Oleh. Ummu Fadhil
(Kontributor SSCQMedia.Com dan Komunitas Setajam Pena)
SSCQMedia.Com-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengakui pemangkasan anggaran sebesar Rp306 triliun oleh Prabowo Subianto dilakukan untuk membiayai kebijakan yang dirasakan langsung oleh rakyat, misalnya program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Sri Mulyani, aturan pemangkasan anggaran itu tertuang di Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, yang diteken Prabowo pada 22 Januari 2025.
Presiden Prabowo menyampaikan dalam instruksi untuk melakukan fokus anggaran agar makin efisien dan penggunaan anggaran akan ditujukan kepada langkah-langkah yang memang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat langsung, seperti Makan Bergizi Gratis. Sesuai arahan dari Presiden, Sri Mulyani mengatakan pos anggaran yang tidak dirasakan manfaat langsung ke masyarakat akan menjadi target efisiensi. Termasuk kegiatan seremonial, seminar, pengadaan barang, hingga perjalanan dinas (tirto.id, 24/1/2025).
Pemangkasan Anggaran Bukti Buruknya Pengelolaan
Dengan adanya kebijakan pemangkasan anggaran belanja ini telah membuktikan bahwa selama ini ada pemborosan anggaran belanja negara atau adanya belanja yang tidak penting dan bukan prioritas. Kalau pengelolaan APBN-nya seperti ini akan meniscayakan lalainya negara akan uang rakyat, bahkan akan membuka celah penyalahgunaan anggaran, salah satunya korupsi. Pemangkasan anggaran ini diduga hanya sebagai pencitraan (kebijakan populis otoriter).
Pengelolaan anggaran sistem ekonomi kapitalisme negeri ini memastikan bahwa negara lepas tangung jawab atas segala urusan rakyat. Meskipun ada pemangkasan anggaran, namun dalam prinsip kapitalisme pemasukan negara tetap bertumpu pada pajak dan utang. Demikian pula belanja negara bukan ditujukan untuk kepentingan rakyat tetapi untuk kepentingan segelintir orang saja.
Faktanya kebijakan pemangkasan anggaran negara ini tidak dibarengi dengan jaminan negara atas kesejahteraan rakyat, seperti pendidikan dan kesehatan gratis serta membuka lapangan pekerjaan yang luas, hingga mengelola SDA yang berlimpah untuk kepentingan rakyat.
Dan pada saat yang sama, negara telah menaikkan PPN dan memangkas gaji dosen, serta membiarkan pendidikan dan kesehatan dikelola pihak swasta, serta menarik investor sebanyak-banyaknya untuk mengurus hajat hidup rakyat dengan tujuan bisnis.
Pemangkasan anggaran tidak akan mengubah apa pun atas kehidupan rakyat yang sudah terbebani selama ini. Oleh karena itu selama sistem ekonomi yang diterapkan masih sistem kapitalisme, di bawah sistem politik demokrasi maka kebijakan pemangkasan hanya pantas dikelola dengan kebijakan populis otoriter.
Sebab sistem kapitalisme demokrasi ini adalah sistem yang batil yaitu sistem buatan manusia, di mana negara dibiayai oleh pajak, sedangkan pengeluaran negara tidak disandarkan pada kemaslahatan rakyat. Pengelolaan uang negara dengan berorientasi pada kemaslahatan rakyat ini hanya kita temukan dalam negara yang menerapkan sistem sahih yakni sistem Islam Khilafah Islamiah.
Penguasa dalam Islam adalah Raa'in (Pelayan)
Kepengurusan keuangan negara hingga terwujud kemuliaan di tengah-tengah masyarakat adalah tugas penguasa tersebut. Dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pos pendapatan dan pengeluaran Khilafah telah ditentukan oleh syariat Islam. Penguasa atau khalifah selaku kepala negara bisa menyusun sendiri APBN Khilafah melalui mekanisme _tabanni_ (mengadopsi) setiap kebijakan.
APBN yang telah disusun dan ditetapkan oleh khalifah akan menjadi UU yang harus dijalankan oleh seluruh aparatur pemerintahan. Pengelolaan APBN dilakukan oleh lembaga khusus tempat menerima dan mengeluarkan dana yaitu baitulmal.
Baitulmal adalah bagian dari struktur sistem pemerintahan Khilafah yang menangani harta yang diterima negara dan mengalokasikannya untuk kepentingan kaum muslimin yang berhak menerimanya. Baitulmal akan mampu membuat perekonomian negara kuat dan stabil, ada tiga alasan utama, yakni: Pertama, sumber dana baitulmal banyak dan tidak tergantung pada pajak dan utang. Kedua, pengaturan alokasi pengeluaran sudah jelas, setiap jenis pengeluaran memiliki alokasi sumber pendanaannya. Ketiga, penyusunannya tidak dilakukan tahunan melainkan dilakukan sepanjang waktu sesuai dengan alokasi yang diatur syariat.
Pendapatan baitulmal Khilafah terbagi menjadi tiga pos sesuai dengan jenis hartanya. Pertama, pos fai dan kharaj. Kedua, pos kepemilikan umum. Ketiga, pos zakat. Pada pos kepemilikan umum, negara tidak diperbolehkan menyerahkan pengelolaannya pada swasta, apalagi asing. Hanya negara yang berhak mengelolanya dan hasilnya diperuntukkan bagi kemaslahatan umat sepenuhnya, bisa dalam bentuk biaya pendidikan, biaya kesehatan, dan layanan transportasi, dll.
Para pengelola dalam Khilafah baik pejabat maupun pegawai adalah orang-orang yang bertakwa, amanah, dan takut menyentuh hak milik rakyat, serta profesional. Ini adalah buah dari penerapan sistem pendidikan Islam yang berbasis akidah Islam. Adanya sistem sanksi yang tegas juga menjadi pencegah atas pelanggaran atas harta negara. Islam menetapkan fungsi pengawasan melekat pada diri khalifah sejak baiat dilaksanakan dan menetapkan khalifah sebagai pihak pemutus setiap kebijakan dengan berpegang pada syariat Allah. Wallahualam bissawab. [Ni]
Baca juga:

0 Comments: