Headlines
Loading...
Oleh. Sri Setyowati
(Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)

Kepolisian Sektor Kelapa Gading berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang berada di salah satu apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara. Lima orang wanita ditangkap, termasuk pelaku yang berperan sebagai dokter. Lima wanita itu berinisial D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18) dan S (33).

Dalam penangkapan ini, polisi menemukan tiga janin, ada yang dibuang di septic tank dan di kamar apartemen. Mirisnya, orang yang berperan sebagai dokter, yakni D (49) tidak memiliki latar belakang medis. D hanya lulusan Sekolah Lanjut Tingkat Atas (SLTA) atau Sekolah Menengah Atas (SMA). Sedangkan OIS (42) yang membantu praktik ilegal D juga tidak memiliki latar belakang medis. OIS merupakan lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Para pelaku ini sudah dua bulan menjalankan praktik aborsi ilegal. Dalam kurun waktu dua bulan itu D dan OIS sudah 20 kali melakukan praktik aborsi. Pelaku lain, AF merupakan orang tua AAF yang menginginkan janin dalam kandungan anaknya diaborsi. Satu wanita lainnya yakni, S merupakan pasien lain yang kedapatan sedang menggugurkan kandungan saat polisi menggeledah unit apartemen itu (medcom.id, 21/12/2023).

Sungguh memprihatinkan, begitu banyak orang yang terlibat dalam praktik menjual diri melalui platform media yang memicu seseorang untuk memanfaatkannya. Prostitusi online menjerat semua golongan, baik dewasa dan pelajar. Akibatnya banyak pelajar yang  hamil diluar nikah karena sudah terjerumus seks bebas, sekaligus memunculkan maraknya praktik aborsi sebagai salah satu solusi. 

Seks bebas adalah satu keniscayaan dalam kehidupan yang diatur sistem sekuler kapitalisme seperti hari ini, yaitu memisahkan aturan agama dari kehidupan. Halal haram tidak dijadikan sebagai pedoman dalam beraktivitas. Semua disandarkan kepada hak asasi manusia, yang bermakna menuruti hawa nafsunya. Media sosial juga menjadi faktor pemicu kehidupan yang serba bebas. Konten porno mudah diakses, tayangan-tayangan yang tidak mendidik bebas berseliweran di media sosial.

Peran keluarga juga sangat mempengaruhi kondisi ini, karena dari keluargalah generasi mulai terbentuk. Jika pengawasan orangtua longgar dan abai, anak-anak bisa terbawa arus kerusakan dan terpengaruh lingkungan yang buruk. Kurangnya perhatian keluarga mendorong anak mencari perhatian di luar tanpa melihat itu baik atau buruk. Ditambah lagi masyarakat yang individualis yang tidak lagi memedulikan kerusakan masyarakat sekitarnya. Juga minimnya peran negara turut menyumbang rusaknya generasi.

Dengan kondisi masyarakat yang makin permisif sekarang serta sanksi yang tidak membuat jera, menyebabkan aborsi makin sering terjadi seiring dengan makin bebasnya pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Itulah rusaknya kehidupan sekuler, nyawa seakan tidak berharga. Tanpa rasa bersalah, para pelaku aborsi menggugurkan janin yang tidak berdosa. Itulah rusaknya kehidupan sekuler yang gagal mencetak generasi bertakwa.

Sistem Islam mampu mencegah terjadinya seks bebas hingga aborsi. Sistem sanksi yang tegas akan memberikan efek jera bagi pelaku maksiat. Seperti hukuman cambuk bagi pezina ghairu muhshan dan rajam bagi pezina muhshan. Islam juga melarang praktik aborsi. Indikasi medis yang diperbolehkan dalam Islam hanyalah kondisi kehamilan yang membahayakan nyawa ibu, bukan karena kehamilan yang tidak diinginkan, apalagi hasil seks bebas. Allah SWT berfirman yang artinya, “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (TQS Al Isra’ 17: 31).

Selain itu, sistem ekonomi Islam akan memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan begitu, tidak ada alasan berzina sebagai pilihan pekerjaan. Sistem pendidikannya berbasis Islam yang murah bahkan gratis, menjadikan generasi hanya fokus menuntut ilmu yang bermanfaat dan berakhlak mulia. Disamping itu, sistem sosial kehidupan masyarakat yang berbasis Islam akan mendorong masyarakatnya melakukan pengawasan terhadap perilaku maksiat dan masyarakatpun terbiasa melakukan amar ma'ruf nahi munkar. Dan yang terpenting adalah peran negara, dimana negara adalah pengatur dan pengambil kebijakan dalam sistem pendidikan untuk membentuk generasi yang berakhlak mulia.

Hanya Islam yang memiliki seperangkat hukum yang komprehensif dalam mencegah maksiat dan menindak pelaku maksiat berdasarkan syariat Islam. Wallahualam biassawab. [ry].

Baca juga:

0 Comments: