#opini
Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja, Liberalisme Legal!
Oleh. Maya Firdaus (Pembelajar dan Pengajar)
Pada Jumat pekan lalu, 26 Juni 2024 Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pengaturan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Dilansir dari laman Tempo.co, dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Untuk pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengecam terbitnya peraturan pemerintah tersebut, menurutnya “(Beleid tersebut) tidak sejalan dengan amanat Pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama” (Media Indonesia.com, 4-8-2024).
Dengan adanya PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut sebagai sosialisasi tentang kesehatan reproduksi dan seks aman bagi anak dan remaja. Namun, bukan tidak mungkin akan meningkatkan seks bebas di kalangan remaja. Negara seolah-olah memfasilitasi anak dan remaja untuk melakukan seks bebas dan menjerumuskan ke perilaku zina yang jelas haram hukumnya.
Hal tersebut, merupakan salah satu bukti bahwa Indonesia negara sekuler yang mengabaikan aturan agama. Perilaku sekuler akan terus meningkat, membahayakan masyarakat dan peradaban manusia, apalagi negara ini juga memiliki sistem pendidikan sekuler yang ditujukan untuk kepuasan jasmani saja
Pandangan Islam
Dalam Islam jelas tertulis dalam firman-Nya surah Al-Isra ayat 32 tentang larangan zina , "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”
Dan surah An-Nur ayat 2, ia menekankan terkait hukuman terhadap pezina.
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”
Dari ayat tersebut sudah jelas bahwa Islam mengharamkan Zina dan menjatuhkan sanksi yang berat terhadap pelaku.
Demi mencegah terjadinya Perzinahan Islam mewajibkan negara membangun kepribadian Islam pada setiap individu. Untuk mencapai hal tersebut, negara menerapkan sistem Islam, termasuk sistem pendidikan, secara menyeluruh dan menyelenggarakan pendidikan melalui berbagai cara, terutama media, dengan diberlakukannya sistem sanksi Islam, tindakan liberal akan sangat tidak dianjurkan. [ry].
Baca juga:

0 Comments: