Headlines
Loading...
Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial

Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial

Oleh: Bunda Erma E.
(Pemerhati Keluarga dan Generasi)

SSCQmedia.com—Sungguh miris. Kekerasan seksual kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh 16 mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Mereka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen di fakultas tersebut. Terungkapnya kasus ini setelah viral bukti tangkapan layar percakapan para terduga pelaku di media sosial (bbc.com, 15/4/2026).

Yang lebih mengkhawatirkan, menurut Kompas.com dalam kajian terbaru, terdapat lebih dari 1.600 kasus kekerasan seksual berbasis elektronik yang terjadi setiap tahunnya (Kompas.com, 16/04/2026).

Kasus pelecehan seksual di FH UI kini ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Fenomena kekerasan seksual di dunia pendidikan bukan lagi bersifat kasuistik, melainkan menunjukkan fenomena gunung es yang mengindikasikan adanya pola sistemik.

Lebih berbahaya lagi, pelaku justru banyak berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa sekolah dan kampus gagal menjadi ruang yang aman, bahkan berpotensi menjadi ancaman serius.

Sejak negeri ini mengadopsi sekularisme yang mengagungkan kebebasan individu, terjadi kerusakan dalam sistem sosial, di antaranya munculnya gaya hidup hedonis, pergaulan bebas, seks bebas, serta maraknya kekerasan seksual verbal.

Kekerasan seksual verbal yang berkaitan dengan objektifikasi perempuan, yaitu tindakan pelecehan melalui kata-kata, suara, atau komentar bernuansa seksual yang merendahkan perempuan menjadi sekadar objek pemuas hasrat, telah dianggap sebagai hal yang lumrah. Perempuan tidak lagi dipandang sebagai manusia utuh yang memiliki martabat.

Fenomena “no viral no justice” seolah menjadi jalan keluar dalam berbagai persoalan di negeri ini. Kekerasan seksual verbal sebenarnya telah lama terjadi, namun baru mendapatkan perhatian dan penanganan setelah viral di media sosial.

Meskipun telah ada berbagai regulasi dan tindakan hukum, kenyataannya hal tersebut belum mampu menyelesaikan persoalan kekerasan seksual. Bukti menunjukkan bahwa kasusnya bukan menurun, melainkan semakin meningkat dan semakin sulit dituntaskan.

Hal ini menegaskan bahwa sistem sekuler kapitalisme gagal dalam menyelesaikan problem kekerasan seksual sekaligus gagal melindungi generasi. Bahkan, sistem inilah yang menjadi akar dari berbagai kerusakan yang terjadi saat ini.

Berbeda dengan Islam yang memiliki seperangkat syariat sebagai solusi atas berbagai persoalan manusia. Dalam Islam, hukum asal perbuatan manusia adalah terikat dengan syariat. Artinya, setiap perkataan, perbuatan, dan tulisan harus disesuaikan dengan aturan syariat sebagai konsekuensi keimanan dan bukti ketaatan.

Lisan merupakan bagian dari perbuatan. Setiap ucapan tidak boleh mengandung unsur maksiat. Seorang muslim yang taat hanya akan menjaga lisannya agar senantiasa berisi kebaikan yang mendekatkan diri kepada Allah demi meraih rida-Nya.

Islam memandang kekerasan seksual verbal sebagai perbuatan yang diharamkan. Setiap pelanggaran terhadap hukum ini harus dikenai sanksi tegas. Sanksi tersebut berfungsi sebagai efek jera bagi pelaku, penebus dosa, serta pencegah agar orang lain tidak meniru perbuatan tersebut. Dengan demikian, pelanggaran dapat diberantas hingga ke akar.

Islam juga memiliki sistem pergaulan sosial yang diatur secara rinci. Interaksi antara pria dan wanita diatur sesuai syariat. Pertemuan secara langsung maupun tidak langsung, seperti melalui percakapan atau telepon, diperbolehkan selama berada dalam batas yang dibenarkan syariat, seperti dalam urusan muamalah, persaksian, kesehatan, dan pendidikan.

Di sisi lain, Islam melarang interaksi yang dapat memicu syahwat atau mengarah pada perzinaan, seperti khalwat (berdua tanpa mahram) dan ikhtilat (bercampur baur tanpa batas), misalnya dalam aktivitas pacaran atau berkumpul di tempat hiburan seperti diskotek dan kafe.

Seluruh aturan ini bertujuan menciptakan interaksi yang sehat antara pria dan wanita sehingga terbangun masyarakat yang saling menjaga kehormatan diri dan orang lain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt. Namun, penerapan aturan ini secara menyeluruh hanya dapat terwujud dalam sistem Islam secara komprehensif, bukan dalam sistem sekuler. [My/Iwp]

Baca juga:

0 Comments: