Oleh. Annisa Budi Suciningtyas
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Mengutip dari laman cnnindonesia.com (21/11/24), Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan perputaran uang judi online di Indonesia mencapai RP900 triliun sepanjang 2024 ini. Budi Gunawan juga menyatakan bahwa pemain judi online di Indonesia sudah mencapai 8,8 juta yang mana mayoritas pemainnya berasal dari masyarakat kalangan menengah ke bawah. Tak hanya sampai di situ ada 97 ribu anggota TNI-Polri serta 1,9 juta pegawai swasta yang menjadi pelaku judi online.
Lalu dilansir dari viva.co.id (24/04/2025), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya mengatakan bahwa, “Berdasarkan data, selama tahun 2025, diperkirakan perputaran dan judi online mencapai Rp1.200 triliun, sementara data tahun lalu sebesar Rp981 triliun.”
Dalam sistem Kapitalisme, apa pun sektornya, selama menghasilkan keuntungan maka cenderung diberi ruang untuk berkembang, termasuk judi online. Akibat adanya pasar bebas membuat praktik perjudian terus meluas apa lagi hal ini diperparah dengan minimnya kontrol, bahkan hingga saat ini judi online malah difasilitasi oleh platform digital, iklan masif, dan celah hukum. Oleh sebab itu bukan sesuatu yang aneh jika perputaran uang dari perjudian online ini terus melonjak dari tahun ke tahun.
Faktor kepribadian masyarakat yang rapuh akibat gaya hidup materialistis yang diusung sistem kapitalisme menjadikan standar kebahagiaan hidup hanya sesuatu yang bersifat materi. Belum lagi di tengah sempitnya mengakses ekonomi, banyak orang yang seakan berlomba-lomba melalui jalan pintas untuk memperoleh kekayaan instan tanpa pikir panjang.
Ketimpangan sosial yang muncul akibat sistem kapitalisme ini juga membuat masyarakat rentan tergiur dengan janji keuntungan dari judi online, terlebih saat ini kebutuhan dasar masyarakat sulit terpenuhi. Sayangnya cara negara memberantas judi online masihlah dengan setengah hati dan hal ini diperparah dengan banyaknya laporan mengenai aparat serta pejabat yang terlibat dalam aktivitas judi online. Demikian halnya dengan sanksi kepada para pelaku yang efeknya tidak menjerakan malah menumbuh suburkan.
Bukan hanya itu ketimpangan ekonomi juga berdampak menyebabkan kekayaan hanya bisa dinikmati oleh segelintir masyarakat saja. Dunia makin timpang dari sisi ekonomi akibat prinsip kebebasan dan kepemilikan yang diterapkan hanya menguntungkan para kapitalis.
Dampak negara menerapkan sistem yang rusak ini membuat upaya pencegahan tidak pernah menyentuh akar persoalan. Perbuatan halal-haram sudah bukan lagi menjadi standar masyarakat karena dampak sekularisme ini. Fitrah kapitalisme yang menginduk pada sekularisme tidak akan berhenti dan tidak akan merasa puas untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya karena kerakusan mereka.
Hal ini berbeda jauh sekali saat negara Islam masih terbentuk. Dalam Khilafah, pemberantasan judi tidak hanya menghukum pelaku dan bandar melalui ta’zir. Islam juga menawarkan berbagai solusi mengenai judi dengan membangun struktur Islam yang lengkap —mulai dari penerapan syariah, pembentukan aparat penegak hukum syariah, hingga membangun budaya amar ma’ruf nahi munkar di tengah masyarakat.
Islam juga melarang perjudian sebab sering menimbulkan masalah yang besar yang menjadikan rusaknya ketertiban masyarakat dan tatanan keluarga. Tak hanya itu dampak dari judi yang merusak lainnya seperti permusuhan antar sesama, lalai dalam ibadah, dan terjerumus dalam mengonsumsi barang haram. Menurut Imam Al-Qurthubi Allah Swt. menurunkan keharaman meminum khamr dan melakukan perjudian secara bersamaan karena keduanya memiliki kesamaan yang menimbulkan dampak negatif dan berpotensi hilangnya akal sehat.
Sistem Islam yang digunakan saat Khilafah masih tegak tidak hanya menindak kejahatan secara fisik saja namun juga membasmi kemiskinan dan hedonisme yang diciptakan oleh Barat, sehingga menjadi pemicu maraknya judi dan penyakit sosial lainnya. Hal ini dapat dicegah melalui pendidikan Islam, dakwah fikriyah, dan kontrol budaya masyarakat, serta menerapkan sanksi Islam.
Kehidupan masyarakat akan jauh lebih aman maupun nyaman ketika sistem Islam diterapkan sehingga kekacauan dan kemelaratan yang terjadi dari sistem kapitalisme ini tidak pernah ada. Terlebih Islam merupakan solusi yang mampu mencegah perjudian serta mampu memberantasnya.
Permasalahan judi online ini penanganannya tidak cukup dilakukan secara individu sebab individu yang saleh sekalipun kemungkinan besar bisa terbawa arus kemaksiatan ini apabila dia bergaul dengan para pelaku judi online. Jadi, yang turun tangan dalam memberantas judi online haruslah negara, sebab ini sudah termasuk kejahatan besar yang sudah sistemis.
Penegakan aturannya dari Sistem Islam merupakan penerapan dari syariat Islam yang mana mengikat seluruh warganya, termasuk pegawai negara dan penguasanya. Sistem Islam sangat adil dalam urusan hukum, tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas sebagaimana layaknya sistem Kapitalisme yang saat ini diterapkan negara.
Hanya sistem Islam saja yang mampu mengubah wajah peradaban saat ini tentu dengan perubahan yang diiringi gambaran bahwa perubahan ini dapat terwujud dengan terbentuknya pemerintahan Islam yang dalam kitab fikih disebut sebagai Khilafah. Maka dari itu kita seharusnya sama-sama membumikan Islam lagi sebagai solusi segala permasalahan.
Wallahualam bissawab. [My]
Baca juga:

0 Comments: