Oleh. Ita Ummu Maiaa
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Untuk mendapatkan pelayanan publik yang nyaman tidak mungkin didapat dengan cuma-cuma. Dalam penggunaan fasilitas jalan tol misalnya, ada sejumlah tarif yang mesti dibayar oleh para penggunanya.
Beginilah sistem kapitalisme dalam mengurus rakyatnya, jalan mulus harus ada fulus. Jalan sejatinya adalah milik umum yang mestinya bisa dinikmati oleh seluruh rakyat dengan nyaman tanpa berbagai pungutan.
Dalam pandangan Islam, jalan merupakan infrastruktur yang menjadi kewajiban negara untuk menyediakan, memberikan keamanan dan kenyamanan untuk seluruh warga negaranya. Pembiayaan untuk pengadaan, perawatan dan sebagainya diambil dari pengelolaan kepemilikan umum dan negara.
Kenaikan Tarif Tol demi Siapa?
Tarif Tol Bogor Ring Road (BORR) ruas Simpang Yasmin-Simpang Semplak di Kota Bogor bakal segera naik. Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar, Florysco P Siahaan, mengatakan penyesuaian tarif ini mengacu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 398/KPTS/M/2025 (Tempo, 20/5/2025).
Setiap warga negara berhak mendapatkan layanan publik termasuk penggunaan jalan umum. Maka, pemerintah memberikan layanan jalan tol dengan fasilitas jalan bebas hambatan. Tentu saja konsekuensinya para pengguna jalan tol ini harus membayar tarif yang telah ditetapkan.
Dalam sistem kapitalisme, setiap individu atau swasta boleh memiliki dan mengelola jalan tol untuk dijadikan bisnis. Karena kepemilikan harta tidak dibatasi siapa pun yang memiliki uang boleh memiliki apa pun termasuk jalan tol. Segala sesuatu termasuk jalan bisa menjadi komoditas selama dapat meraup keuntungan. Tak peduli bisa dinikmati oleh seluruh rakyat atau tidak.
Seolah menjadi wajar, jika ingin mendapatkan pelayanan publik seperti kenyamanan di jalan, bebas hambatan, dan sebagainya, konsekuensi harus bertarif, sehingga ketika tarifnya dinaikkan tidak masalah jika pelayanan pun meningkat. Mestinya tidak seperti itu.
Kenyamanan berkendara di jalan bebas hambatan ini hanya dirasakan oleh orang-orang yang mau dan mampu membayar tarif yang telah ditetapkan. Semestinya, setiap jalan umum mendapat fasilitas yang layak seperti jalan tol yang bebas hambatan, kondisi jalan yang baik untuk kenyamanan seluruh warga negara.
Fasilitas Jalan Tol dalam Pandangan Islam
Dalam pandangan Islam, kepemilikan harta ada tiga yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Setiap individu sekaya apa pun tidak boleh memiliki kepemilikan umum seperti jalan tol.
Jalan tol merupakan kepemilikan umum yang pengelolaannya oleh negara dan manfaatnya dikembalikan kepada rakyat. Negara tidak boleh membeda-bedakan fasilitas dan kenyamanan berdasarkan sejumlah tarif.
Fasilitas dan kenyamanan menggunakan jalan umum mestinya dirasakan oleh seluruh warga negara. Pengadaan, perawatan jalan, dan sebagainya, seluruh pembiayaan tersebut menjadi tanggung jawab negara sebagai pelayan umat.
Tidak ada perbedaan antara jalan tol dan bukan jalan tol. Jalan umum mendapatkan fasilitas dan kenyamanan yang sama layaknya untuk dinikmati oleh seluruh warga negara.
Negara memiliki kewenangan untuk mengelola kepemilikan umum yang lain berupa sumber daya alam seperti laut, gunung, berbagai jenis tambang dan sebagainya. Negara mendapatkan pemasukan dari harta kepemilikan negara seperti ghanimah, jizyah, usyr, khumus, fa'i dan lain-lain. Sungguh pengaturan kehidupan dalam Islam sangat berbeda jauh dengan sistem yang diterapkan hari ini. Bahkan sampai kapan pun, selama masyarakat diatur oleh sistem kehidupan kapitalis sekuler, maka, sebaik apa pun fasilitas umum yang diadakan oleh pemerintah, akan senantiasa diiringi pula dengan beban biaya kepada masyarakat.
Wallahualam bissawab. [An]
Baca juga:

0 Comments: