Headlines
Loading...
Persoalan Sistemik Pendidikan pada Kecurangan UTBK

Persoalan Sistemik Pendidikan pada Kecurangan UTBK

Oleh: Nur Fitriani
(Kontributor SSCQ Media)

SSCQmedia.com—Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 menemukan sejumlah praktik kecurangan yang dilakukan peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) tahun ini. Salah satunya adalah praktik perjokian. Dalam kasus di Surabaya, seorang joki UTBK-SNBT ditangkap dan mengaku dibayar Rp100 juta untuk satu peserta apabila berhasil meloloskannya. Jurusan yang menjadi sasaran umumnya adalah jurusan kedokteran di universitas ternama yang dinilai memiliki tingkat persaingan tinggi. Selain praktik perjokian, panitia juga menemukan peserta yang membawa alat bantu, salah satunya alat bantu dengar. (kompas.id, 24 April 2026)

Fenomena ini bukanlah hal baru. Kecurangan serupa terus bermunculan dari tahun ke tahun. Hal ini menunjukkan bahwa kecurangan tidak hanya disebabkan oleh faktor individu semata, tetapi juga melibatkan kombinasi antara lemahnya integritas dan keberadaan sindikat terorganisir. Sindikat tersebut bahkan menyediakan berbagai fasilitas untuk memuluskan praktik kecurangan dalam UTBK.

Fenomena kecurangan UTBK tidak dapat dilepaskan dari sistem pendidikan hari ini yang berparadigma sekuler kapitalisme. Dalam paradigma ini, tujuan pendidikan telah bergeser secara fundamental. Pendidikan tidak lagi diarahkan untuk membentuk manusia yang berakhlak mulia dan berkepribadian luhur, melainkan mencetak individu yang mampu bersaing di pasar kerja demi meraih kesuksesan materi.

Tujuan tersebut secara otomatis mengubah cara pandang peserta didik. Ijazah dari kampus bergengsi dipandang sebagai tiket emas menuju kemakmuran sehingga proses untuk mendapatkannya, baik dengan cara jujur maupun curang, dianggap sebagai urusan kedua. Di sinilah kapitalisme menunjukkan wataknya dalam dunia pendidikan. Sistem ini melahirkan mentalitas sukses instan; yang terpenting adalah mencapai tujuan, sedangkan cara dianggap persoalan belakangan. Nilai kejujuran, kerja keras, dan integritas pun terkikis oleh tekanan untuk memperoleh hasil secara cepat dan mudah.

Munculnya sindikat perjokian terorganisir bukan sekadar kejahatan individual, tetapi merupakan produk logis dari sistem yang mendidik manusia untuk menilai kesuksesan berdasarkan materi. Kapitalisme juga melahirkan ketimpangan struktural. Jumlah lulusan SMA dan SMK setiap tahun jauh melampaui kapasitas perguruan tinggi negeri yang tersedia. Akibatnya, jutaan peserta harus berebut kursi yang sangat terbatas. Jalan curang pun akhirnya dipilih sebagai solusi. Ini merupakan ironi tragis dari sistem pendidikan sekuler kapitalisme yang gagal menjaga kualitas dan integritas sejak pintu masuk pendidikan tinggi.

Islam tidak memandang kecurangan UTBK sebagai persoalan teknis semata. Islam melihatnya sebagai buah dari rusaknya asas yang mendasari sistem pendidikan. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan Islam bersifat menyeluruh dan dimulai dari perombakan fondasi sistem. Dalam sistem pendidikan Islam, asas yang digunakan adalah akidah Islam, yakni keyakinan bahwa manusia adalah hamba Allah Swt. yang wajib terikat dengan aturan-Nya dalam seluruh aspek kehidupan.

Dari asas inilah seluruh bangunan pendidikan didirikan. Tujuan pendidikan dalam Islam adalah membentuk generasi yang berkepribadian Islam sekaligus ahli dalam bidang tertentu. Kepribadian Islam merupakan perpaduan antara pola pikir dan pola sikap yang keduanya berpijak pada akidah Islam.

Asas akidah dalam sistem pendidikan Islam akan menghasilkan insan yang cerdas sekaligus bertakwa. Ketika seorang peserta didik memahami bahwa setiap perbuatannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt., dorongan untuk berbuat curang demi keuntungan sesaat tidak akan menjadi pilihan.

Sistem pendidikan Islam juga tidak dapat berdiri sendiri tanpa negara yang menopangnya secara utuh. Dalam syariat Islam, negara berfungsi sebagai raa’in, yakni pengurus dan penanggung jawab seluruh urusan rakyat, termasuk pendidikan. Karena itu, negara wajib menyediakan perguruan tinggi dalam jumlah yang memadai bagi seluruh rakyat sehingga persaingan tidak berlangsung dengan tekanan berlebihan seperti saat ini.

Lebih dari itu, seluruh perguruan tinggi, baik yang dibangun negara maupun yang didirikan melalui wakaf dan sedekah individu, dijamin memiliki kualitas setara dan dapat diakses secara gratis oleh seluruh rakyat. Pembiayaannya bersumber dari baitulmal yang diisi oleh pengelolaan kekayaan sumber daya alam milik umum, fai, kharaj, dan berbagai pos pemasukan lainnya. Dengan demikian, tidak ada lagi jurusan favorit yang diperebutkan mati-matian karena keterbatasan akses. Tidak ada pula alasan untuk menghalalkan segala cara demi mendapatkan bangku kuliah.

Adapun jika masih ada individu yang melakukan kecurangan, Islam tidak akan membiarkannya tanpa konsekuensi. Negara melalui peradilan Islam atau qadhi akan menjatuhkan sanksi tegas dan menjerakan sesuai syariat Islam. Sanksi dalam Islam tidak hanya berfungsi sebagai hukuman bagi pelaku, tetapi juga sebagai penebus dosa dan pencegah agar orang lain tidak melakukan perbuatan serupa. Dengan sistem sanksi yang tegas dan sistem pendidikan yang membangun ketakwaan dari dalam diri, kecurangan tidak akan menemukan ruang untuk tumbuh subur.

Wallahu a‘lam bishshawab. [My/En]

Baca juga:

0 Comments: