Oleh: Resti Ummu Faeyza
(Kontributor SSCQ Media)
SSCQmedia.com—Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) disambut dengan optimisme oleh banyak pihak. Negara dinilai akhirnya hadir untuk melindungi kelompok pekerja yang selama ini terpinggirkan. Dikutip dari laman dpr.go.id pada 22 April 2026, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa UU ini bertujuan menjamin hak dasar para pekerja rumah tangga (PRT), meningkatkan kesejahteraan, serta mendorong peningkatan keterampilan mereka.
Harapan serupa juga disampaikan oleh Koordinator JALA PRT atau Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga, Lita Anggraini. Ia menekankan pentingnya pengakuan atas jam kerja, upah, tunjangan hari raya, hak libur, hingga jaminan sosial bagi para PRT yang mayoritas perempuan dan hidup di garis kemiskinan (hukumonline.com, 22/04/2026).
Sekilas, kehadiran UU ini tampak sebagai angin segar. UU tersebut diposisikan sebagai simbol keberpihakan negara terhadap perempuan, khususnya mereka yang bekerja di sektor domestik yang selama ini luput dari perlindungan hukum. Namun, jika ditelaah lebih dalam, muncul pertanyaan yang lebih mendasar, apakah UU ini benar-benar menjadi solusi atau justru bukti bahwa negara gagal menyelesaikan akar persoalan kesejahteraan perempuan?
Narasi besar yang dibangun ialah bahwa UU PPRT menjadi harapan baru bagi perempuan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan perlindungan yang adil. Akan tetapi, di balik itu tersirat fakta bahwa negara belum mampu membebaskan perempuan dari jerat kemiskinan. Banyak perempuan terpaksa menjadi pekerja rumah tangga bukan karena pilihan ideal, melainkan karena keterpaksaan ekonomi. Dalam konteks ini, UU PPRT tidak menyelesaikan masalah, tetapi hanya mengatur kondisi dari realitas yang sudah telanjur terjadi.
Kritik terhadap UU ini juga muncul dari sisi paradigma yang digunakan. Perempuan dalam UU ini masih dipandang sebagai bagian dari mesin ekonomi, yakni tenaga kerja yang harus diatur agar tetap produktif dan tidak terlalu dirugikan. Fokus utama UU PPRT ialah kontrak kerja, seperti jam kerja, upah, hak libur, dan sebagainya. Namun, dalam sistem ekonomi kapitalistik, relasi antara pekerja dan pemberi kerja tetap berpotensi eksploitatif. Pekerja berada pada posisi tawar yang lemah, sementara pemberi kerja memiliki kontrol lebih besar. Dengan demikian, sekalipun ada aturan, potensi ketidakadilan tetap terbuka lebar.
Lebih jauh lagi, UU ini belum menyentuh akar struktural mengapa banyak perempuan bekerja sebagai PRT. Masalah utamanya ialah kemiskinan. Ketika kebutuhan dasar tidak terpenuhi, perempuan akhirnya masuk ke sektor informal yang minim perlindungan. Jika akar persoalan ini tidak diselesaikan, regulasi seperti UU PPRT hanya bersifat tambal sulam, yaitu memperbaiki permukaan tanpa menyentuh inti masalah.
Dalam perspektif Islam, persoalan ini dipandang secara lebih mendasar. Islam tidak hanya mengatur hubungan kerja, tetapi juga memastikan kesejahteraan individu sejak awal. Dalam politik ekonomi Islam, negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu, termasuk perempuan. Kebutuhan primer seperti sandang, pangan, dan papan tidak diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar, melainkan dijamin melalui sistem yang terstruktur.
Islam menetapkan bahwa perempuan memiliki hak nafkah yang wajib dipenuhi oleh suami atau walinya. Hal ini bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban yang memiliki konsekuensi hukum. Jika perempuan tidak memiliki penanggung nafkah, negara wajib hadir untuk menjamin kebutuhan hidupnya. Negara juga bertanggung jawab menyediakan layanan publik yang memadai sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan primer sosial.
Apabila hak tersebut tidak terpenuhi, Islam memberikan ruang bagi perempuan untuk melakukan muhasabah lil hukkam, yaitu mengoreksi dan menuntut negara agar menjalankan tanggung jawabnya. Perempuan dapat menuntut agar negara menyediakan lapangan pekerjaan bagi laki-laki yang menjadi penanggung nafkah mereka atau langsung meminta pemenuhan kebutuhan dasar dari negara.
Dalam hubungan kerja, Islam juga telah memiliki konsep yang jelas sejak lama. Kontrak kerja dalam Islam didasarkan pada akad yang transparan dan adil. Upah ditentukan berdasarkan manfaat jasa yang diberikan, dan kedua belah pihak memahami konsekuensi dari akad tersebut. Sistem ini tidak berdiri sendiri, melainkan ditopang oleh keimanan (zawajir iman) yang mendorong setiap individu menghindari kezaliman.
Jika terjadi pelanggaran, Islam menyediakan mekanisme peradilan melalui qadhi yang akan memutuskan perkara secara adil dan memberikan sanksi sesuai syariat. Dengan demikian, perlindungan terhadap pekerja tidak hanya bergantung pada aturan tertulis, tetapi juga pada sistem menyeluruh yang mencakup aspek moral, hukum, dan sosial.
Dari sini terlihat bahwa solusi yang ditawarkan Islam tidak berhenti pada regulasi teknis seperti UU PPRT. Islam menyelesaikan persoalan dari akarnya dengan menjamin kesejahteraan, membangun sistem sosial yang adil, serta menanamkan nilai moral yang kuat. Dengan pendekatan ini, perempuan tidak dipaksa masuk ke dalam situasi kerja karena keterdesakan ekonomi, melainkan memiliki pilihan hidup yang lebih layak dan bermartabat.
Pada akhirnya, UU PPRT memang dapat dipandang sebagai langkah awal untuk memberikan perlindungan. Namun, menjadikannya sebagai solusi utama merupakan kekeliruan. Tanpa menyentuh akar masalah, UU tersebut hanya akan menjadi bukti bahwa negara masih belum mampu menyejahterakan perempuan secara menyeluruh. Sudah saatnya kita tidak hanya puas dengan regulasi, tetapi juga berani mengkritisi sistem yang melahirkannya. Wallahu a‘lam. [Rn/PR]
Baca juga:
0 Comments: