Kampung Sosial: Negara Hadir atau Sekadar Fasilitator?
Oleh: Ummu Fahhala
(Pegiat Literasi)
SSCQmedia.com—Program Kampung Sosial yang digelar Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat di Kota Sukabumi menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mendorong kemandirian masyarakat. Kegiatan yang dipusatkan di Taman Cikondang ini memadukan pendekatan sosial, ekonomi, dan edukasi sebagai strategi pemberdayaan rakyat (Jabarprov.go.id, 8 April 2026).
Sekilas, program ini tampak progresif dan solutif. Masyarakat didorong untuk mandiri secara ekonomi, tangguh menghadapi bencana, serta aktif membangun lingkungan sosialnya. Namun, di balik narasi tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah ini benar-benar wujud kehadiran negara sebagai pelayan rakyat, atau justru pergeseran peran negara menjadi sekadar fasilitator?
Dalam sistem yang cenderung kapitalistik, negara kerap mengambil posisi sebagai regulator dan fasilitator, sementara pengelolaan sumber daya dan pelayanan publik banyak diserahkan kepada korporasi. Akibatnya, relasi antara negara dan rakyat perlahan menyerupai hubungan bisnis. Rakyat didorong untuk mandiri dan berjuang sendiri, tetapi tidak selalu diiringi dukungan struktural yang memadai.
Kemandirian memang nilai yang baik—bahkan dalam Islam sangat dianjurkan. Namun, kemandirian tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi tanggung jawab negara. Dalam Islam, pemenuhan kebutuhan dasar rakyat—seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan—merupakan kewajiban negara, bukan sekadar program jangka pendek.
Perspektif Islam
Dalam perspektif Islam, relasi antara penguasa dan rakyat bukanlah relasi transaksional berbasis proyek. Kepemimpinan adalah amanah besar yang menuntut tanggung jawab penuh terhadap kesejahteraan umat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang ia urus.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa negara bukan sekadar penyedia ruang, melainkan penanggung jawab utama atas kebutuhan rakyat. Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab dengan dalih kemandirian, terlebih jika kemandirian itu lahir dari keterpaksaan akibat minimnya perlindungan.
Al-Qur’an juga menegaskan pentingnya peran pemimpin dalam menegakkan keadilan. Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil…” (QS. An-Nisa: 58).
Ayat ini menunjukkan bahwa kekuasaan adalah amanah untuk menghadirkan keadilan secara nyata, bukan sekadar mengatur dari kejauhan.
Teladan tanggung jawab ini tampak pada sosok Umar bin Khattab ra. yang berkata, “Seandainya seekor keledai terperosok di Irak, aku khawatir Allah akan menanyakan kepadaku, mengapa tidak engkau ratakan jalan untuknya.” Ini menggambarkan betapa besar tanggung jawab pemimpin, bahkan terhadap hal yang tampak kecil.
Berangkat dari sini, program seperti Kampung Sosial seharusnya tidak berhenti pada pemberdayaan berbasis proyek. Ia perlu menjadi bagian dari sistem yang memastikan negara hadir sebagai pelindung dan pengurus umat—bukan sekadar pendorong kemandirian, tetapi juga penjamin kesejahteraan.
Dalam Islam, negara dituntut menjalankan fungsi ri’ayah su’un al-ummah (pengurusan urusan umat) secara menyeluruh, bukan parsial.
Pertama, negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu secara langsung, bukan hanya membuka akses. Hal ini dapat diwujudkan melalui pengelolaan sumber daya alam sebagai milik umum yang hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat, bukan diserahkan kepada segelintir pihak. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud).
Kedua, negara harus memastikan distribusi kekayaan berjalan adil melalui mekanisme zakat, infak, serta pengelolaan baitulmal secara profesional, sehingga kesenjangan ekstrem dapat dicegah.
Ketiga, negara wajib menyediakan layanan publik strategis—pendidikan, kesehatan, dan keamanan—secara mudah diakses, terjangkau, bahkan gratis jika diperlukan, sebagai bentuk tanggung jawab, bukan komoditas.
Dengan paradigma ini, kemandirian masyarakat tetap tumbuh, tetapi berdiri di atas fondasi perlindungan negara yang kuat. Negara tidak hanya hadir saat program berlangsung, melainkan menjadi penjaga yang senantiasa memastikan rakyat hidup dalam kemuliaan dan keadilan.
Refleksi ini penting agar arah kebijakan tetap berpihak pada kemaslahatan rakyat secara menyeluruh. Negara yang kuat bukanlah yang sekadar mampu memotivasi rakyatnya untuk mandiri, tetapi yang mampu menjamin kehidupan yang layak, adil, dan bermartabat bagi seluruh warganya.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan terletak pada banyaknya program yang dijalankan, melainkan sejauh mana rakyat merasakan kehadiran negara dalam setiap aspek kehidupan. Di situlah amanah kepemimpinan diuji: menjadi pelayan sejati umat, atau sekadar pengatur dari kejauhan. [Ni/HEM]
Baca juga:
0 Comments: