Headlines
Loading...
Program Sertifikasi Pendakwah, Disusupi Gagasan Moderasi Beragama

Program Sertifikasi Pendakwah, Disusupi Gagasan Moderasi Beragama

Oleh. Rina Herlina 

SSCQMedia.Com- Kabar terbaru menyebutkan, jika Kementerian Agama (Kemenag) sedang mengkaji kebijakan pemberlakuan sertifikasi pendakwah di Indonesia. Hal ini seperti disampaikan oleh Kamaruddin Amin, selaku
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, saat memberikan keterangan di Padang, Sumatera Barat (tempo.co, 11/12/2024).

Usulan mengenai program sertifikasi pendakwah ini sebenarnya bukan hal baru, karena wacana ini pernah menjadi perbincangan pada 2019. Urgensi dari usulan ini sebenarnya harus dikaji secara lebih mendalam. Apalagi program ini juga disusupi gagasan Moderasi Beragama. Padahal gagasan ini sangat berbahaya terutama bagi umat Islam. Ini karena ditinjau dari aspek tujuannya. Gagasan Moderasi Beragama ini memiliki tujuan untuk memoderasi Islam. Maksudnya yaitu menafsir ulang ajaran-ajaran Islam yang berkaitan dengan akidah dan syariat yang dianggap terlalu radikal dan ortodoksi.

Para da'i bahkan dibuatkan program pelatihan oleh kemenag. Lagi-lagi, materinya tentang moderasi beragama. Menurut kemenag, tujuan program tersebut adalah guna mendorong pendakwah untuk mengedepankan nilai saling menghormati dan menghargai perbedaan, sekaligus meningkatkan wawasan kebangsaan. Nah, yang di maksud wawasan kebangsaan adalah bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia itu sesuai dengan ajaran Islam, dan hal ini sudah final serta mengikat.

Materi dakwah yang disebarkan juga wajib terkait Islam wasathi atau Islam moderat. Yaitu materi wawasan Islam yang mengulas tentang paham Islam yang tidak ekstrim kanan atau ekstrim kiri juga tidak radikal. Masalahnya, saat ini sebagian orang bahkan pemerintah menganggap kelompok-kelompok atau ormas yang ingin menerapkan aturan agama (Islam) secara kaffah justru dianggap radikal. Padahal dalam Islam, setiap orang wajib menjalankan hukum dan aturan Islam secara menyeluruh, karena hal ini merupakan perintah Allah Swt..

Program sertifikasi pendakwah ini sebenarnya adalah langkah yang tidak tepat dari pemerintah dalam hal ini Kemenag. Ini karena, jika persoalannya terletak pada da'i atau pendakwah, mungkin yang lebih tepat bukan sertifikasi da'i atau ulama, akan tetapi penguatan kapasitas. Karena saat ini, banyak ulama atau pendakwah yang lemah pemahaman agama dan tidak memiliki pemikiran yang cemerlang. Persoalan semacam ini tidak jarang berujung pada aksi saling menyalahkan bahkan saling serang di antara mereka. Padahal seharusnya mengedepankan tabayyun dan tidak boleh saling menyesatkan pandangan kelompok lain, atau bahkan berbeda pandangan, kemudian seolah-olah yang pandangannya berbeda dengan kelompoknya (itu) salah, dan merasa kelompoknya yang paling benar, ini yang sebenarnya berbahaya. Ironisnya, melalui sertifikasi ini, persoalan seperti ini dikhawatirkan justru akan banyak terjadi.

Dalam Islam, perintah amar makruf nahi mungkar ditujukan kepada setiap orang. Jadi, berdakwah itu bukan hanya tugas ulama, tapi tugas semua orang. Jadi, di dalam Islam tidak perlu adanya sertifikasi bagi setiap orang untuk menyeru kepada kebaikan. Banyak perintah Allah di dalam Al Qur'an yang menyuruh kita untuk beramar makruf nahi mungkar, seperti dalam surat Ali Imran ayat 104 dan 110. Atau hadis Nabi yang berbunyi "Ballighu 'anni walaw ayah"

Artinya: “Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat” (HR. Bukhari)

Dan di dalam surat Ali'Imran:104, Allah juga berfirman:

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh yang ma'ruf dan mencegah yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung." (QS. Ali Imran: 104)

Pokok-pokok dari ayat ini adalah: Pertama, pentingnya ada kelompok yang mengajak kebaikan. Kedua, menyuruh kepada yang ma'ruf (baik). Ketiga, mencegah dari yang munkar (buruk). Dan keempat, janji keberuntungan bagi mereka.

Sedangkan tafsir ayat ini yaitu memerintahkan umat Islam untuk menyeru kepada Allah dan kebaikan, mengajarkan nilai-nilai moral dan akhlak, mencegah perbuatan buruk, dan menjadi teladan bagi masyarakat. (Sumber: Tafsir Ibn Kathir, Tafsir Al-Tabari). Wallahualam. [My]

Payakumbuh, 19 Desember 2024

Baca juga:

0 Comments: