
OPINI
Sistem Sekuler Menghilangkan Fungsi Qawwamah
Oleh. Darni Salamah (Aktivis Muslimah)
Masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) semakin marak terjadi. Ironinya, kekerasan tersebut malah dilakukan oleh seorang suami yang seharusnya menjadi pelindung dalam keluarga. Seperti yang terjadi di Depok belum lama ini, seorang suami membabi buta membacok istri dan anaknya hingga tewas (Dikutip dari liputan6.com pada 01/11/22). Tak hanya itu, seorang suami juga tega memukuli istrinya di pinggir jalan berkali-kali di Depok (Dikutip dari beritasatu.com pada 06/11/22).
Selama 17 tahun, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat selama 2004-2021 telah terjadi sebanyak 544.452 kasus kekerasan dalam rumah tangga yang meliputi kasus kekerasan pada istri dan anak (dikutip dari kompas.com pada 28/09/21).
Maraknya kasus kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri dan anaknya jelas menunjukkan hilangnya fungsi qawwamah pada laki-laki khususnya suami yang merupakan pemimpin keluarga.
Tentu banyak hal yang menjadi penyebabnya, mulai dari tingginya beban hidup, gaya hidup, dan lemahnya kemampuan mengendalikan diri.
Hal tersebut bukan hanya karena persoalan individual, namun persoalan sistemik dimana akar masalah KDRT bukan hanya kepemimpinan suami, tetapi karena tidak adanya penerapan hukum syariah yang preventif. Terlebih sistem sekuler yang saat ini diterapkan, secara sistemik menjadikan seorang suami juga seorang istri kehilangan perannya dalam keluarga.
Dalam sistem Islam, pemenuhan hak dan kewajiban suami istri diatur secara simultan. Rasulullah saw menegaskan dalam khutbah Haji Wada’, “Bertakwalah kalian kepada Allah dalam urusan perempuan. Sungguh kalian telah mengambil mereka dengan amanah Allah. Mereka memiliki hak atas kalian untuk mendapatkan rezeki dan pakaian (nafkah) menurut cara yang makruf.” (HR Muslim)
Dalam sistem Islam Pembentukkan keimanan dan keterikatan hukum syariah dalam institusi terkecil (keluarga) adalah kunci, dimana hal tersebut menjadi pedoman yang diambil dari Al-Qur'an dan Sunnah sehingga suami istri memahami hak dan kewajibannya tanpa menjadikan hal tersebut sebagai beban. Berbanding terbalik dengan aturan sekuler yang hukum landasannya berasal dari aturan manusia, penanganan kasus KDRT hanya sebatas parsial, tidak membuat efek jera pada pelakunya. Bahkan, semakin hari KDRT semakin meningkat.
Qawwamah menjadi salah satu kunci dalam kehidupan rumah tangga. Kebahagiaan rumah tangga berjalan dengan baik ketika peran qawwamah seorang suami dijalankan dengan baik. Dalam islam, suami memiliki tanggung jawab yang begitu besar. Maka ketika suami kehilangan qawwamnya dalam memimpin rumah tangga, maka akan berpengaruh pada keutuhan rumah tangga. Tak hanya itu, tujuan rumah tangga sebagai ibadah pun hilang karena seorang suami tak paham akan peran dan fungsinya sebagai pemimpin keluarga.
Suami adalah nahkoda bagi seorang istri. Ketika suami mengabaikan peran qawwamahnya, maka yang terjadi adalah rumah tangga yang rusak. Karena, qawwam seorang suami adalah ketetapan dari Allah Swt.
Sudah seharusnya, sebagai manusia kita kembali kepada aturan Allah yang mutlak. Yang memberi jaminan kenyamanan dalam pergaulan juga kehidupan di dalam keluarga, serta meninggalkan aturan sekuler yang melanggengkan diskriminasi antara hak dan kewajiban suami istri. Oleh sebab itu, fungsi qawwam seorang suami akan tercipta dengan sistematis ketika negara menerapkan aturan syariah yang mutlak sesuai dengan yang dicontohkan Rasulullah saw, yang sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah.
Sebab nash-nash Al-Qur'an dan Sunnah begitu jelas memberikan penjelasan bahwasannya hak dan kewajiban suami istri sudah tertata, baik interaksi maupun tanggung jawab masing-masing. Ada pun secara syariat antara perlakuan suami dan istri haruslah seperti hubungan persahabatan. Tidak memperlakukan seperti bawahan ataupun seperti penguasa.
Menurut Taqiyudin An-Nabani kehidupan suami istri adalah kehidupan yang penuh dengan ketenangan, kasih sayang, dan persahabatan. Sebagaimana firman Allah Swt:
, اَلرِّجَالُ Ù‚َÙˆَّامُÙˆْÙ†َ عَÙ„َÙ‰ النِّسَاۤØ¡ِ
“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri)”. (QS. An-Nisa’: 34).
Jika hal ini tercipta, keharmonisan pun akan dirasakan oleh semua pasangan. Kondisi ini tentu menjadi dambaan semua orang yang berkeluarga. Lantas jika demikian mau sampai kapan mempertahankan sistem rusak yang mengoyak keqawaman para suami?.
Wallahu a'lam bishawab.
Baca juga:

0 Comments: