
OPINI
Stop Aborsi, Legal atau Ilegal!
Oleh. Lilik Yani (Muslimah Peduli Peradaban)
Aborsi legal maupun illegal sama-sama haram hukumnya. Jangan menutup dosa dengan dosa lebih besar lagi karena setiap amal akan dimintai pertanggungjawaban. Stop aborsi, baik legal maupun ilegal karena bukan solusi yang benar.
Medcim.id - Lima orang wanita ditangkap, termasuk pelaku yang berperan sebagai dokter. Mereka ditangkap polisi yang berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di salah satu apartemen Kelapa Gading. Mereka tidak memiliki latar belakang medis, hanya lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Bahkan ada yang hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP). (21/12/23)
Aborsi Legal atau Ilegal Buah Sistem Gagal
Remaja antara usia SMA hingga mahasiswa, berdasarkan psikologi perkembangannya, mereka mulai mencari identitas diri. Muncul rasa tertarik dengan lawan jenis, keinginan untuk berkencan, muncul perasaan cinta yang mendalam, mulai berfikir abstrak atau mengkhayal. Berkhayal mengenai hal-hal yang berkaitan dengan seksual dan berani mengungkapkan cinta.
Apalagi ditunjang dengan adanya fasilitas smartphone yang tak diimbangi dengan pengawasan, pengarahan dan bimbingan yang baik. Akibatnya para remaja lebih mudah mengakses situs-situs pornografi, hingga mendorong remaja yang dimabuk cinta itu untuk melakukan pergaulan bebas.
Ketika ulah perbuatannya yang tidak dipikirkan bagaimana akibatnya nanti jika berbuah kehamilan, sementara mereka masih dalam masa sekolah, maka jalan pintas berupa aborsi akan diambil. Akal fikirannya sudah tak bisa berfikir normal. Yang ada dalam pikirannya adalah solusi pragmatis, agar cepat beres urusannya dan tidak memalukan keluarga. Perbuatan haram itu ditutup dengan perbuatan haram pula.
Pergaulan bebas yang diharamkan agama, tetap dilanggar demi memuaskan hawa nafsu. Ketika rayuan setan tersebut berbuah kehamilan, mereka malu dan hendak menghentikannya dengan aborsi. Bukankah itu dosa yang ditutup dengan dosa yang lebih besar karena membunuh janin calon manusia ciptaan Allah.
Alasan pelaku melakukan tindakan aborsi, pembunuhan janin, lanjut pembuangan janin karena beberapa faktor. Faktor internal karena pelaku belum siap menikah, pacar tidak mau bertanggungjawab menjadi bapak bagi calon anaknya. Kalau dari pihak keluarga tidak mau menanggung malu, orang tuanya tidak setuju. Sedangkan dari faktor pendidikan masih ingin melanjutkan kuliah.
Ketika terjadi kehamilan yang tidak diinginkan yang terbayang dalam diri wanita korban pergaulan bebas tersebut adalah dengan jalan pintas aborsi. Jika aborsi ke dokter perlu biaya mahal, maka dicari jalan pintas lewat aborsi ilegal. Meski bukan ahli yang berlatar belakang medis tetap dijalani karena pikiran sudah gelap mata, tak bisa berfikir logis.
Bahaya dan faktor resiko yang akan diterima jika aborsi gagal bisa mengancam nyawa sudah tak dihiraukan oleh korban. Khawatir kehamilan diketahui khalayak, juga kondisi di mana mereka harus melanjutkan sekolah atau kuliahnya. Tak bisa membayangkan bagaimana kecamuk pikirannya ketika hal itu terjadi.
Fakta yang didapatkan, tak semua aborsi berhasil. Baik legal maupun ilegal, banyak yang mengancam jiwa korban. Oleh karena itu, aborsi harus dihentikan.
Berulangnya kasus aborsi ilegal mencerminkan rusaknya berbagai hal. Liberalisme pergaulan/perilaku, sistem atau aturan yang memberi celah terjadinya aborsi, lemahnya sistem sanksi yang dibuat.
Apakah hal ini tidak menjadi pelajaran? Karena sistem kapitalis sekuler justru menjauhkan aturan agama untuk mengatur kehidupan. Tak adanya sanksi membuat umat tak ada rasa takut maupun jera meskipun sudah banyak fakta yang mengancam jiwa.
Bagaimana Islam memandang Tindak Aborsi?
Islam sangat menghormati dan menjaga nyawa sejak dalam kandungan. Bahkan menjadikan penjagaan atas nyawa sebagai salah satu maqhasid syariah yang ditetapkan Islam.
Agama Islam memberi aturan bagi umat Islam dalam rangka kehidupan dan peradaban yang lebih baik. Tak terkecuali dengan aktivitas aborsi yang sering dijadikan alternatif pilihan bagi para pelaku seks bebas yang berakibat kehamilan. Mereka melakukan pengguguran kandungan yang disengaja atau aborsi tersebut dengan cara legal maupun ilegal.
Hukum aborsi menurut Islam adalah haram, karena janin dalam rahim ibu sudah memiliki nyawa. Sedangkan penghilangan nyawa terhadap seseorang berarti pembunuhan.
Setiap makhluk hidup mempunyai hak untuk menikmati hidup. Memelihara jiwa dan melindunginya dari berbagai ancaman berarti memelihara eksistensi kehidupan umat manusia. Namun tidak semua orang merasa senang dengan setiap kehamilan yang tak direncanakan. Akibat pergaulan bebas, belum siap menjadi orang tua, kondisi masih sekolah atau kuliah. Akibatnya aborsi yang ditempuh meski tahu kalau perbuatan itu hukumnya haram.
Aborsi bukan solusi aman untuk dipilih. Ketika Allah melarang karena ada mudharat lebih banyak di baliknya. Banyak aborsi gagal yang berujung kematian ibunya. Ada pula yang janinnya tetap hidup tapi lahir cacat akibat tindakan aborsi yang dilakukan. Kehendak Allah yang terjadi, bukan keinginan manusia.
Menurut Islam, aborsi hanya boleh dilakukan ketika ada alasan untuk menyelamatkan jiwa ibu. Itupun harus dilakukan oleh dokter yang kompeten, bukan praktek aborsi abal-abal yang dilakukan oleh dokter gadungan berijazah SMA.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia menetapkan ketentuan hukum aborsi:
1. Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu.
2. Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, jika tidak dilakukan akan mengganggu keselamatan nyawa ibu. Dengan catatan harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
3. Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.
Dalil Al-Quran tentang haramnya aborsi, QS Al Isra: 31
"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar."
Mekanisme Islam untuk Mencegah Aborsi
Dalam Islam semua aktivitas diatur dengan sangat rinci dan jelas. Termasuk pengaturan pergaulan dengan lawan jenis. Islam mengatur pola hubungan antara pola hubungan antara perempuan dan laki-laki serta memisahkan keduanya sesuai dengan syariat yang berlaku.
Menghindari berkhalwat atau berdua-duaan seperti halnya dalam pacaran, apalagi jika sampai memiliki hubungan pacaran beda agama. Dikhawatirkan berkhalwat bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti zina.
Tidak boleh memandang lawan jenis dengan syahwat atau pandangan nafsu. Hindari memandang lawan jenis, khawatir terjadi hal yang dilarang.
Menutup aurat jika bertemu yang bukan mahram, untuk mencegah timbulnya hawa nafsu akibat melihat aurat lawan jenis. Selain itu juga harus menghindari perbuatan yang menjurus pada zina seperti bersentuhan, berpelukan, berpegangan tangan, apalagi sampai melakukan zina dan terjadi kehamilan di luar nikah.
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS Al Isra: 32).
Sungguh sangat besar akibatnya jika melanggar aturan Allah. Resikonya jika terpaksa ada yang melanggar maka Allah memberikan saksi tegas.
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka deralah pada tiap-tiap dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 2).
Adapun jika yang berzina sudah menikah, maka saksinya dirajam sampai mati. Jika hukum Islam ditegakkan maka akan menimbulkan jera bagi pelaku dan umat yang menyaksikan. Jika tak ada sanksi maka akan terulang lagi zina bahkan terjadi kehamilan dan aborsi. Bukankah itu akan menambah dosa dan siksa?
Pada dasarnya, setiap orang dilarang melakukan aborsi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”). Pengecualian terhadap larangan melakukan aborsi (Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan)diberikan karena menyangkut kesehatan ibu.
Harus ada sanksi tegas dan diterapkan pada pelaku, jangan sampai hukum dilemahkan karena ada suap atau unsur kasihan. Hukum negara yang mendukung aturan agama, akan lebih mudah diterapkan ke seluruh umat. Kalau pun ada perbedaan maka aturan agama yang harus dimenangkan karena aturan dari Allah pasti lebih baik dan lebih banyak manfaatnya. Wallahualam bisshawab. [Ma]
Surabaya, 30 Desember 2023
Baca juga:

0 Comments: