Oleh: Rahma Wati
(Pemerhati Sosial dan Politik, Deli Serdang)
SSCQmedia.com—Kasus tragis kembali mengguncang nurani publik. Seorang anak tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri akibat kecanduan judi online (judol), dengan cara yang sangat keji.
Warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, digegerkan oleh terungkapnya pembunuhan sadis tersebut. Pelaku, Ahmad Fahrozi (23), yang merupakan anak kandung korban, bahkan memutilasi dan membakar jasad ibunya sebelum menguburkannya di kebun dekat rumah (metrotvnews.com, 9/4/2026).
Fenomena ini bukan kasus tunggal. Berdasarkan data PPATK dan Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga akhir 2024 lebih dari 200.000 anak di bawah usia 19 tahun di Indonesia telah terpapar judi online, bahkan menyasar anak di bawah 10 tahun. Paparan ini kerap terjadi melalui game online, menggunakan akun orang tua, dan tidak jarang berujung pada kecanduan, perilaku menyendiri, gangguan emosi, hingga jeratan utang.
Berulangnya kasus serupa menunjukkan betapa memprihatinkannya kondisi sebagian generasi saat ini. Seorang anak dapat bertindak begitu kejam terhadap orang tuanya, seolah melupakan seluruh jasa dan pengorbanan yang telah diberikan. Dalam kondisi tertentu, mereka kehilangan kendali dan tidak lagi mampu membedakan batas kemanusiaan.
Kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari sistem kehidupan yang melingkupi masyarakat. Dalam sistem sekuler kapitalisme, kemajuan teknologi kerap diiringi dampak negatif pada pola pikir dan orientasi hidup. Nilai materi menjadi tujuan utama, sementara aspek moral dan spiritual terpinggirkan. Akibatnya, fitrah kasih sayang dalam keluarga perlahan terkikis.
Karena itu, kesalahan tidak dapat sepenuhnya dibebankan pada anak atau orang tua saja. Keduanya, dalam batas tertentu, merupakan korban dari sistem yang tidak berpihak pada pembinaan moral. Ketika agama dipisahkan dari kehidupan, manusia cenderung bertindak mengikuti hawa nafsu tanpa panduan nilai ilahi.
Dampaknya, tatanan keluarga menjadi rapuh, masyarakat cenderung individualistis, dan negara belum optimal menjalankan fungsi perlindungan. Dunia digital pun dikuasai kepentingan kapitalis yang mengoptimalkan keuntungan melalui algoritma, tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap perkembangan mental dan moral anak.
Dalam perspektif Islam, judi merupakan perbuatan yang jelas diharamkan. Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90).
Ayat ini menegaskan bahwa judi adalah perbuatan keji yang harus dijauhi. Keberuntungan tidak akan diraih melalui praktik tersebut, melainkan dengan meninggalkannya. Islam mengatur manusia sesuai fitrahnya: kebaikan akan berbuah kebaikan, dan keburukan akan berbuah keburukan.
Dalam penerapannya, Islam tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga menghadirkan solusi preventif. Negara berkewajiban menjamin kebutuhan dasar rakyat, menjaga stabilitas ekonomi, menyediakan pendidikan yang layak, serta membuka akses pekerjaan. Selain itu, seluruh sarana yang mengarah pada praktik judi ditutup, dan hukum ditegakkan secara tegas bagi pelanggarnya.
Dengan pendekatan menyeluruh ini, berbagai bentuk kemaksiatan, termasuk judi online, dapat diminimalkan. Sebab, solusi yang tuntas tidak hanya menyasar individu, tetapi juga sistem yang mengaturnya.
Pada akhirnya, tragedi ini menjadi peringatan serius bahwa kerusakan moral bukanlah persoalan individu semata, melainkan terkait erat dengan sistem kehidupan yang diterapkan. Diperlukan upaya komprehensif untuk mengembalikan arah kehidupan agar selaras dengan nilai-nilai yang menjaga kemanusiaan.
Wallahuallam bissawab. [Ni/HEM]
Baca juga:
0 Comments: