Headlines
Loading...
Joki UTBK: Cermin Mental Instan di Sistem Pendidikan Sekuler

Joki UTBK: Cermin Mental Instan di Sistem Pendidikan Sekuler

Oleh: Ummu Fahhala
(Pegiat Literasi)

SSCQmedia.com—Praktik perjokian dalam pelaksanaan UTBK-SNBT 2026 kembali terungkap. Di Surabaya, dua pelaku diamankan saat mengikuti ujian di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dan UPN Veteran Jawa Timur. Modus yang digunakan tidak hanya perjokian, tetapi juga pemanfaatan perangkat teknologi seperti alat bantu dengar untuk menerima jawaban dari pihak luar. Kasus serupa juga ditemukan di Universitas Negeri Malang (UM), ketika pihak kampus mendeteksi anomali data peserta dan tengah melakukan investigasi lebih lanjut (news.detik.com, 22/04/2026).

Fenomena ini bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. Pada pelaksanaan SNPMB 2025, panitia mencatat sedikitnya 14 kasus kecurangan yang terdeteksi melalui pemantauan langsung maupun aktivitas digital. Data ini menunjukkan bahwa praktik kecurangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi telah menjadi pola yang berulang.

Selain itu, terdapat ketimpangan signifikan antara jumlah pendaftar dan daya tampung perguruan tinggi negeri. Tercatat 806.242 peserta mendaftar melalui jalur SNBP, sementara daya tampung hanya 189.017 kursi. Ketimpangan ini menciptakan persaingan yang sangat ketat dan membuka celah bagi sebagian pihak untuk menempuh cara-cara curang (liputan6.com, 31/03/2026).

Fenomena joki UTBK tidak dapat direduksi semata sebagai kesalahan individu. Ia merupakan manifestasi dari krisis yang lebih mendasar, yakni kegagalan sistem pendidikan sekuler kapitalistik dalam membentuk kepribadian peserta didik.

Dalam paradigma kapitalisme, pendidikan diarahkan pada pencapaian material dan status sosial. Keberhasilan diukur melalui capaian angka, peringkat, dan akses terhadap institusi bergengsi. Akibatnya, proses pembelajaran yang seharusnya membentuk integritas dan karakter justru terpinggirkan. Orientasi hasil melahirkan mentalitas instan, yakni keinginan untuk meraih tujuan secara cepat tanpa melalui proses yang benar.

Lebih jauh, sistem sekuler memisahkan agama dari kehidupan. Nilai halal dan haram tidak lagi menjadi tolok ukur dalam bertindak. Kecurangan dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, bukan sebagai dosa yang harus dihindari.

Padahal, dalam Islam, Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang menipu, maka ia bukan bagian dari golongan kami.”
(HR. Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa kecurangan bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan penyimpangan moral yang serius.

Selain itu, tekanan sosial dari keluarga dan lingkungan, serta mahalnya biaya pendidikan tinggi, semakin memperparah kondisi. Pendidikan direduksi menjadi alat mobilitas ekonomi, bukan sebagai sarana pembentukan manusia seutuhnya. Dalam konteks ini, praktik kecurangan menjadi gejala sistemik, bukan insidental.

Al-Qur’an juga secara tegas melarang segala bentuk kecurangan, “Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil ....”
(QS. Al-Baqarah: 188)

Ayat ini mencakup segala bentuk perolehan keuntungan melalui cara yang tidak sah, termasuk manipulasi dan kecurangan dalam ujian.

Sistem Pendidikan Islam sebagai Jalan Fundamental

Islam memandang pendidikan sebagai sarana membentuk kepribadian manusia yang utuh (syakhsiyyah islamiyah), yakni perpaduan antara pola pikir dan pola sikap yang berlandaskan akidah Islam. Tujuan pendidikan tidak semata menghasilkan individu cerdas secara intelektual, tetapi juga bertakwa dan berakhlak mulia.

Fondasi utama dalam pendidikan Islam adalah penanaman akidah yang kuat sejak dini. Dengan akidah yang kokoh, setiap individu akan memiliki kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.

Sebagaimana firman-Nya, “Barang siapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barang siapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.”
(QS. Az-Zalzalah: 7–8)

Kesadaran ini menjadi benteng internal yang mencegah seseorang dari perbuatan curang, meskipun tidak ada pengawasan eksternal.

Selain aspek individu, Islam juga menghadirkan peran negara sebagai penanggung jawab utama pendidikan. Negara wajib menyediakan akses pendidikan yang luas, merata, dan berkualitas tanpa diskriminasi. Pembiayaan pendidikan ditopang oleh baitulmal dari berbagai sumber syar’i sehingga tidak terjadi ketimpangan akses yang memicu persaingan tidak sehat.

Dalam aspek penegakan hukum, Islam menetapkan sanksi ta’zir bagi pelaku kecurangan. Sanksi ini bersifat edukatif dan preventif, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, dengan tujuan memberikan efek jera sekaligus menjaga ketertiban masyarakat.

Lebih dari itu, Islam menanamkan orientasi hidup yang benar, yakni mencari rida Allah Swt., bukan sekadar capaian duniawi.

Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah mencintai apabila salah seorang di antara kalian melakukan suatu pekerjaan, ia melakukannya dengan itqan (profesional dan sungguh-sungguh).”
(HR. Al-Baihaqi)

Dengan orientasi ini, keberhasilan tidak lagi diukur dari hasil instan, tetapi dari kesungguhan dalam proses yang sesuai dengan syariat.

Penutup

Fenomena joki UTBK merupakan refleksi nyata dari krisis sistem pendidikan hari ini. Selama pendidikan masih berlandaskan paradigma sekuler kapitalistik yang menuhankan materi dan mengabaikan nilai spiritual, praktik kecurangan akan terus berulang.

Sebaliknya, sistem pendidikan Islam menawarkan solusi komprehensif dengan membangun fondasi akidah, menjamin akses pendidikan, serta menegakkan hukum yang adil. Dengan demikian, pendidikan tidak hanya melahirkan generasi yang cerdas, tetapi juga berintegritas dan bertakwa, sebuah prasyarat mutlak bagi terwujudnya peradaban yang mulia. [Rn/Wa]

Baca juga:

0 Comments: