
OPINI
Inses, Perilaku Amoral Merusak Tatanan Keluarga
Oleh. Yulweri Vovi Safitria
Beragam kasus kekerasan seksual yang dilakukan terhadap perempuan, anak-anak, ataupun keluarga (anak kandung atau saudara kandung) sudah menjadi hal biasa disaksikan hari ini. Namun, yang lebih mengiris hati kalau tindakan amoral yakni inses antara seorang ayah dan anak. Lebih ironi lagi, perbuatan tersebut sudah berlangsung dari 2013-2023 dan telah merenggut nyawa 7 bayi tidak berdosa hasil hubungan terlarang tersebut.
Bukan yang Pertama
Beberapa waktu lalu, kasus hubungan sedarah antara ibu dan anak juga terungkap di Bukittinggi, Sumatera Barat, walaupun belakangan pihak keluarga membantah tentang hal itu. Pada 2020 lalu, di Pasaman, Sumatera Barat, hubungan sedarah antara kakak dan adik (SMA dan SD) hingga melahirkan seorang anak juga terungkap ke publik. Pada 2019 lalu publik juga digemparkan dengan kasus pernikahan kakak dan adik di Luwu, Sulawesi Selatan. Dari pernikahan tersebut telah dikaruniai 2 orang anak (kompas.com, 20-2-2020)
Kasus di atas hanyalah sebagian dari kasus yang tersorot publik. Kasus inses ibarat fenomena gunung es, nampak tenang di permukaan, tetapi faktanya keadaan keluarga dalam kondisi darurat. Jika kondisi ini terus dibiarkan dan tidak ada penanganan serta solusi tuntas, tentu saja akan merusak nasab dan keturunan.
Merusak Keturunan
Inses adalah persoalan serius akibat jauhnya masyarakat dari ajaran agamanya. Meski para pelakunya beragama, tetapi agama tidak lebih dari sekadar indentitas semata. Kehidupan yang tidak dilandasi akidah yang benar yakni Islam memang rentan dengan segala tindakan yang menyelisihi syariat.
Ketidakpahaman akan batasan aurat dan pergaulan yang dibolehkan meski dengan mahram sekalipun membuat individu sulit dikendalikan. Sebuah bangunan rumah tangga bisa hancur seketika bahkan fungsi keluarga mandul seketika.
Hakikatnya sebuah keluarga adalah untuk melahirkan putra-putri calon generasi masa depan. Namun, apa jadinya jika hubungan tersebut dirusak dengan perilaku inses, bagaimana dengan nasab anak dan keturunan?
Hubungan antar anggota keluarga yang penuh rasa kasih sayang, menghormati, saling menjaga, mendidik, dan saling menghargai tidak lagi ditemukan karena hubungan tersebut sudah dirusak oleh nafsu seksual semata. Bagaimana mungkin pula sakinah, mawaddah warahmah bisa terwujud jika di dalam sebuah keluarga tidak ada lagi ketenangan dan kedamaian, sementara sakinah, mawaddah, warahmah adalah kunci menuju surga-Nya.
Inses dalam Pandangan Islam
Inses atau hubungan sedarah adalah haram menurut Islam, sebagaimana firman Allah Swt. di dalam Al-Qur’an,
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS An-Nisa: 23).
Namun, sayangnya, keharaman yang telah Allah sampaikan tersebut tidak dijadikan sebagai aturan Islam yang diterapkan dalam kehidupan hari ini. Para pelaku hanya sebatas dikenakan sanksi yang sama sekali tidak memberikan efek jera. Hal ini terbukti dengan ditemukannya kembali para pelaku inses yang membuat umat makin bergidik ngeri.
Bukan hanya itu, inses merupakan salah satu bentuk zina dan pelakunya wajib dikenai hukuman rajam apabila sudah menikah dan dera cambuk 100 kali.
Sebagaimana firman Allah Swt., “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah (cambuklah) tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera (cambuk).” (QS An-Nur: 2).
Rasulullah saw. juga bersabda, “Tidak halal darah seorang muslim, kecuali karena salah satu dari tiga hal, yaitu orang yang berzina, orang yang membunuh, dan orang yang murtad.” (HR Bukhari dan Muslim)
Aturan Islam merupakan aturan yang komprehensif, solutif untuk setiap persoalan. Allah Swt. ciptakan seperangkat aturan tentunya untuk kemaslahatan manusia. Maka tidaklah pantas bagi seorang hamba yang dengan segala keterbatasannya membantah dan melakukan pembangkangan terhadap aturan Allah Swt. Sang Pemilik alam semesta.
Khatimah
Sanksi Islam hanya bisa diterapkan apabila negara menerapkan aturan Islam secara menyeluruh dalam segala aspek kehidupan. Penerapan Islam secara menyeluruh ini akan mengembalikan fungsi keluarga sebagaimana mestinya. Alhasil, keluarga sakinah, mawaddah, warahmah akan terwujud dengan sendirinya. Sistem Islam juga akan menjaga setiap individu, keluarga, masyarakat dari berbagai tindakan kejahatan dan kriminal.
Menjadi tugas bersama seluruh lapisan masyarakat untuk memperjuangkan dan bersama mengembalikan kehidupan Islam yang berlandaskan akidah Islam. Cukup sudah berbagai problematika yang terjadi dan tidak kunjung menemukan solusi menjadi pelajaran bagi umat agar segera keluar dari kungkungan sistem liberal kapitalisme dan kembali pada sistem yang bersumber dari Ilahi Rabbi, yang memuaskan akal, menentramkan, dan mendatangkan keberkahan. Wallahu a’alam. [my]
Baca juga:

0 Comments: