Headlines
Loading...

Oleh. Rita Razis
(Kontributor SSCQMedia.Com)


SSCQMedia.Com—Judi, baik judi offline atau judi online (judol) sudah menjamur di seluruh kalangan masyarakat, mulai dari anak-anak, remaja sampai dewasa. Sifatnya bak candu membuat masyarakat penasaran, ketagihan dan berharap menjadi pemenang. Akan tetapi, kemenangan dalam judi merupakan awal kekalahan dan kekayaan yang dari hasil judi merupakan awal kemiskinan. Ya, itulah permainan. Ibarat lingkaran setan, hanya bandar judi yang menjadi pemenangnya.

Lebih memprihatinkan lagi, perputaran dana untuk judol terus meningkat seperti yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ,  adanya kenaikan sebesar Rp219 triliun. Di mana di tahun 2025 sebesar Rp1.200 triliun sedangkan di tahun 2014 sebesar Rp981 triliun perputaran dana judol (viva.co.id, 27 April 2025).

Sungguh sebuah angka yang fantastis dan tidak sedikit sebab hampir semua kalangan sudah berada dalam kubangan lumpur judol. Seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, pemain judol di Indonesia berjumlah 8,8 juta yang mayoritas merupakan kalangan menengah ke bawah. Kemudian 97 ribu anggota TNI-Polri dan 1,9 juta pegawai swasta (cnnindonesia.com, 21-11-2025).

Akibat Perjudian

Terbukti jika judi memang candu dalam kemaksiatan. Di mana dampak kerugiannya tidak hanya bagi pemain saja tetapi juga keluarga, masyarakat bahkan negara. Ya, adanya perjudian membuat orang lebih fokus ke dalam permainan dengan iming-iming kemenangan yang klise. Sebab, judi menjadi cara instan untuk mendapatkan uang atau kekayaan. Itulah yang ada di benak masyarakat. Akibatnya, banyak yang tergiur dan menjadikan judi sebagai solusi materi.

Selain itu, mudahnya akses judi terutama judol yang bermunculan dalam media sosial dan iklan. Maka masyarakat pun penasaran dan makin tergoda. Akibatnya, kewajiban yang harus dilakukan untuk keluarga jadi terabaikan dan membuat kantong makin bolong, uang mereka habis untuk judi.  Kemudian dalam lingkup pergaulan masyarakat pun menjadi rusak, hilang rasa peduli, muncul kesenjangan ekonomi dan tidak lagi mempertimbangkan halal atau haram dalam beraktivitas.

Meski pemerintah sudah berupaya untuk menghentikan judol tetapi sebaliknya, judol makin marak dan menjamur di tengah masyarakat. Inilah bukti jika pemerintah tidak sungguh-sungguh menyelesaikan dan menghentikan judol. Pemerintah hanya menyentuh permukaan dari masalah judol, bukan dari akarnya. Maka tidak heran judol tidak bisa dikendalikan oleh pemerintah. Padahal pemerintah memiliki kuasa yang besar dalam mengendalikan perjudian. Tetapi mereka masih mempertimbangkan untung rugi yang didapat, sehingga nasib dan kerusakan yang terjadi di masyarakat, terabaikan.

Ketika akar suatu pohon itu rusak maka rusak dan matilah pohon tersebut. Begitu pula ketika sistem rusak yang diterapkan maka rusaklah semua ranah kehidupan. Makin nyata dan parah kerusakan yang terjadi di kehidupan sekarang akibat sistem kapitalis yang diterapkan. Sistem yang membuat pemerintah tidak berperan sebagai mana mestinya dan masyarakat memiliki kebebasan yang tidak terbatas, sehingga mereka bebas melakukan apa saja, tanpa mengindahkan halal atau haram. Sistem yang menyuburkan kemaksiatan menjadi bagian dari kehidupan dan merupakan solusi untuk mendapatkan uang. Akibatnya, kerusakan di tengah masyarakat pun dianggap wajar dan diperbolehkan.

Solusi Tuntas

Sungguh, hal ini bagaikan langit dan bumi jika dibandingkan dengan sistem Islam. Sistem Islam adalah sistem yang mendatangkan maslahat dan rahmat bagi seluruh alam dan kehidupan. Sistem yang dibuat oleh Allah Swt untuk hamba-Nya. Sistem yang memiliki aturan yang jelas dan memiliki panduan untuk membedakan mana yang halal dan yang haram. Sebab di dalam penerapan sistem Islam hanya rida Allah yang diharapkan sehingga kemaksiatan akan ditinggalkan.

Dijelaskan dalam QS. Al-Maidah ayat 91:

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

"Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu (lantaran meminum khamar dan berjudi itu), dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)."

Ayat di atas menunjukkan bahwa peringatan dari Allah Swt sangatlah nyata, dan keburukan serta akibat dari judi sangatlah besar. Dan di dalam sistem Islam, pemberantasan judi tidak hanya dengan menghukum pelaku dan bandar saja, tetapi negara juga akan membangun struktur hukum Islam yang lengkap, mulai dari penerapan syariah, pembentukan aparat penegak hukum syariah, hingga membangun perilaku amar ma'ruf nahi munkar di tengah-tengah masyarakat. Kemudian sistem Islam juga akan membasmi kemiskinan dan kesenjangan sosial yang menjadi pemicu maraknya judi dan penyakit sosial lainnya. Selain itu,  masyarakat akan dibina melalui dakwah fikriyah, pendidikan Islam, dan kontrol  masyarakat dengan menerapkan sanksi.

Oleh sebab itu, hanya sistem Islam yang dapat menghentikan perjudian dan menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat. Negara telah memiliki langkah yang jelas dalam upaya menghentikan perjudian. Dengan demikian, masyarakat akan terjaga dalam ketaatan. Wallahu a'lam bissawab. [ry].

Baca juga:

0 Comments: