Headlines
Loading...
Melepas Jerat Judi Online: Solusi Islam untuk Bangsa

Melepas Jerat Judi Online: Solusi Islam untuk Bangsa

Oleh. Indri Wulan Pertiwi
(Aktivis Muslimah Semarang)


SSCQMedia.Com—Judi online laksana virus mematikan yang tak pandang bulu,  menyerang jiwa dan raga, bahkan mengancam keutuhan keluarga dan bangsa. Racun ini merambat ke berbagai lapisan masyarakat, dari anak-anak hingga orang tua, dari pejabat, artis, kelas menengah, hingga rakyat jelata.  Dampaknya pun tak main-main, merongrong sendi-sendi kehidupan.  Korupsi, penggelapan, bunuh diri, dan perceraian akibat kecanduan judi online menjadi bukti nyata betapa mengerikannya masalah ini.

Meskipun pemerintah telah berusaha keras untuk memberantas judi online dengan langkah-langkah seperti meningkatkan pengawasan terhadap situs-situs judi dengan memblokirnya, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta mendirikan Satgas Anti Judi Online pada 19 Juni 2024, namun upaya ini tidak membuahkan hasil signifikan. Bahkan, baru-baru ini, PPATK mencatat adanya peningkatan jumlah dana  terkait dengan judi online sebesar Rp219 triliun dari tahun 2024 ke 2025, (viva.co.id/27/04/2025).

Masalah judi online memiliki akar yang kompleks, termasuk kemudahan akses melalui teknologi digital dan kurangnya kemampuan pemerintah dalam menangani masalah ini. Bahkan, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan aparat yang mendukung praktik judi online. Namun, di balik itu semua, terdapat akar masalah yang lebih dalam yaitu kerusakan mental dan budaya pragmatis dan hedonis yang menjangkiti masyarakat. Sebagai hasil dari sistem ekonomi kapitalisme saat ini, yang menjadikan persaingan dan akumulasi kekayaan menjadi fokus utama dan paham sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan hingga menjadikan masyarakat tergiur dengan uang besar secara instan tanpa mempertimbangkan kehalalannya.


Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya Nizham Al-Islam telah membahas tentang paham utilitarianisme dan hedonisme yang berakar dari ideologi Barat. Utilitarianisme menilai sebuah perbuatan berdasarkan manfaat yang dihasilkan, sementara hedonisme berpusat pada memenuhi kesenangan pribadi, terutama yang bersifat jasmani. Kedua paham tersebutlah yang kemudian menjadi dasar pembenaran untuk berbagai perbuatan yang dianggap haram menurut Islam, namun diterima dalam hukum positif di Barat. Hal ini termasuk dalam konteks prostitusi, pornografi, perjudian, narkoba, seks bebas, LGBT, dan sebagainya. Hal tersebut menunjukkan, berapa besarnya perbedaan pandangan antara nilai-nilai Islam dan Barat.



Solusi Islam Memutus Rantai Judi Online

Islam melarang perjudian karena memiliki potensi merusak individu, keluarga, dan masyarakat secara luas. Al-Qur’an (QS Al-Maidah ayat 90) menyatakan perjudian sebagai najis dan tindakan setan yang harus dihindari untuk meraih berkah.  Rasulullah  pun mengingatkan bahwa harta yang didapat dari perjudian atau sumber haram lainnya tidak akan membawa pahala, meskipun diinfakkan untuk amal seperti bersedekah kepada orang miskin atau membangun masjid. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah, disebutkan bahwa "Siapa pun yang mengumpulkan harta dari yang haram, lalu bersedekah dengan harta tersebut, dia tidak akan mendapat pahala dan bahkan akan memikul dosa." Oleh karena itu, penting bagi umat Islam menjauhi pengumpulan harta dari sumber tidak halal agar amalannya diterima di sisi Allah Swt.

Selain itu, Islam mengambil langkah-langkah keras yang akan dilakukan oleh negara Khil4fah, untuk melawan segala bentuk praktik perjudian termasuk judi online yang ada dalam masyarakat. Dengan memberlakukan hukuman syariah yang tegas, melakukan dakwah pemikiran untuk membersihkan pemikiran masyarakat dari pemahaman yang merusak, serta memperkuat kesadaran hukum dan bahaya judi.

Dalam kerangka ini, Khalifah memimpin langsung dalam usaha memberantas kemaksiatan dan kejahatan, termasuk judi. Melalui sistem hukum Islam yang kuat dengan mengedepankan tiga elemen vital, yaitu penerapan syariah Islam sebagai inti hukumnya, membangun struktur APH (aparat penegak hukum) syariah, dan membentuk budaya hukum yang solid di masyarakat.

Penegakan Hukum Islam Menghancurkan Pondasi Judi

Sistem hukum ini akan bertindak tegas terhadap para pemain dan bandar judi online dengan menangkap serta membawa mereka ke pengadilan syariah. Mereka akan dikenai sanksi pidana syariah yang tegas dan diukur sesuai pelanggaran yang dilakukan. Terutama dalam konteks judi dalam hukum Islam, hukuman tersebut termasuk dalam kategori ta'zir atau pidana syariah yang diberlakukan untuk pelanggaran syariah yang tidak memiliki sanksi khusus dalam Al-Qur’an atau hadis. Qadhi (hakim syariah)lah yang menetapkannya berdasarkan pertimbangan dan faktor yang relevan.

Dakwah Pemikiran Mencabut Akar Perilaku Judi

Selain penegakan hukum yang tegas, khalifah akan melakukan dakwah pemikiran untuk meredam pengaruh pemikiran Barat, seperti utilitarianisme dan hedonisme yang menjadi landasan filosofis dari praktik judi online dan perilaku berdosa lainnya. Melalui pendekatan ini, Khil4fah akan memberantas pemikiran yang merusak tersebut hingga ke akarnya, yaitu pemikiran dengan menggunakan berbagai metode seperti duruus al-masaajid, sistem pendidikan berbasis Islam, media massa, dan social media untuk melakukan edukasi.

Dengan pendekatan komprehensif ini, Khil4fah  tidak hanya mengatasi gejala judi dan kemaksiatan, tetapi juga menjauhkan masyarakat dari akar penyebabnya dengan cara menghilangkan paham-paham Barat yang merusak yang menjadi landasan dari praktik-praktik negatif tersebut. Hanya dengan menerapkan sistem Islam secara menyeluruh, kita dapat melepaskan jerat judi online dan membangun bangsa yang berakhlak mulia, sejahtera, dan bermartabat. [MA]

Wallahu'alam bisshawab

Baca juga:

0 Comments: