Headlines
Loading...

Oleh Ramsa

Nikmat tak terkira, bahagia luar biasa. mungkin itu yang dirasakan pengguna sabu-sabu. Apalagi jika oknum pengguna sekaligus pebisinis barang haram ini berasal dari kalangan penegak hukum. Tentu akan mudah baginya untuk mengejar keuntungan fantastis. Mirisnya, pelaku, penyebar atau pebisnis barang ilegal dan merusak ini adalah 
penegak hukum dengan pangkat tinggi.

Belum usai perilaku oknum penegak hukum dalam dunia  kejahatan kemanusiaan yang mengerikan, kini masyarakat harus mengelus dada, ketika mereka menyaksikan tabiat buruk oknum penegak hukum penjual sabu. Sebut saja inisialnya Tdm. Yang bersangkutan ditangkap atas tindak pidana bisnis sabu-sabu. Mengapa penegak hukum begitu mudah mempermainkan hukum? 

Dilansir dari Tvonenews.com (14/10/2022), anggota DPR Ahmad Sahroni mendengar kabar bahwa Kapolda Sumatera Barat Irjen Td M ditangkap karena narkoba. "Sementara diduga benar. Kalau nggak salah narkoba," kata Sahroni saat dikonfirmasi oleh tim tvOnenews, Jumat (14/10/2022). 

Menurut sumber tvOnenews.com di Mabes Polri, penangkapan ini berawal dari sebuah penggerebekan narkoba seberat 41,4 kilogram di wilayah Sumatera Barat.  Dalam penangkapan itu, diduga Irjen Pol Teddy M meminta barang bukti 10 kilogram sabu-sabu kepada seorang Kapolres. 

Penegak Hukum atau Pelanggar Hukum?

Mengapa banyak pelanggaran hukum berat justru dilakukan oleh penegak hukum? Ada jaksa melakukan pelanggaran hukum, jaksa dan hakim menerima suap, bahkan terlibat dalam mafia hukum. Adakah hubungan keterlibatan mereka dengan aturan yang tidak tepat dalam tubuh birokrasi keamanan negeri ini? Lalu apa yang mampu  menyadarkan penegak hukum tersebut agar tidak melanggar hukum?

Maraknya kasus suap, mafia hukum, pengedar sabu-sabu, pecandu narkoba, bahkan dugaan pembunuhan yang melibatkan penegak hukum melahirkan dua kemungkinan analisa, "apakah penegak hukum tidak memahami hukum atau kah sanksi yang dikenakan atas pelanggar hukum lemah?"

Jika dirunut, banyak oknum penegak hukum yang tersandung masalah hukum. Mulai dari oknum yang terlibat "backing" judi online dan offline, pengedar narkoba, bandar jual beli BBM ilegal, hingga kasus-kasus lainnya yang melibatkan aparat keamanan. Semua ini disebabkan oleh:
- Ketiadaan sifat amanah dalam mengemban tugas.
- Lemahnya iman dalam menahan godaan harta yang menggiurkan. 

Maraknya kasus pelanggaran hukum yang dilakukan penegak hukum membuktikan bahwa hukum di negeri ini bermasalah, dan berpotensi merusak siapa pun yang menjalankannya secara sistemik. Kasus-kasus ini diduga kuat hanya "borok kecil" yang muncul di atas permukaan. Di bawah permukaan, bisa jadi  ada banyak kasus yang lebih  besar.

Jika pun para oknum pelanggar hukum ini ditangkap, hukuman yang dikenakan sama sekali tidak membuat mereka jera. Banyak dijumpai bandar narkoba misalnya, dengan leluasa mengatur bisnisnya dari balik jeruji besi. Dari balik jeruji besi ini, pendapatan para penegak hukum lebih tinggi. Inilah bukti kelemahan hukum buatan manusia. Hukum tumpul ke atas, dan tajam ke bawah. Tak ada efek jera sama sekali. 

Islam Penegak Hukum Sejati

Dalam sistem yang menerapkan Islam, hukum bersumber dari Sang Pencipta dan sabda  Rasulullah. Aturan-Nya tegas, dan berlaku adil untuk semua lapisan masyarakat. Hukum tetap diberlakukan sama, baik terhadap aparat keamanan, pejabat negara maupun rakyat jelata. Mengapa? Karena hukum  menjalankan Syariat Allah dalam semua sendi kehidupan itu wajib bagi orang-orang yang mengaku dirinya beriman.

Allah Azza Wa Jalla berfirman, 

وَلْيَحْكُمْ أَهْلُ الْإِنْجِيلِ بِمَآ أَنْزَلَ اللَّهُ فِيهِ ۚ وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولٰٓئِكَ هُمُ الْفٰسِقُونَ

"Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik." (QS. Al-Ma'idah: 47)

Ayat ini berlaku umum bagi semua muslim agar menggunakan hukum dari Allah dan rasul-Nya. Bahkan Allah melabeli fasik, kafir dan zalim bagi siapa saja yang tidak menerapkan hukum Allah dalam kancah kehidupan.

Islam dan Keadilan Hukum

Potret pemberlakuan hukum Islam pada penegak hukum tampak pada suatu kasus yang mahsyur, yakni kasus hilangnya baju besi milik Khalifah Ali bin Abi Thalib. Saat itu di wilayah Kuffah ada seorang Qadhi (hakim) bernama Syuraih al Qadhi. 

Alkisah Khalifah Ali bin Abi Thalib mendatangi sang hakim dan melaporkan bahwa baju besi miliknya hilang. Dia melihat baju besi miliknya ada di tangan seorang nonmuslim ahlu dzimah (nonmuslim warga negara Islam). Sang khalifah pun menuntut si ahlu dzimmah, "Dia telah menemukan baju besi milikku, dan mengakuinya sebagai miliknya," seru Khalifah Ali bin Abi Thalib. 

Sang ahlu dzimmah berkata, "Baju besi ini milikku karena ada di tanganku."
"Wahai amirul mukminin, apa engkau punya bukti bahwa baju besi ini milikmu?," Tanya sang hakim. "Iya, saya punya dua orang saksi, yakni budakku Hanbar dan anakku Hasan," jawab Khalifah. 

"Wahai Khalifah, dalam Islam tidak diizinkan seorang anak bersaksi untuk ayahnya. Maka bukti anda tidak cukup," Seru sang hakim dengan lantang.

Akhirmya, sidang ini  dimenangkan oleh ahlu dzimmah. Masya Allah, Khalifah tak bisa memaksa hakim untuk  memenangkan dirinya, walaupun dia seorang pejabat dan penguasa tertinggi. Disebabkan takwanya, Khalifah tunduk pada keputusan hakim yang adil dan tegas.  

Singkat cerita, sang ahlu dzimmah terpesona oleh indahnya Syariat Islam. Dia pun datang untuk mengakui bahwa baju besi itu benar adalah milik Khalifah Ali bin Abi Thalib. Dengan kerendahan hati, sang Khalifah memberikan baju besi itu padanya sebagai hadiah. Akhirnya ahlu dzimmah ini bersyahadat dan masuk islam. Sang mualaf kemudian tercatat sebagai syuhada dalam sebuah peperangan.

Begitu indahnya syariat Islam dalam mendudukan dan memberlakukan hukum secara adil tanpa pandang bulu. Sanksi dalam Islam juga menimbulkan efek jera. Hanya dalam naungan syariat Islam, potret semacam ini kita dapati.
Semoga akan lahir penegak hukum sekaligus pejuang Islam yang siap memberlakukan hukum-hukum Islam dengan adil. Mereka siap mengganti hukum lemah dan buruk buatan manusia menjadi hukum indah dan adil dalam naungan syariat Islam.

_Wallahu a'lam_.

Baca juga:

0 Comments: