Headlines
Loading...
Indonesia Ladang Bisnis Narkoba?

Indonesia Ladang Bisnis Narkoba?

Oleh. Imelda Indriani, S.P.
(Kontributor SSCQMedia.com)


SSCQMedia.Com—Narkoba merupakan  singkatan dari narkotika, psikotropika, dan juga bahan adiktif lainnya. Secara umum, narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah fungsi otak dan sistem saraf, serta mengakibatkan perubahan persepsi, suasana hati, kesadaran, kognisi, atau perilaku. Di Indonesia, narkoba bukan benda yang tabu, banyak kasus-kasus terkait benda haram ini, mulai dari banyaknya jumlah pemakai, pengedar, bahkan tidak sedikit yang menjadikannya sebagai ladang bisnis.

Dilansir dari Antara News.com, 16//5/2025, bahwa TNI Angkatan Laut telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 705 kilogram dan kokain seberat 1,2 ton yang berusaha memasuki perairan Indonesia melalui Selat Durian, Kepulauan Riau pada Selasa (13/5). Panglima Komando Armada I Laksda Fauzi, dalam konferensi pers Jumat (16/5), menuturkan bahwa yang membawa barang haram tersebut adalah lima pelaku warga negara asing (WNA) asal Thailand dan Myanmar.

Di sisi lain, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Sebanyak 10 kilogram (kg) sabu disita. Pengungkapan ini berawal setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas seorang perempuan pengedar narkoba yang dikenal dengan nama samaran 'Kaka' (Metrotvnews.com, 20/04/2025).

Di wilayah lainnya, pihak kepolisian juga mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat 17,37 kilogram dari luar negeri melalui wilayah Riau. Dalam pengungkapan ini, diungkapkan bahwa terdapat satu dari empat tersangka yang merupakan narapidana (napi) berinisial MN yang berperan sebagai pengendali peredaran barang haram tersebut (Kompas.com 17/05/2025).

Badan Narkotika Nasional (BNN) telah memperkirakan potensi nilai transaksi belanja narkoba di Indonesia mencapai Rp524 triliun per tahun. Melihat kompleksnya  permasalahan narkoba ini terkhusus di Indonesia, maka dapat disimpulkan bahwa kasus ini harus ditangani secara serius dan melibatkan sejumlah pihak yang memang harus menyelesaikannya secara tuntas dan tidak menimbulkan masalah lain . 

Kasus narkoba sudah menjamur di negeri ini, tidak sedikit orang tergiur dengan bisnis ini, untungnya besar dan tenaga yang dikeluarkan pun tidak sebesar tenaga yang dikeluarkan para pekerja pada umumnya, di mana para pekerja tersebut harus mengeluarkan tenaga dan pikiran dulu baru ia akan mendapatkan penghasilan. Oleh karena itu, tidak heran jika para pebisnis yang terlibat dalam hal ini tergiur dengan keuntungannya. Di sisi lain sudah jelas pasar atau konsumennya, yakni para pecandu dan oknum yang berdalih mengonsumsi karena tuntutan kesehatan.

Gender yang menjadi sasaran barang haram ini pun semakin meluas, baik para pemakai atau pengedar sudah merambah ke semua gender baik laki laki maupun perempuan, sebab banyak yang tergiur dengan kesenangan sesaat bagi pemakai dan keuntungan besar bagi pengedar. Para pelaku tidak lagi mempertimbangkan halal haram, baik buruk, dan aman bahayanya barang ini.

Tentu hal ini terjadi tidak lepas dari penerapan sistem kapitalis sekuler yakni pemisahan agama dari kehidupan, di mana para individu melakukan sesuatu sesuka hatinya dan bebas melakukan apapun, tanpa ada batasan, salah satu kasusnya adalah mengonsumsi narkoba, yg sudah jelas dapat mengganggu kesehatan, serta bagi pengedar juga sudah jelas haramnya karena memperjualbelikan barang yang merusak kesehatan manusia.

Namun demikian, kasus narkoba di dunia, dan di Indonesia khususnya seperti tidak ada endingnya, setiap tahun bahkan setiap waktu selalu ditemukan kasus kasus baru yang modus-modusnya pun sudah dimodifikasi bahkan diakali agar aksi mereka tidak terungkap dan berjalan mulus. Hal ini membuktikan bahwa upaya dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba yang selama ini dilakukan belum maksimal, dan tentu butuh mekanisme lain untuk memberantasnya. Namun, perlu diingat bahwa akar dari ketidakberhasilan dalam menyelesaikan masalah ini adalah penerapan sistem kapitalisme sekuler, yang rusak dan merusak dari semua segi, baik dari sisi pengurusan terhadap individu, masyarakat  beserta lingkungan, ekonomi, dan juga asas penerapan aturan yang dipakai.

Oleh karena itu, solusi tuntasnya adalah mengembalikan segala permasalahan dengan perspektif ideologi Islam yang sempurna dan paripurna yang bersumber dari pencipta manusia termasuk dalam masalah narkoba ini.

Dalam Islam, narkoba termasuk barang/zat haram untuk dikonsumsi manusia karena zatnya dapat merusak kesehatan dan jiwa manusia. Oleh karena itu, dalam perspektif Islam, yang bertanggung jawab atas pemberantasan masalah ini adalah negara dengan segala mekanismenya yang bersumber dari syariat Islam di antaranya adalah:

Pertama, negara akan menciptakan sistem kehidupan yang berbasis akidah dan menjadikan rakyatnya hidup dengan ketakwaan kepada Allah Swt. Jangankan icip-icip narkoba, bahkan meliriknya saja hal yang mustahil. Tentu para individu akan sibuk mencari dan menyibukkan diri dalam beramal saleh sebanyak-banyaknya sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah.

Kedua, sistem pendidikan yang berbasis akidah, akan menjadikan anak didik matang dalam berpikir sehingga dengan kecerdasannya ia akan mampu menciptakan teknologi yang dapat membantu kehidupan manusia.

Ketiga, sistem ekonomi Islam yang berasaskan muamalah pada yang halal saja, akan menjadikan semua orang menjauhi bisnis haram. Sistem ekonomi Islam tentu akan menghilangkan kemiskinan, karena tata kelola dalam sistem ini berbasis pada kemaslahatan umat. Alhasil, tidak akan ada yang terpaksa melakukan maksiat hanya karena butuh untuk makan.

Keempat, sistem politik pemerintahan yang berfungsi sebagai pengurus dan pelindung umat. Negara menjamin kebutuhan dasar umat, mulai dari pangan, papan, sandang, pendidikan, keamanan, hingga kesehatan. Semua itu menjadikan rakyatnya sejahtera dan hidup dalam kebahagiaan. Tidak akan ada yang stres hingga harus menggunakan narkoba untuk menghilangkannya.

Kelima, sistem sanksi yang menjerakan, menjadikan orang-orang rusak —mereka yang bebal terhadap syariat— makin sedikit. Hukuman bagi mereka sangat menjerakan. Dalam Islam, hukuman bagi pengedar dan bandar narkoba termasuk dalam hukum takzir, yakni hukumannya ditetapkan oleh khalifah.

Mekanisme di atas merupakan solusi tuntas dalam memberantas kasus narkoba dan hanya bisa diterapkan oleh negara yang berasaskan syariat Islam yakni Khilafah Islamiah,

Wallahualam bissawab. [An]

Baca juga:

0 Comments: