Headlines
Loading...
Menakar Dampak UU PPRT bagi Perempuan

Menakar Dampak UU PPRT bagi Perempuan

Oleh: Pudji Arijanti
(Pegiat Literasi untuk Peradaban)

SSCQmedia.com—DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada Rabu, 22 April 2026. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa UU ini ditargetkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Narasi yang dibangun pun cukup optimistis: negara akhirnya hadir memberikan perlindungan bagi kelompok pekerja yang selama ini rentan. (Parlementaria, 22 April 2026)

Namun, benarkah UU ini menjadi solusi mendasar? Ataukah justru menjadi bukti bahwa negara gagal memahami akar persoalan?

Gagal Memahami Akar Masalah

UU PPRT kerap dipromosikan sebagai bentuk kehadiran negara dan harapan baru bagi perempuan untuk memperoleh pekerjaan layak serta kesejahteraan. Namun, jika ditelaah lebih dalam, narasi ini justru menunjukkan kegagalan negara dalam membebaskan perempuan dari jerat kemiskinan.

Jika negara benar-benar hadir secara hakiki, seharusnya tidak ada jutaan perempuan yang terpaksa menjadi pekerja rumah tangga demi bertahan hidup. Pilihan menjadi PRT sering kali bukan lahir dari keinginan, melainkan keterpaksaan akibat himpitan ekonomi. Dengan demikian, lahirnya UU ini dapat dibaca sebagai pengakuan tidak langsung bahwa negara belum mampu mengatasi kemiskinan struktural yang dihasilkan oleh sistem kapitalisme.

Lebih jauh, paradigma yang mendasari UU PPRT juga patut dipertanyakan. Alih-alih memandang perempuan sebagai individu yang wajib dijamin kesejahteraannya, regulasi ini justru masih menempatkan mereka sebagai bagian dari mesin ekonomi. Fokusnya sebatas pada pengaturan hubungan kerja melalui kontrak. Padahal, relasi antara majikan dan PRT memiliki posisi yang tidak seimbang sehingga berpotensi melanggengkan eksploitasi terselubung.

Akar persoalan sesungguhnya tidak tersentuh. Pertanyaan mendasarnya adalah: mengapa perempuan harus menjadi PRT? Jawabannya terletak pada kemiskinan sistemik yang lahir dari sistem kapitalisme. Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar regulasi hubungan kerja, melainkan solusi yang mampu menghilangkan sebab-sebab perempuan terpaksa memasuki sektor tersebut.

Islam Menawarkan Solusi Mendasar

Berbeda dengan pendekatan kapitalistik, Islam menghadirkan mekanisme yang menyentuh akar persoalan. Dalam sistem Islam, negara tidak lepas tangan terhadap kesejahteraan rakyat, melainkan berperan aktif sebagai pengurus dan penjamin kebutuhan masyarakat.

Negara sebagai raa’in (pengurus rakyat) wajib menjamin kebutuhan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan, sebagaimana sabda Nabi ï·º bahwa pemimpin adalah pengurus rakyat dan bertanggung jawab atas mereka. Dengan mekanisme ini, Islam menghadirkan jaminan berlapis yang memastikan kesejahteraan individu sekaligus keadilan sosial.

Di satu sisi, Islam menetapkan kewajiban nafkah dari suami atau wali untuk memenuhi kebutuhan primer perempuan, seperti sandang, pangan, dan papan. Di sisi lain, negara wajib menyediakan jaminan kebutuhan primer sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan, yang dapat diakses seluruh rakyat tanpa diskriminasi.

Bahkan, apabila seorang perempuan tidak mendapatkan hak nafkahnya, ia berhak melakukan muhasabah lil hukkam kepada negara. Ia dapat menuntut tersedianya lapangan pekerjaan bagi suami atau anak laki-laki balig, maupun meminta pemenuhan langsung atas kebutuhan dasar hidupnya. Hal ini menunjukkan bahwa negara tidak boleh abai terhadap kesejahteraan individu.

Selain itu, dalam aspek hubungan kerja, Islam telah menetapkan sistem yang adil sejak lama. Standar upah didasarkan pada manfaat jasa yang diberikan dengan akad yang jelas dan disepakati kedua belah pihak. Dengan demikian, masing-masing pihak memahami hak dan kewajibannya serta terdorong oleh kesadaran iman untuk menghindari kezaliman.

Namun, jika pelanggaran tetap terjadi, negara melalui lembaga peradilan akan hadir. Qadhi sebagai penegak hukum akan memutuskan perkara secara adil dan memberikan sanksi sesuai syariat tanpa dipengaruhi kepentingan kekuasaan maupun modal.

Pada akhirnya, kesejahteraan perempuan tidak cukup dijawab dengan regulasi parsial seperti UU PPRT. Sebaliknya, dibutuhkan perubahan sistemik yang mampu menghapus akar kemiskinan dan menjamin pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu. Tanpa itu, regulasi semacam ini hanya akan menjadi tambal sulam yang tidak menyentuh persoalan utama, bahkan berpotensi melanggengkan ketimpangan yang ada.

Wallahu a‘lam bishshawab. [My/En]

Baca juga:

0 Comments: