Oleh: Ummu Fahhala
(Pegiat Literasi)
SSCQmedia.com—Realitas ketenagakerjaan di Indonesia hari ini menghadirkan wajah yang tidak sederhana. Di satu sisi, geliat ekonomi tampak hidup melalui menjamurnya sektor informal, UMKM, dan gig economy. Namun, di sisi lain, fenomena ini justru menyimpan problem struktural yang mendalam: negara tampak belum mampu menghadirkan lapangan kerja yang layak dan berkelanjutan bagi rakyatnya.
Data menunjukkan bahwa struktur ketenagakerjaan Indonesia masih didominasi sektor informal. Pekerja seperti pedagang kaki lima, buruh tani, asisten rumah tangga, pengemudi ojek online, hingga pekerja lepas menjadi pemandangan sehari-hari. Mereka bekerja keras, tetapi sebagian besar berada dalam kondisi rentan, tanpa jaminan sosial dan kepastian penghasilan.
Kondisi ini diperkuat oleh berbagai laporan media. Serikat buruh menyoroti berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari RUU hingga perlindungan pekerja dalam momentum Hari Buruh (May Day). Di saat yang sama, pemerintah mengumumkan sejumlah kebijakan baru terkait tenaga kerja, termasuk pembentukan satgas mitigasi PHK dan janji peningkatan kesejahteraan buruh (m.antaranews.com, 1/5/2026).
Namun, berbagai kebijakan tersebut belum menyentuh akar persoalan. Ketimpangan antara jumlah pencari kerja dan ketersediaan lapangan kerja membuat posisi tawar buruh menjadi sangat lemah. Kajian dari UGM menegaskan bahwa buruh menghadapi ketidakpastian kerja dengan posisi tawar yang rendah (ugm.ac.id, 1/5/2026).
Dalam kondisi seperti ini, banyak masyarakat beralih ke sektor UMKM atau gig economy sebagai alternatif bertahan hidup. Platform digital memang membuka peluang kerja baru, tetapi di balik fleksibilitasnya tersimpan berbagai kerentanan, seperti tidak adanya jaminan sosial, hubungan kerja yang kabur, serta ketidakpastian pendapatan. Bahkan DPR mendesak agar regulasi pekerja gig segera dibahas dan disahkan (m.antaranews.com, 1/5/2026).
Fenomena ini bukan sekadar persoalan teknis ketenagakerjaan. Ia merupakan cerminan kegagalan sistemik. Ketika negara tidak mampu menyediakan lapangan kerja yang cukup, rakyat dipaksa bertahan dengan segala keterbatasan. UMKM dan sektor informal memang tampak sebagai solusi, tetapi sejatinya lebih merupakan bentuk adaptasi atas keterpaksaan.
Dalam perspektif ekonomi kapitalis yang saat ini mendominasi, negara cenderung berperan sebagai regulator, bukan penanggung jawab utama kesejahteraan rakyat. Kebijakan sering kali lebih berpihak kepada pemilik modal dengan dalih investasi dan pertumbuhan ekonomi. Akibatnya, kesenjangan semakin melebar dan kemiskinan struktural terus berulang.
Solusi Islam
Islam memandang persoalan ini secara berbeda. Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab langsung untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat, termasuk menyediakan lapangan kerja.
Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa negara bukan sekadar fasilitator, melainkan pengurus (raa’in) yang wajib memastikan kesejahteraan rakyatnya. Termasuk dalam hal ini adalah memastikan setiap laki-laki dewasa mampu bekerja dan menafkahi keluarganya.
Allah Swt. juga berfirman:
“Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya...” (QS. Al-Mulk: 15)
Namun, perintah ini tidak dilepaskan dari peran negara. Islam tidak membiarkan individu berjuang sendiri dalam sistem yang timpang. Negara wajib menciptakan sistem ekonomi yang adil, membuka akses kepemilikan, mengelola sumber daya alam untuk kemaslahatan rakyat, serta memastikan distribusi kekayaan berjalan merata.
Dalam sistem Islam, lapangan kerja dapat diciptakan melalui pengelolaan optimal sektor riil seperti pertanian, industri, dan perdagangan berbasis sumber daya dalam negeri. Negara juga berkewajiban menyediakan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja sehingga setiap individu memiliki keterampilan yang relevan.
Lebih dari itu, Islam memiliki aturan yang jelas terkait hubungan kerja. Akad kerja dalam Islam didasarkan pada keridaan kedua belah pihak, dengan kejelasan upah, waktu kerja, dan jenis pekerjaan.
Rasulullah saw. bersabda, “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah). Hadis ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan keadilan bagi pekerja. Tidak ada ruang bagi eksploitasi ataupun ketidakjelasan hak dan kewajiban.
Dengan demikian, solusi atas persoalan ketenagakerjaan tidak cukup melalui kebijakan parsial, seperti janji pembangunan rumah buruh, penyediaan daycare, ataupun pembentukan satgas PHK. Semua itu mungkin dapat meringankan beban, tetapi belum menyelesaikan akar masalah (m.tribunnews.com, 1/5/2026).
Akar persoalan terletak pada sistem yang tidak berpihak kepada rakyat. Oleh karena itu, dibutuhkan perubahan mendasar dalam sistem politik, ekonomi, dan pendidikan. Sistem yang berpijak pada Islam secara kaffah menawarkan solusi yang komprehensif: negara hadir sebagai pengurus, ekonomi berjalan dengan prinsip keadilan, dan pendidikan mencetak manusia yang siap berkarya.
Hari ini rakyat terus bertahan dalam keterbatasan. Namun, bertahan bukanlah solusi. Yang dibutuhkan adalah perubahan arah, dari sistem yang absen menjadi sistem yang hadir dan mengayomi. Dan Islam telah memberikan kerangka yang jelas untuk itu. [MA/Des]
Baca juga:
0 Comments: