
OPINI
Morowali Membara, Tumbal Pekerja Kembali Merenggut Nyawa
Oleh. Ita (Muslimah Peduli Umat)
Berita duka datang dari saudara kita dari wilayah timur Indonesia Morowali Sulawesi Tengah tepatnya di kawasan PT Indonesia Morowali Industri Park (IMIP) yaitu kawasan industri yang dinaungi investor besar asal China yang bernaung di bawah PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) pada Minggu 24 Desember 2023.
Total korban mencapai 13 orang meninggal dan 39 lainnya luka berat maupun ringan, fakta mengejutkan juga terjadi ditahun silam tepatnya di penghujung tahun 2022 masih di kawasan industri yang sama dibawah naungan Tiongkok kecelakaan serupa juga merenggut nyawa pekerja catatan kelam ini juga terjadi di pertengahan tahun 2023 di IMIP juga memakan korban pekerja sebanyak dua pekerja.
Dituturkan oleh Said Iqbal selaku politikus partai buruh maraknya investasi China yang digawangi oleh pemerintah mengindikasikan adanya kelalaian jaminan (K3) yaitu keselamatan kesehatan kerja bagi para pekerja serta minimnya upah yang diterima dari perusahaan (CNN, Minggu 24/23).
Hal senada juga disampaikan oleh advokat Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah Aulia Hakim bahwasanya hilirisasi industri yang dilakukan oleh swasta dan diberikan keleluasaan untuk investor telah mengacaukan kawasan setempat, para penduduk lokal juga banyak dirugikan oleh hal ini karena kehilangan lahan serta minimnya penyerapan pekerja lokal yang berimbang serta penerapan jam semena oleh perusahaan ditambahkan penuturan beliau bahwa banyak terjadi kelalaian di APD pekerja serta peralatan perusahaan yang tidak maksimal dalam pengontrolan keselamatan untuk beroperasi belum lagi selama ini tidak ada upaya tegas dari pemerintah dalam memberikan sanksi terhadap perusahaan justru terendus oleh berbagai pihak perusahaan melakukan diskriminasi terhadap para pekerja yang melakukan protes terhadap perusahaan.
Dalam sistem kapitalis saat ini pengerukan SDA yang dilakukan oleh swasta dengan menggandeng pihak terkait yaitu penguasa memang lumrah terjadi akibat dari keserakahan pemilik modal tanpa menimbang keselamatan kerja dan kesejahteraan pekerja.
Dalam sistem kapitalis juga dibebaskan eksploitasi terhadap pekerja serta SDA tanpa menimbang bahwa aset SDA yang dikeruk akan menimbulkan kerusakan demi kerusakan.
Di dalam sistem Islam hal semacam ini tidak boleh dibiarkan batasan kepemilikan individu atau swasta diberikan sesuai dengan syariat yang berlaku perlindungan terhadap pekerja industri baik itu kesehatan kesejahteraan dan keselamatan pekerja juga akan sangat diperhatikan.
Sistem Islam dalam daulah khil4f4h menjalankan perusahaan juga akan berpedoman pada akad akad yang syari dimana antara perusahaan atau negara khil4f4h menetapkan akad ijarah yang sempurna dalam mempekerjakan masyarakatnya sehingga jaminan upah yang sesuai serta K3 akan dapat dinikmati para pekerja tanpa ada kezaliman dalam operasionalnya.
Rasulullah saw. bersabda, “Saudara saudara kalian adalah tanggungan kalian Maka barangsiapa yang tangannya berada dibawah tangan kalian (tanggung jawab /majikan) maka berilah makan seperti yang dia makan berilah pakaian seperti yang dia pakai dan janganlah memberikan beban berlebih pada mereka (pekerja) maka bantulah mereka” (HR Bukhari).
Sehingga akad antara majikan atau penguasa dengan pekerja adalah akad yang saling melengkapi dan mengayomi.
Di dalam hadits lain juga dituturkan bahwa “Kaum muslim berserikat dalam 3 perkara yaitu padang rumput, air, dan api” (HR Abu Dawud).
Sehingga ketiganya tidak boleh dimiliki individu atau swasta dan pengelolaannya akan dioptimalkan sepenuhnya untuk masyarakat.
Daulah khil4f4h juga akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku industri yang terbukti abai dalam menjamin keamanan serta kesejahteraan pekerjanya serta tidak segan menutup dan menghentikan kegiatan produksi jika terbukti melanggar ketetapan hukum ekonomi yang telah disyariatkan oleh Allah Swt. sebagai bukti penerapan syariat. Hukum Islam akan berlaku adil tidak pandang bulu apakah itu masyarakat biasa ataukah para kaum pemilik modal.
Dalam sistem Islam terjamin segala kebutuhan hidup masyarakat tanpa harus menghitung untung rugi antara penguasa dengan umat atau masyarakat. Wallahualam bisshawab. [Ma]
Baca juga:

0 Comments: