UU PRT: Mampukah Sejahterakan Perempuan?
Oleh: Hana Salsabila A. R.
(Kontributor SSCQ Media)
SSCQmedia.com—Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) resmi disahkan menjadi undang-undang. Regulasi ini memuat jaminan serta hak-hak dasar bagi pekerja rumah tangga (PRT) sekaligus menjadi bentuk pengakuan resmi negara terhadap profesi tersebut. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (21/04/2026). RUU PRT akhirnya disahkan setelah lama tertunda dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Menurut Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, pengesahan undang-undang ini diharapkan mampu melindungi pekerja rumah tangga menuju situasi kemanusiaan yang lebih beradab. Dengan adanya pengakuan resmi tersebut, para PRT seharusnya memperoleh jaminan sosial dan bantuan sosial yang selama ini kerap luput dari perhatian, terutama bagi pekerja rumah tangga yang hidup di garis kemiskinan. Hak-hak yang dimaksud meliputi jam kerja, tunjangan hari raya keagamaan (THR), upah, waktu libur, akomodasi, hingga makanan (hukumonline.com, 22/4/2026).
Membaca pengakuan tersebut, masyarakat secara tidak langsung dipaparkan pada fakta mengenai kondisi pekerja rumah tangga yang mayoritas adalah perempuan. Banyak perempuan yang terpaksa bekerja karena himpitan keadaan, seperti kemiskinan. Pengesahan posisi PRT sebagai profesi yang diakui negara bukan berarti otomatis menjamin perempuan bebas dari eksploitasi. Masih banyak perempuan pekerja di luar sana yang harus keluar dari fitrahnya hingga hak-haknya terabaikan.
Narasi jaminan perlindungan memang tampak memberikan harapan bagi para PRT. Namun, realitas di lapangan sering kali jauh berbeda. Akibat kemiskinan struktural, banyak perempuan terpaksa bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri. Padahal, negara seharusnya bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya. Hal ini menunjukkan kegagalan negara dalam memberikan jaminan kesejahteraan. Bahkan, peran negara terkesan justru menjadikan perempuan sebagai komoditas dan roda penggerak ekonomi dalam sistem kapitalisme.
Narasi bahwa perempuan bekerja adalah simbol kemerdekaan perempuan dinilai sebagai isu semu yang terus digaungkan dalam sistem kapitalisme saat ini. Narasi tersebut dianggap hanya menjadi alibi agar perempuan tetap masuk ke dunia kerja. Dalam lingkaran sistem kapitalis, rakyat, baik perempuan maupun laki-laki, dipaksa bekerja demi menopang ekonomi negara dan menyumbang pemasukan melalui pajak, sementara kondisi ekonomi masyarakat terus memburuk.
Dalam Islam, posisi perempuan tetap sebagai pihak yang dinafkahi, bukan pencari nafkah utama. Tanggung jawab nafkah berada di tangan laki-laki, yaitu ayah bagi perempuan yang belum menikah dan suami bagi perempuan yang telah menikah. Bahkan, jika seorang perempuan tidak memiliki keluarga laki-laki yang menanggungnya, maka tanggung jawab nafkah berpindah kepada negara, meskipun perempuan tersebut tetap bekerja.
Allah Swt. berfirman:
وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ
“Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 233)
Di samping urusan nafkah bagi perempuan, negara memegang peranan penting dalam menjamin kesejahteraan rakyatnya. Negara berfungsi sebagai riayatul ummat (pelayan umat). Karena itu, negara tidak hanya bertugas menjamin nafkah perempuan, tetapi juga memenuhi kebutuhan seluruh rakyat, baik laki-laki maupun perempuan. Dengan demikian, laki-laki dapat menjalankan kewajibannya sebagai penafkah, sedangkan perempuan dapat kembali menjalankan fitrahnya sebagai ummul wa rabbatul baiti, yaitu ibu sekaligus pengelola rumah tangga. Wallahualam. [Ni/Des]
Baca juga:
0 Comments: