentu bisa meracuni pikiran para peminatnya, tanpa terkecuali. Entah itu seorang guru, mahasiswa, pelajar, tokoh agama, ahli medis, cendikiawan, politisi, polisi, dan elemen masyarakat lainnya. 


Data terbaru dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), menunjukkan bahwa hingga April 2025 saja sudah tercatat 5.949 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. (Metrotvnews, 25/4/2025).

Yang makin memprihatinkan adalah justru kekerasan seksual banyak terjadi di tempat-tempat yang harusnya aman bagi perempuan. Semuanya perempuan berpeluang menjadi korban, termasuk para  perempuan salihah. Tak sedikit berita yang menguak kasus-kasus pembunuhan yang berawal dari kekerasan seksual. Korbannya mulai dari anak di bawah umur, remaja, hingga dewasa. Tempat terjadinya kekerasan seksual bisa di rumah sendiri, di ruang praktek dokter, di pondok pesantren, atau di ruang tahanan yang justru pelakunya adalah aparat keamanan. Sungguh miris!


Sebagai warga dari sebuah negeri dengan mayoritas muslim, kita patut bertanya: Mengapa bisa begini? Padahal Pemerintah juga sudah membentuk jabatan dan lembaga yang mengurusi perempuan, termasuk ada Komnas Perlindungan Perempuan. UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga sudah disahkan. Lalu mengapa perempuan malah makin tidak aman?

Kenyataannya, meski mayoritas muslim, negeri ini hidup dalam sistem dan budaya sekularisme-liberalisme. Salah satu dampaknya ialah konten pornografi yang membanjiri masyarakat. Dari tahun 2005 Indonesia masuk 10 besar negara pengakses situs porno di dunia. Padahal konten pornografi ini sudah terbukti menjadi pemicu perilaku seks bebas seperti perzinaan dan kekerasan seksual, tetapi seolah tidak ada upaya untuk memblokirnya dengan serius. 

Di sisi lain, masyarakat makin permisif. Interaksi bebas antara pria dan wanita sudah dianggap normal. Selain membuka peluang perzinaan, hal ini juga memberikan celah bagi terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan. 

Selain itu, disadari atau tidak, kaum perempuan sudah lama dieksploitasi seperti melalui kontes kecantikan, modeling, dsb. Ini juga menjadikan perempuan dicitrakan sebagai pelampiasan hawa nafsu lelaki.

Sementara itu, penegak hukum justru gagal melindungi kaum perempuan. Banyak korban yang trauma sehingga takut melapor. Para pelaku pun seringnya mendapatkan sanksi yang ringan. Bahkan tidak sedikit kasusnya tidak diselesaikan secara hukum, melainkan hanya dengan jalan damai. Hal ini justru memungkinkan terjadinya kasus serupa, lagi dan lagi. Na'udzubillahi min dzalik.

Ideologi Islam adalah Solusi

   Hanya Islamlah ideologi yang melindungi kaum perempuan. Islamlah satu-satunya ideologi yang memberikan kesetaraan pria dan wanita dalam keimanan dan ketakwaan serta dalam timbangan hukum, dan islam memberikan peran kepada perempuan dan laki-laki sesuai fungsi yang sudah ditentukan

     Islam juga menjadikan iman dan takwa sebagai dasar relasi pria dan wanita. Islam menjauhkan kaum muslim dari perilaku permisif, hedonis dan hanya mencari kepuasan biologis. Islam mengajarkan bahwa pria dan wanita harus tolong-menolong dalam keimanan dan ketakwaan.

   Islam juga memberikan tindak preventif dan kuratif untuk melindungi kaum perempuan. Hukum preventif Islam yang melindungi perempuan di antaranya:

Pertama, mewajibkan pria dan wanita menutup aurat dalam kehidupan umum serta saling menjaga pandangan. Dalilnya ada pada Al-Qur'an surah an-Nur ayat 30-31. Pandangan pada aurat lawan jenis adalah haram dan bisa memicu gejolak syahwat pada manusia. Islam pun menetapkan bahwa pakaian wajib kaum muslimah saat keluar rumah adalah kerudung (khimar) yang terulur hingga menutupi dada (QS an-Nur [24]: 31) dan jilbab (gamis), yakni baju panjang yang lebar dan tidak menampakkan lekukan tubuh mereka (QS al-Ahzab [33]: 59).

Kedua, Islam mengharamkan khalwat (berduaannya pria dan wanita yang nonmahram). Khalwat sering menjadi peluang bagi terjadinya perzinaan dan kekerasan seksual. Dalam pengobatan, misalnya, seorang muslimah wajib didampingi mahram-nya. Selain itu tempat-tempat pijat, serta salon-salon yang sarat hubungannya dengan khalwat. Selain khalwat, Islam juga mengharamkan ikhtilat (kondisi campur-baur pria dan wanita) kecuali untuk kepentingan muamalah, pengobatan dan pendidikan. Haram pria dan wanita bercampur-baur seperti di tempat pesta, tempat hiburan, dsb. 

Ketiga, Islam mengharamkan tindakan eksploitasi terhadap perempuan seperti kontes kecantikan, ajang foto model, dsb.  Islam melarang untuk mempekerjakan perempuan dengan cara mengeksploitasi tubuh dan penampilan mereka. Misalnya sebagai model iklan, pelayan toko, frontline, sales, dsb. Kaum perempuan diperbolehkan bekerja di luar rumah berdasarkan keterampilan mereka. Namun, mereka harus menutup aurat mereka secara sempurna dengan memakai kerudung dan jilbab syar'i serta tidak ber-tabarruj (berhias yang mengeksploitasi kecantikan mereka).

Islam dan Kekuasaan

     Islam dan kekuasaan ibarat dua sisi mata uang koin yang tidak bisa dipisahkan. Kekuasaan adalah perisai atau penjaga, Islam tidak akan bisa diterapkan dengan utuh atau sempurna tanpa adanya kekuasaan yang berasaskan ideologi islam. Tidak ada jalan lain lagi yang memberikan perlindungan bagi perempuan mulai dari cara ia berpakaian, berkarya, hingga pada sanksi keras kepada pelaku amoral. Semuanya akan ditangani oleh negara yang menerapkan Islam secara kaffah. Wallahu a'lam bissawab. []

Baca juga:

0 Comments: