Headlines
Loading...
UU PPRT: Perlindungan atau Cermin Kegagalan Sistem?

UU PPRT: Perlindungan atau Cermin Kegagalan Sistem?

Oleh: Ummu Fahhala
(Pegiat Literasi)

SSCQmedia.com—Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) disambut sebagai tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Setelah bertahun-tahun diperjuangkan, regulasi ini akhirnya dihadirkan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini berada dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum dan kerentanan eksploitasi.

Namun, di balik euforia tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah UU ini benar-benar menjadi harapan baru bagi perempuan atau justru menjadi bukti nyata kegagalan negara dalam menyejahterakan mereka?

Fakta menunjukkan bahwa negara melalui DPR RI memandang UU PPRT sebagai instrumen perlindungan. Wakil Ketua DPR RI menyatakan bahwa UU ini bertujuan menjamin hak-hak dasar PRT, meningkatkan kesejahteraan, serta mengembangkan keterampilan mereka (dpr.go.id, 22/04/2026).

Senada dengan itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan bahwa pengesahan UU ini merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap PRT sebagai pekerja (kemenpppa.go.id, 21/04/2026).

Dari sisi advokasi, Koordinator JALA PRT menekankan pentingnya pengakuan atas aspek-aspek mendasar seperti jam kerja, upah, tunjangan hari raya, hari libur, hingga jaminan sosial, hal-hal yang selama ini sering luput bagi PRT yang mayoritas hidup di garis kemiskinan (suara.com, 25/04/2026).

Bahkan, menurut analisis hukum, UU ini menjadi bentuk pengakuan formal bahwa PRT adalah pekerja yang memiliki hak dan kewajiban yang harus dilindungi negara (hukumonline.com, 22/04/2026).

Sekilas, semua ini tampak sebagai kemajuan. Namun, jika ditelaah lebih dalam, keberadaan UU PPRT justru membuka tabir persoalan yang lebih mendasar: mengapa begitu banyak perempuan harus bekerja sebagai PRT dalam kondisi rentan sejak awal?

Ulah Kapitalisme

Dalam perspektif sistem ekonomi kapitalisme yang mendominasi kebijakan hari ini, perempuan sering diposisikan sebagai bagian dari mesin produksi. Mereka didorong masuk ke pasar kerja bukan semata pilihan bebas, melainkan karena tekanan ekonomi.

Ketika kebutuhan hidup tidak terpenuhi, perempuan terpaksa mengambil pekerjaan apa pun yang tersedia, termasuk menjadi PRT dengan risiko tinggi eksploitasi.

Di sinilah letak persoalan mendasarnya. UU PPRT memang mengatur hubungan kerja, tetapi tidak menyentuh akar struktural kemiskinan yang memaksa perempuan masuk ke sektor ini. Regulasi ini lebih berfokus pada mitigasi dampak, bukan penyelesaian sebab.

Bahkan, kontrak kerja yang diatur pun tetap berpotensi eksploitatif dalam sistem yang menempatkan pekerja sebagai pihak lemah di hadapan pemberi kerja.

Pandangan Islam

Islam memandang persoalan ini dari sudut yang sangat berbeda dan mendasar. Dalam sistem Islam, negara memiliki tanggung jawab langsung untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya, termasuk perempuan.

Allah Swt. berfirman, “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka ....”
(QS. An-Nisa: 34)

Ayat ini menegaskan bahwa pemenuhan nafkah perempuan pada dasarnya menjadi tanggung jawab laki-laki, baik suami maupun wali. Dengan demikian, perempuan tidak dipaksa untuk bekerja demi memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.

Selain itu, negara dalam Islam juga wajib menjamin pemenuhan kebutuhan primer rakyat, seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.

Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa negara tidak boleh lepas tangan dalam urusan kesejahteraan. Jika masih ada perempuan yang terpaksa bekerja karena kemiskinan, maka itu menjadi indikator kegagalan negara dalam menjalankan amanahnya.

Dalam kondisi hak nafkah tidak terpenuhi, Islam memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan muhasabah lil hukkam, yakni mengoreksi penguasa. Perempuan berhak menuntut negara agar menyediakan lapangan kerja bagi laki-laki yang menjadi penanggung nafkah mereka atau langsung memenuhi kebutuhan dasar mereka sebagai warga negara.

Adapun dalam aspek hubungan kerja, Islam telah memiliki konsep akad (kontrak) yang jelas dan adil sejak berabad-abad lalu. Standar upah ditentukan berdasarkan manfaat jasa yang diberikan, bukan semata-mata tekanan pasar.

Rasulullah saw. bersabda, “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.”
(HR. Ibnu Majah)

Lebih dari itu, sistem Islam tidak hanya mengatur, tetapi juga menegakkan keadilan. Jika terjadi kezaliman, terdapat institusi qadhi (hakim) yang akan memutuskan perkara berdasarkan syariat serta memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.

Dengan demikian, solusi Islam tidak berhenti pada regulasi hubungan kerja seperti UU PPRT, tetapi menyentuh akar persoalan, yakni sistem ekonomi, tanggung jawab negara, dan distribusi kesejahteraan.

Maka, UU PPRT dapat dilihat sebagai dua sisi mata uang. Di satu sisi, ia merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan minimal bagi PRT. Namun, di sisi lain, ia menjadi cermin kegagalan sistemik dalam menyejahterakan perempuan sejak awal.

Tanpa perubahan paradigma yang lebih mendasar, regulasi seperti ini hanya akan menjadi tambalan sementara di atas luka yang terus menganga.

Pertanyaannya kini bukan sekadar apakah UU ini efektif, melainkan apakah kita berani mengevaluasi sistem yang melahirkannya. Sebab, kesejahteraan sejati tidak lahir dari sekadar regulasi, melainkan dari sistem yang adil, yang menjamin hak setiap individu sejak akar kehidupan mereka. [Rn/Wa]

Baca juga:

0 Comments: