Perempuan dan Anak, Korban dalam Panggung Narasi
Oleh: Ummu Fahhala
(Pegiat Literasi)
SSCQmedia.com—Di tengah derasnya arus digital, kita dihadapkan pada ironi yang mengusik nurani. Media yang seharusnya menjadi sarana edukasi dan pencerahan justru kerap menjadi ruang yang tidak ramah bagi perempuan dan anak. Data terbaru menunjukkan bahwa pelanggaran siaran terkait isu ini masih tergolong tinggi di Jawa Barat. Dalam kurun waktu 2021 hingga 2025, tercatat sekitar 260 kasus, dengan dominasi kekerasan verbal yang cukup mencengangkan (Jabarnews.com, 16/04/2026).
Fenomena ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai penyimpangan teknis dalam dunia penyiaran. Ia merupakan gejala yang berakar pada paradigma yang lebih dalam—cara pandang terhadap manusia, kebebasan, dan nilai.
Dalam sistem yang menjunjung tinggi kapitalisme-liberalisme, konten kerap dinilai bukan dari manfaat atau dampaknya, melainkan dari seberapa besar ia menarik perhatian dan menghasilkan keuntungan. Selama sebuah tayangan “laku”, nilai moral sering kali dikesampingkan.
Di sinilah letak persoalannya. Kebebasan berekspresi dimaknai tanpa batas, seolah-olah manusia bebas mengatakan apa saja tanpa konsekuensi. Padahal, dalam realitasnya, kata-kata memiliki daya rusak yang nyata. Kekerasan verbal bukan sekadar suara; ia dapat melukai psikologis, merusak harga diri, bahkan membentuk pola pikir yang menyimpang—terutama pada anak-anak yang masih berada dalam tahap pembentukan karakter.
Pandangan Islam
Islam memandang persoalan ini dengan sangat serius. Lisan bukan sekadar alat komunikasi, melainkan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Allah Swt. berfirman,
“Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat).” (QS. Qaf: 18).
Ayat ini menegaskan bahwa setiap ucapan memiliki konsekuensi, baik di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itu, Islam tidak hanya mengatur tindakan, tetapi juga ucapan.
Rasulullah saw. bersabda,
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia berkata baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menjadi prinsip fundamental dalam komunikasi. Ia bukan sekadar etika, tetapi juga standar keimanan. Jika prinsip ini diterapkan dalam dunia media, niscaya konten yang beredar akan jauh lebih beradab dan menenangkan.
Namun, solusi yang sering ditawarkan saat ini cenderung parsial, seperti peningkatan literasi digital dan penguatan pengawasan. Keduanya memang penting, tetapi belum menyentuh akar masalah. Selama sistem yang melahirkan kebebasan tanpa batas dan berorientasi pada keuntungan tetap dipertahankan, pelanggaran serupa akan terus berulang dalam berbagai bentuk.
Islam menawarkan solusi yang lebih mendasar dan menyeluruh. Pertama, membangun ketakwaan individu sehingga setiap insan memiliki kontrol internal (self-censorship) berbasis iman. Kedua, menghadirkan sistem sosial yang menanamkan nilai malu (haya’) sebagai bagian dari kepribadian. Dalam Islam, rasa malu bukan kelemahan, melainkan penjaga kehormatan.
Ketiga, negara dalam sistem Islam memiliki peran strategis dalam mengatur media—bukan sekadar sebagai pengawas administratif, tetapi sebagai penjaga nilai. Konten yang merusak akhlak, merendahkan martabat perempuan, atau membahayakan perkembangan anak tidak akan diberi ruang. Media diarahkan menjadi sarana dakwah, edukasi, dan pembinaan umat.
Lebih dari itu, Islam menetapkan mekanisme amar makruf nahi mungkar sebagai kontrol sosial yang hidup di tengah masyarakat. Setiap individu memiliki tanggung jawab untuk saling mengingatkan ketika terjadi penyimpangan, termasuk dalam produksi dan konsumsi media. Keluarga menjadi benteng pertama, dengan orang tua yang tidak hanya membatasi akses, tetapi juga menanamkan standar halal-haram dalam memilih tontonan.
Dalam aspek hukum, Islam memberikan sanksi tegas terhadap pelaku penyebaran konten yang merusak, sehingga menimbulkan efek jera dan perlindungan nyata bagi masyarakat. Pendidikan Islam pun diarahkan untuk membentuk kepribadian yang matang secara intelektual dan emosional, sehingga generasi muda tidak mudah terpengaruh oleh konten negatif.
Dengan sinergi antara individu, masyarakat, dan negara, sistem Islam mampu menghadirkan ekosistem media yang bersih, mendidik, dan memuliakan manusia.
Dengan demikian, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam siaran bukan sekadar isu teknis, melainkan cermin dari sistem yang menaunginya. Jika kita menginginkan perubahan yang hakiki, maka perubahan itu harus dimulai dari fondasi—yakni cara kita memandang manusia, kebebasan, dan tujuan hidup itu sendiri. [Hz/Wa]
Baca juga:
0 Comments: