Oleh: Ni’mah Fadeli
(Kontributor SSCQ Media)
SSCQmedia.com—“Mulutmu harimaumu” adalah ungkapan yang menggambarkan betapa besar pengaruh ucapan terhadap keselamatan diri. Namun, di era digital, keselamatan tidak hanya ditentukan oleh apa yang diucapkan, tetapi juga oleh apa yang diketik melalui gawai. Tulisan dapat menjadi bumerang jika tidak dijaga dengan hati-hati, terlebih jika sampai menzalimi orang lain.
Hal ini perlu menjadi perhatian seluruh pengguna gawai, terutama generasi muda yang kerap bertindak tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang. Tidak semua hal layak dijadikan bahan candaan. Ada batasan yang seharusnya mudah dipahami, terlebih oleh mereka yang berpendidikan. Namun, realitas menunjukkan sebaliknya.
Kasus yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi bukti nyata. Sejak 2025, mereka diduga melakukan pelecehan verbal terhadap sejumlah mahasiswi dan dosen perempuan melalui grup LINE dan WhatsApp. Pihak kampus telah menjatuhkan sanksi, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa (bbc.com, 15 Maret 2026).
Kebebasan yang Melahirkan Pelecehan
Kasus di FH UI bukanlah yang pertama. Sejumlah kasus serupa juga terjadi di lingkungan kampus lain. Pada April 2026, seorang mahasiswa Universitas Ageng Tirtayasa dilaporkan karena merekam dosen perempuan secara tidak pantas. Sementara pada Februari 2026, seorang dosen di Universitas Budi Luhur diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswinya.
Maraknya kasus ini menunjukkan bahwa kampus belum sepenuhnya menjadi ruang aman. Pelecehan verbal sering kali dianggap sepele, padahal tetap merupakan bentuk pelanggaran yang merendahkan martabat korban. Banyak kasus yang tidak terungkap karena korban memilih diam, sehingga seolah-olah tidak terjadi apa-apa.
Fenomena ini mencerminkan bagaimana perempuan kerap dijadikan objek pemuas hasrat atau pandangan seksual. Hal ini berpotensi merendahkan martabat perempuan sebagai manusia.
Dalam konteks yang lebih luas, pengaruh liberalisme yang mengagungkan kebebasan turut mengaburkan batas antara yang pantas dan tidak. Standar baik dan buruk sering kali diserahkan pada penilaian individu, sehingga norma menjadi relatif.
Kondisi ini diperparah oleh lemahnya penegakan hukum. Sanksi yang tidak tegas membuat pelaku tidak jera. Bahkan dalam kasus yang lebih berat sekalipun, hukum kerap dipersepsikan dapat berubah sesuai kepentingan.
Penjagaan Perempuan dalam Islam
Permasalahan yang bersifat sistemik tidak akan tuntas tanpa perubahan mendasar. Islam sebagai sebuah ideologi menawarkan sistem kehidupan yang menyeluruh, mencakup aspek individu, sosial, hingga negara. Syariat Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga hubungan antarmanusia.
Bagaimana pergaulan antara laki-laki dan perempuan juga tidak luput diatur dalam syariat Islam. Hal ini bukan berarti mengekang, tetapi memberi batasan untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan. Perlu digarisbawahi bahwa segala aturan yang berasal dari Allah tidak pernah zalim dan bertujuan untuk memberi keselamatan dunia dan akhirat bagi setiap hamba-Nya.
Syariat terkait perempuan dalam Islam adalah memberi penjagaan yang sangat tinggi. Apa pun bentuk pelecehan terhadap perempuan sangat dilarang. Sanksi tegas akan dikenakan sesuai syariat. Sanksi dalam Islam bersifat jawabir (penebus dosa bagi pelaku) dan zawajir (pencegah agar pelanggaran tidak terulang).
Khatimah
Penerapan Islam secara menyeluruh akan membentuk individu yang memiliki kesadaran bahwa setiap perbuatan diawasi oleh Allah Swt. Kesadaran ini mendorong seseorang untuk menjaga ucapan dan perilakunya.
Pelecehan verbal tidak akan mendapat ruang jika nilai kebebasan tanpa batas tidak dinormalisasi. Dengan penerapan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk pergaulan, akan tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan saling menjaga.
Wallahualam bissawab. [My/PR]
Baca juga:
0 Comments: