Oleh. Sri Setyowati
(Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)
SSCQMedia.Com-Seorang siswa berinisial MA, kelas IV Sekolah Dasar (SD) swasta Abdi Sukma di Kota Medan, Sumatera Utara, mendapat hukuman belajar di lantai oleh gurunya yang berinisial H karena belum melunasi tunggakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) selama tiga bulan dengan jumlah 180 ribu. Hukuman tersebut berlangsung dari tanggal 6 hingga 7 Januari 2025, dari pukul 08.00 hingga 13.00. Kamelia, ibu dari MA menjelaskan bahwa dana Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun akhir 2024 belum cair, sedangkan dia tidak memiliki uang untuk membayar. Akibat perlakuan tersebut, MA menjadi malu datang ke sekolah.
Kejadian tersebut memicu reaksi luas dari masyarakat. Banyak pihak mengecam tindakan tidak pantas terhadap siswa di lingkungan pendidikan. Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menilai tindakan guru SD tersebut tidak etis dan melanggar prinsip-prinsip pendidikan. Meskipun sekolah swasta memiliki kebijakan mandiri dalam pengelolaan keuangannya, menurutnya tetap ada batasan yang harus dijaga agar tindakan mereka tidak mencederai hak-hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa diskriminasi. Pendidikan bukanlah sekadar layanan jasa, melainkan juga tanggung jawab sosial membangun sebuah generasi bangsa (kompas.com, 12/01/2025).
Ketua yayasan SD swasta tersebut, Ahmad Parlindungan, menegaskan bahwa sekolah ini dirancang untuk membantu masyarakat kurang mampu. Biaya sekolah hanya dipungut selama enam bulan, yakni dari Juli hingga Desember, sedangkan Januari hingga Juni gratis. Ahmad juga menegaskan bahwa tindakan H tersebut bertentangan dengan aturan sekolah dan yayasan. Tidak ada aturan siswa yang belum membayar SPP dilarang mengikuti pelajaran (beritasatu.com, 11/01/2025).
Jika merujuk pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 (UUD RI 1945) pasal 31 ayat (1) yang berbunyi bahwa: "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan". Serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 (UU Sisdiknas 20/2003) pasal 34 ayat (2) yang berbunyi, "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya", maka setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang bermartabat. Perwujudan hak tersebut di antaranya adalah memberikan akses pendidikan yang terjangkau, memberikan pendidikan gratis bagi yang kurang mampu, menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, dan lainnya.
Kurangnya sarana pendidikan secara tidak langsung memaksa orang tua menyekolahkan anak pada sekolah swasta yang berbayar mahal karena tentu saja orientasi sekolah swasta adalah keuntungan. Di sisi lain, SPP terasa memberatkan bagi keluarga kelas bawah. Jangankan untuk membayar SPP, untuk makan sehari-hari saja masih belum pasti. Ini menunjukkan terjadi kapitalisasi pendidikan, di mana pendidikan menjadi ladang bisnis.
Dalam pandangan Islam, pendidikan adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah bagi seluruh rakyatnya secara adil dan merata sehingga negara akan berupaya untuk menyediakannya dengan optimal.
Rasulullah saw. bersabda “Meraih ilmu itu wajib atas setiap muslim.” (HR Ibnu Majah).
Pendidikan merupakan kewajiban sekaligus kebutuhan bagi umat. Pendidikan telah diwajibkan oleh syariat, juga kebutuhan vital untuk menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan. Pendidikan bukan untuk kepentingan orang-orang kaya saja. Kaya atau miskin, cerdas atau tidak, semua mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pendidikan
Oleh karena itu, syariat Islam telah menetapkan bahwa negara memiliki sejumlah pemasukan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan. Ada pun sumber pembiayaan pendidikan formal yang diselenggarakan dalam Islam memperoleh sumber pembiayaan sepenuhnya dari Baitulmal yaitu pos fa'i dan kharaj, jizyah, dan lainnya, serta milkiyyah 'amah (kepemilikan umum) seperti sumber kekayaan alam, tambang minyak dan gas, hutan, laut, serta hima (milik umum yang penggunaannya telah dikhususkan).
Meskipun pembiayaan pendidikan adalah tanggung jawab negara, Islam tidak melarang inisiatif rakyatnya, khususnya mereka yang kaya untuk berperan serta dalam pendidikan dengan menerima wakaf, infaq dan sedekah dari harta mereka secara sukarela.
Dengan sumber pembiayaan pendidikan yang banyak, Islam mampu memberikan pendidikan gratis untuk semua warganya, sehingga tidak akan ada kasus siswa dihukum karena terlambat membayar SPP. Tidakkah kita merindukan sistem Islam yang penuh dengan keadilan?
Wallahualam bissawab. [An]
Baca juga:

0 Comments: