Headlines
Loading...
Oleh. Rina Herlina 

Sepanjang tahun 2023, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar (Sumatera Barat), kerapkali dilanda banjir dan longsor (bansos). Yang terbaru selama Desember 2023, banjir dan longsor terjadi sebanyak dua kali. Kejadian tersebut mengakibatkan satu orang tewas, dan akses jalan lintas Sumatera yang menghubungkan provinsi Sumbar-Riau terputus. Di tambah berbagai kerugian lain yang dialami masyarakat (detik.com, 28/12/2023).

Menurut Ketua Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Sumbar, Prof Isril Berd, bencana banjir dan longsor yang terjadi dan melanda kawasan Pangkalan, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar, dipicu adanya alih fungsi lahan yang terjadi secara masif di bagian hulu DAS Batang Maek.

Isril Berd juga mengatakan, Batang Maek merupakan daerah hulu DAS Kampar. Jika kerusakan lingkungan yang terjadi di daerah tersebut tidak segera ditangani, kondisi tersebut dikhawatirkan akan sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Koto Panjang, yang supply airnya berasal dari Batang Maek dan Batang Kapur.

Padahal, alih fungsi lahan yang terjadi di Batang Maek yang menjadi hulu DAS Kampar tersebut, harusnya segera dihentikan dan dibenahi untuk mencegah terjadinya kembali banjir dan longsor yang pasti akan membawa endapan sedimen dan berpotensi merusak atau mengganggu kinerja turbin pembangkit listrik di PLTA Koto Panjang.

Faktor penyebab banjir dan longsor, selain curah hujan yang tinggi, adanya alih fungsi lahan di area hulu DAS Kampar, ternyata juga disebabkan adanya ekspansi perkebunan gambir. Belakangan hal itu cukup masif dilakukan sehingga menghilangkan tutupan lahan kawasan hutan yang seharusnya menjadi areal tangkapan atau resapan air.

Selain itu, dari catatan Walhi Sumbar, ada sekitar 12 perusahaan tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pangkalan Koto Baru. Hal tersebut, membuat Pangkalan jadi kecamatan paling masif dan paling banyak ditemukan izin tambangnya di Sumbar.

Walhi Sumbar sangat mengkhawatirkan terkait aktivitas tambang di Pangkalan. Selain akan berdampak terhadap lingkungan, aktivitas tambang di Kabupaten Lima Puluh Kota, termasuk pendapatan hasil daerah (PAD) yang dihasilkan dari sektor tambang tersebut, tidak sebanding dengan biaya publik yang harus dikeluarkan untuk pemulihan dampak tambang.

Dampak Alih Fungsi Lahan

Dampak langsung yang diakibatkan oleh alih fungsi lahan adalah hilangnya lahan pertanian subur, hilangnya investasi dalam infrastruktur irigasi, kerusakan natural lanskap serta masalah lingkungan. Kemudian dampak tidak langsungnya yakni berupa inflasi penduduk dari wilayah perkotaan ke wilayah tepi kota.

Dampak-dampak buruk yang  disebutkan di atas tidak lain karena ulah tangan manusia melalui regulasi alih fungsi lahan. Hal ini menjadi malapetaka bagi alam, manusia, dan kehidupan. Watak rakus penguasa kapitalistik berupaya mengubah lahan-lahan hutan dan pertanian menjadi lahan-lahan yang bernilai ekonomi dan komersial, misal pembangunan perumahan, hotel, pertambangan, dan sebagainya.

Proyek-proyek oligarki bertebaran bak jamur di musim hujan. Proyek yang lebih banyak mengubah fungsi hutan menjadi pertambangan, perkebunan, pembangunan jalan tol, dan lainnya sudah mengubah lahan hutan yang memiliki fungsi klimatologis menjadi bencana ekologis.

Kebijakan penguasa kapitalis sarat dengan kepentingan para oligarki. Bukti konkretnya adalah lahirnya UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 yang ditentang banyak pihak. Inilah wajah asli sistem demokrasi kapitalisme dengan segala keburukannya. Demokrasi meniscayakan lahirnya oligarki kekuasaan. Kapitalisme meniscayakan lahirnya penguasa yang akan selalu memuluskan kepentingan oligarki.

Islam Mengatur Kepemilikan dan Pengelolaan Tanah

Tanah sangat penting bagi kehidupan manusia. Bahkan, sampai mati pun manusia masih membutuhkan tanah. Ketaatan kepada pemilik aslinya, yakni Allah Taala tidak boleh diabaikan, termasuk dalam mengatur kepemilikan dan pengelolaan tanah. Pengaturan ini harus diserahkan pada aturan Islam.

Sudah berapa banyak bencana muncul akibat ulah dan keserakahan manusia? Hal Ini mengindikasikan bahwa pengaturan alam tidak akan tercipta secara adil dan seimbang jika tidak diatur dengan cara Islam. Bagaimana Islam mengatur dan mengelola lahan? Berikut ulasannya!

Pertama, penguasa dalam Islam bertindak sebagai ra’in dan junnah, yaitu melayani kepentingan rakyat dan melindungi serta menjamin penghidupan mereka. Dengan pandangan tersebut, tidak akan ada ceritanya penguasa melayani kepentingan korporat atau oligarki. Penguasa wajib menjadikan kepentingan rakyat sebagai tugas utama mereka dalam mengemban amanah kepemimpinan.

Kedua, mengatur kepemilikan lahan. Dalam Islam terdapat tiga jenis kepemilikan, yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Dalam aspek kepemilikan individu, setiap individu berhak memiliki serta memanfaatkan lahan perkebunan, pertanian, lahan untuk kolam, dan sebagainya, baik lahan tersebut diperoleh melalui warisan, jual beli, atau hibah.

Dalam aspek kepemilikan umum, yaitu lahan yang terdapat harta milik umum, seperti fasilitas umum (hutan, sumber mata air, dan lain-lain), barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas, laut, jalan, dan sebagainya tidak boleh dikuasai apalagi dimiliki oleh individu. Karena Nabi Muhammad saw. dalam hadisnya mengatakan: "Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, padang rumput, air, dan api." (HR Abu Daud dan Ahmad)

Semua lahan milik umum, negara yang mengelolanya untuk kemaslahatan umum. Berdasarkan konsep kepemilikan ini, maka tidak diperbolehkan tanah hutan diberikan izin konsesi kepada swasta/individu baik untuk pertambangan, perkebunan, maupun kawasan pertanian.

Dalam aspek kepemilikan negara, yakni lahan yang tidak ada pemiliknya serta lahan yang ditelantarkan selama lebih dari tiga tahun akan dikuasai oleh negara, dikelola serta dimanfaatkan sesuai kepentingan negara. Islam menetapkan hak kepemilikan tanah akan hilang jika tanah tersebut dibiarkan atau ditelantarkan selama tiga tahun berturut-turut. Negara boleh memberikan tanah tersebut kepada orang lain yang mau dan bisa mengelolanya.

Ketiga, menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar syariat Islam, misalnya penebang liar, perusak alam, dan segala aktivitas yang bisa menimbulkan kerugian bagi lingkungan dan masyarakat. Tentu sanksi yang diberlakukan sesuai dengan hukum dan pandangan Islam.

Sistem Islam sangat menjaga fungsi hutan untuk kemaslahatan umat. Tujuan negara dalam mengelola hutan hanya untuk kepentingan rakyat. Dengan penguasa yang menjadi periayah, masyarakat dapat terlindungi,  kebutuhan perempuan dan anak-anak akan tercukupi. Wallahuallam bissawab. [ry].

Baca juga:

0 Comments: