
OPINI
KUHP Larang Sex Bebas Mengancam Pariwisata
Oleh. Putri Uranus
Indonesia mengetuk palu pengesahan KUHP terkait larangan seks di luar nikah, pada Pasal 413 ayat 1 berbunyi "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,"
Pengesahan ini disambut hangat oleh masyarakat karena sesuai dengan moral agama dan moral bangsa. Apalagi saat ini kasus sex diluar nikah, dan kumpul kebo semakin meningkat, merusak generasi bangsa berdasarkan riset Reckitt Benckiser Indonesia dengan responden berumur 18-20 tahun, 33% remaja pernah melakukan hubungan diluar pernikahan. KUHP ini menjadi angin segar untuk mencegah perbuatan amoral tersebut.
Alih alih asing mendukung keputusan Indonesia, malah mereka mengkeritik dengan pedas, terutama media asing seperti dilansir di laman cnbcindonesia.com (10/12/22)
Media Hong Kong dalam akun Twitter resmi @SCMPNews, memberikan judul "Travellers rethink plans after Indonesia bans extramarital sex". Memuat pernyataan turis yang mengaku akan pikir-pikir kembali untuk berlibur di RI.
"Jadi, kalau saya tidak bisa tinggal dengan pacar saya di hotel bersama, saya akan berpikir dua kali," ujar salah seorang turis bernama Wu Bingnan di Bali kepada media itu dikutip Sabtu (10/12/2022).
Hal senada juga diungkapkan oleh media Australia, dikutip di laman bbc.com (7/12/22). Sejumlah surat kabar menjulukinya sebagai "Bali bonk ban" atau "larangan berhubungan seks di Bali".
Amerika Serikat pun andil bicara. Mengungkapkan bahwa KUHP baru bisa menghentikan investasi internasional dalam industri pariwisata.
"Mengkriminalkan keputusan pribadi individu akan membayangi matriks keputusan banyak perusahaan yang menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia," kata Duta Besar AS untuk Indonesia Sung Kim. (cnbcindonesia.com, 10/12/22)
Wisata dalam Kubangan Investasi dan HAM
KUHP larangan sex bebas dan kumpul kebo dinilai akan menjadi boomerang bagi wisata Indonesia, apalagi saat ini sedang gencar gencarnya mempromosikan keindahan Indonesia setelah dua tahun lamanya covid merebak, mulai banyak suara suara sumbang dari pelaku bisnis pariwisata mengkhawatirkan merosotnya pendapatan mereka, bukan menjadi rahasia lagi kalau resort mewah, hotel berbintang, klub malam, bar dan cafe kebanyakan milik asing atau milik pribumi dengan investasi asing. Maka bisa disimpulkan KUHP ini tidak sejalan dengan para kaum kapitalis, mereka dirugikan maka mereka berusaha untuk melawan.
Perlawanan mereka pun menggunakan dalih investasi dan HAM. KUHP ini terus dikaitkan dengan investasi, apalagi sektor wisata menjadi salah satu andalan APBD dan APBN. Inilah yang akan terus dimainkan oleh para kaum kapitalis untuk mentorerir dan membebaskan kemaksiatan, demi segepok uang.
KUHP pun diserang di sisi HAM Seperti dilansir di laman bbc.com (7/12/22)
"Misalnya seorang turis Australia punya pacar atau pacar orang lokal, kemudian keluarga atau saudara orang lokal itu melaporkan turis tersebut ke polisi. Ini bisa menjadi masalah," kata peneliti senior Human Rights Watch, Andreas Harsono kepada Australian Broadcasting Corporation (ABC).
Hak Asasi Manusia menjadikan manusia berhak menjalankan hidup semaunya selama tidak merugikan orang lain. Sex bebas dan kumpul kebo selama dilakukan atas dasar suka sama suka, tak boleh dipidanakan. Mereka tidak lagi berfikir dosa apalagi akherat. Sudut pandang sekulerisme menjadikan Tuhan hanya berfungsi sebagai pencipta bukan pengatur, bukankah ini sangat mengerikan? Maka ketika ada peraturan yang disahkan oleh DPR yang tidak sesuai dengan kepentingan kaum kapitalis dan sekuler maka beramai-ramai ditolak.
Isi dalam pasal KUHP terkait pelarangan sex bebas dan kumpul kebo sudah sangat bagus, namun yang amat disayangkan pasal tersebut bisa berlaku jika terdapat pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Syarat pengaduan tersebut sebenarnya menyebabkan fungsi sosial tidak berjalan. Karena banyak kasus yang terjadi di masyarakat yang lebih tahu dan peka terhadap pelaku amoral adalah tetangga dan ketua RT.
Akhirnya jika saudara atau tetangga mengetahui ada tindakan sex bebas atau kumpul kebo lalu melaporkan maka perbuatan itu sia-sia belaka karena tidak akan diproses disebabkan tidak memenuhi syarat pengaduan. Pada akhirnya pelaku bisa melenggang dengan bebas.
Islam Agama yang Haq
Di dalam Islam tidak ada sekulerisme, Allah SWT menciptakan manusia sekaligus separangkat aturan mulai dari bangun tidur hingga tidur lagi. Al Qur'an dan AS Sunnah menjadi pedoman. Islam dengan tegas mengharamkan perbuatan zina, jangankan berbuat zina, mendekatinya pun dilarang.
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra' : 32)
Namun jika tetap ngotot berzina Islam pun tidak segan-segan untuk memberikan hukuman, hukuman ini tidak berupa hukuman penjara dan denda golongan II, Namun dengan cambuk dan rajam. Cambuk berlaku bagi pelaku zina perempuan dan laki-laki yang belum menikah, sedangkan rajam (dilempari baru hingga tewas) bagi pelaku zina perempuan dan laki laki yang sudah menikah. Seperti termaktum di dalam Al Qur'an dan Hadist:
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah (cambuk) tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman." (Qs. An-nur:2)
"Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain kepada mereka, yaitu orang yang belum menikah (berzina) dengan orang yang belum menikah, (hukumnya) dera 100 kali dan diasingkan setahun. Adapun orang yang sudah menikah (berzina) dengan orang yang sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam. (HR. Muslim no. 1690 dan Ahmad V/313, 317, 318, 320)
Perbuatan keji zina bukan pekara persoalan pribadi semata seperti yang digembar gemborkan HAM, zina merupakan persoalan penyakit masyarakat sehingga di dalam Islam diwajibkan untuk peduli, untuk saling menasehati dalam kebaikan karena azab dari zina ditimpakan kepada seluruh manusia. Seperti Hadist Rasulullah:
Selain itu zina juga bisa mengundang azab bagi masyarakat. Rasul SAW pernah bersabda, “Jika zina dan riba tersebar luas di suatu kampung, maka sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani).
Hukuman tersebut hanya bisa diterapkan oleh negara dengan penerapan Islam kaffah. Islam kaffah sangat penting bagi muslim maupun non muslim dimana Islam diterapkan dalam semua lini baik berkaitan dengan sistem pendidikan yang berbasis aqidah, sistem sosial pergaulan, sistem hukum, pemerintahan hingga ekonomi.
Ekonomi Islam tidak menjadikan sektor pariwisata sebagai pemasukan APBN ataupun APBD negara. Wisata di dalam Islam sebagai tempat untuk merenungi penciptaan Allah, dengan wisata manusia semakin dekat dengan sang Pencipta, semakin kuat iman dan ketaqwaannya. Sedangkan pemasukan negara berasal dari SDA, jizyah, khoroj, fa'i dan sebagainya.
Sehingga ketika negara ingin menerapkan hukuman bagi pelaku zina seperti yang dituntunkan oleh Allah dan Rasul maka tidak akan ada tekanan-tekanan dari kaum kapitalis sekuler.
Baca juga:

0 Comments: