Headlines
Loading...
Proyek Canggih Kereta Cepat Jakarta-Bandung, untuk Siapa?

Proyek Canggih Kereta Cepat Jakarta-Bandung, untuk Siapa?

Oleh. Naning Prasdawati, S.Kep.,Ns (Komunitas Setajam Pena)

Dinamic test proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, setelah terbengkalai karena pandemi Covid-19, akhirnya berjalan mulus disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan Presiden Xi Jinping, Rabu (16/11/2022). Dilansir dari bisnis.tempo.co, pemerintah menyampaikan bahwa progressnya saat ini sudah mencapai 88,8%. Proyek kereta cepat ini merupakan salah satu dari proyek strategis nasional (PSN) sejak 2016 silam sekaligus sebagai bentuk kerjasama Indonesia-Cina.

Proyek ini digadang-gadang mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, khususnya di Jawa Barat agar lebih merata. Selain itu juga meningkatkan konektivitas antarnegara ASEAN dan meningkatkan daya saing di kawasan negara berkembang. Di awal pencanangannya, pemerintah berjanji bahwa proyek ini sama sekali tidak akan memakai dana APBN. Karena pembiayaan dari proyek ini berasal dari investasi antara konsorsium Indonesia dan Cina melalui PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) serta didanai oleh pinjaman dari China Development Bank (CDB).

Namun, keterlambatan proyek dari target awalnya, yaitu selesai dan beroperasi tahun 2019, menyebabkan terjadinya cost over run atau pembengkakan biaya operasional. Maka untuk menutup kekurangan dana yang ada, Indonesia dan Cina bersepakat untuk membuat skema penyelesaian sebagai berikut, 25% pembiayaan dari ekuitas, dan 75% nya dari pinjaman. Dari porsi ekuitas yang ada, Indonesia akan menganggarkan dana APBN sebesar 3,2 triliun yang akan dibayarkan melalui PT KAI (Persero) melalui tambahan penyertaan modal negara (PMN). Sedangkan untuk porsi Cina sebesar 2,14 triliun. Sisanya 75% atau setara dengan 16 triliun akan dipenuhi dari pinjaman kepada China Development Bank (CDB).

Menakar Kemaslahatannya Bagi Rakyat

Dalih meningkatkan pertumbuhan ekonomi rakyat hampir selalu menjadi alasan primadona ketika negara hendak membangun sebuah infrastruktur. Namun hal ini terkesan hanya lip service, karena pada faktanya, setiap fasilitas publik, seperti jalan tol, sarana prasarana transportasi baik itu bandara, terminal, angkutan kereta api, yang dibangun dengan menggandeng investor luar ataupun swasta, selalu ada harga yang harus dibayar rakyat selaku objek penggunanya.

Swasta ketika menanam investasi (mensuplay modal) dalam sebuah proyek, sudah pasti akan mempertimbangkan aspek untung rugi. Karena berputarnya roda perusahaan adalah dari laba yang didapatkan. Maka menjadi niscaya ketika pihak swasta diberikan ruang untuk menyuntikkan dana pembangunan maupun pengelolaan suatu fasilitas publik, yang diutamakan bukanlah pelayanan dan kemaslahatan rakyat, tapi keuntungan materi bagi perusahaan.

Hal ini terlihat jelas dalam pengelolaan jalan tol, tidak semua rakyat bebas mengaksesnya. Hanya orang-orang tertentu yang bersedia membayar saja yang bisa menggunakannya. Begitupun halnya pada moda transportasi kereta, semakin bagus dan mewah fasilitas yang disediakan, semakin mahal pula harga yang harus dibayar oleh konsumen. Hal ini terjadi karena orientasi pelayanan yang ada bukan berbasis kemaslahatan rakyat, namun keuntungan pemilik modal yang mendanai pelayanan tersebut.

Akan halnya ketika fasilitas publik dibangun dengan dana hutang, maka jargon demi meningkatkan ekonomi rakyat seperti jauh panggang dari api. Karena hutang merupakan warisan beban yang harus ditanggung oleh anak cucu bangsa. Negara harus senantiasa merogoh kocek APBN untuk membayar pokok berikut bunganya setiap tahun. Sedangkan sudah jamak diketahui bahwa APBN negeri ini 80% lebih bertumpu pada sektor pajak. Dampaknya, rakyat akan semakin terlilit dengan beban pajak. Belum lagi situasi perekonomian yang tidak pasti, kenaikan harga-harga kebutuhan pokok, semakin membuat rakyat kian sulit. Maka benar saja jika iming-iming pembangunan infrastruktur untuk rakyat hanya seperti lip service belaka.

Infrastruktur dalam Islam

Konsep dasar kapitalisme, yang menjadikan standart kemanfaatan materi sebagai tolok ukur perbuatan, telah mengilhami seluruh sendi-sendi kehidupan para penganutnya. Termasuk ketika ideologi ini diadopsi oleh negara, bukan hal yang mengejutkan jika kebijakan-kebijakan diambil akan senantiasa memperhitungkan aspek materi. Hal ini sangat bertolak belakang dengan konsep dasar islam dalam mengatur sebuah negara. Seluruh kebijakan yang diambil oleh khalifah selaku kepala negara, tidak boleh menyalahi aturan islam. Khalifah dibaiat atau diangkat untuk menerapkan syariat dan bertanggungjawab penuh terhadap seluruh pengaturan urusan rakyatnya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,
 
Imam itu adalah laksana penggembala, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban akan rakyatnya (yang digembalakannya)” (HR. Imam Bukhari dan Imam Ahmad)

Maka, ketika seorang penguasa menyadari beratnya hisab atas jabatannya, dia tidak akan dengan mudah berlepas tangan dari tanggungjawab pengaturan urusan rakyat. Apalagi sampai menyerahkan pengaturan itu kepada swasta atau bergantung pada hutang luar negeri yang justru sarat kepentingan.

Pembangunan infrastruktur dalam islam merupakan hak bagi setiap warga negara. Negara wajib membangunnya secara mandiri sesuai dengan skala prioritas, yaitu apakah keberadaannya sangat penting bagi keberlangsungan hajat hidup rakyat atau bisa ditunda pemenuhannya. 

Ketika keberadaannya sangat penting, negara wajib mengadakannya. Namun, apabila memang dirasa masyarakat belum membutuhkannya, maka negara tidak boleh memaksakan pengadaannya terlebih jika hanya untuk ambisi gengsi atau memuluskan kepentingan para kapitalis untuk meraup untung pribadi. Apalagi jika pengadaannya justru ditopang hutang  ribawi atau mengambil porsi anggaran negara yang seharusnya dapat digunakan untuk menopang kebutuhan rakyat yang jauh lebih penting. 

Negara kh!l4f4h tidak akan mengorbankan kepentingan rakyat dan menggadaikan kedaulatan negara melalui jebakan investasi atau hutang luar negeri. Karena hal ini dapat memberikan jalan bagi mereka untuk meloloskan kepentingannya melalui intervensi-intervensi politik. Allah telah dengan jelas menyatakan hal ini dalam firmanNya,

“...Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan (menguasai) orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa : 141)

Maka, negara kh!l4f4h adalah negara yang memiliki independensi politik, termasuk di dalamnya independensi ekonomi. Hal ini karena syariah telah memberikan rincian yang jelas tentang sistem kepemilikan dalam islam yang ketika diterapkan oleh negara, maka akan menjadikan negara tersebut memiliki sistem ekonomi yang tangguh. 

Negara memiliki sumber pemasukan yang mumpuni, bukan sebagaimana hari ini yang hanya mengandalkan sektor pajak dan hutang luar negeri. Negara kh!l4f4h memiliki pos pemasukan dari sisi harta kepemilikan individu seperti zakat, hibah, sedekah, jizyah. Selain itu negara juga memiliki pos pemasukan dari harta kepemilikan umum seperti hutan, perkebunan, potensi laut, tambang minyak, gas, batu bara dll. Belum lagi pos pemasukan dari harta kepemilikan negara seperti kharaj atas tanah, fa’i, usyur (cukai perbatasan) dll. Hal ini akan menjadikan negara berdiri kokoh dan mandiri dalam memenuhi seluruh kebutuhan dalam negerinya tanpa harus mempertaruhkan kedaulatan dan kepentingan rakyatnya. Wallahu ‘alam bishawab.

Baca juga:

0 Comments: