Kekerasan Seksual Verbal: Buah Pahit Sistem Sekuler
Oleh: Dewi Susanti, S.Pd.
(Kontributor SSCQ Media)
SSCQmedia.com—Dunia pendidikan tinggi di Indonesia kembali diguncang oleh serangkaian kasus kekerasan seksual yang mencoreng wajah akademik. Fenomena ini layaknya puncak gunung es yang menyingkap rapuhnya tatanan moral dan sosial di lingkungan yang seharusnya menjadi kawah candradimuka intelektual dan etika. Kasus terbaru yang menyita perhatian publik terjadi di Universitas Indonesia (UI) dan IPB University, yang mencuat pada April 2026.
Melansir ANTARA News (15/04/2026), Universitas Indonesia menetapkan penonaktifan akademik sementara terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH UI) yang diduga terlibat kekerasan verbal. Kasus ini bermula dari viralnya tangkapan layar percakapan grup digital yang memuat konten asusila serta merendahkan martabat puluhan mahasiswi hingga dosen. Hingga 18 April 2026, jumlah korban terlapor mencapai 27 orang. Rektor UI, Heri Hermansyah, menegaskan komitmen kampus untuk melawan segala bentuk kekerasan seksual yang mencederai rasa aman di lingkungan pendidikan.
Kondisi serupa juga terjadi di Institut Pertanian Bogor (IPB). Berdasarkan laporan Kompas.com (20/04/2026), IPB University menjatuhkan sanksi skorsing satu semester kepada 16 mahasiswa Fakultas Teknik dan Teknologi (FTT) yang terlibat pelecehan seksual melalui grup percakapan daring. Meski peristiwa ini terjadi pada 2024, laporan resmi baru masuk pada 14 April 2026. Dekan FTT IPB, Prof. Slamet Budijanto, menyatakan bahwa sanksi tersebut merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus pembelajaran etika bagi sivitas akademika.
Berbagai kejadian ini tidak sekadar menunjukkan penyimpangan perilaku individu, melainkan mencerminkan kerusakan sistemik dalam tatanan sosial. Kekerasan seksual verbal kerap dianggap sebagai “candaan”, padahal dampaknya sangat nyata. Data Pusiknas Bareskrim Polri (24/04/2026) menunjukkan peningkatan kasus kekerasan seksual sebesar 34,37 persen pada awal 2026 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini menegaskan bahwa normalisasi pelecehan verbal merupakan ancaman serius yang bersifat sistemik.
Sekularisme: Akar Kerapuhan Moral
Maraknya kasus ini dinilai tidak lepas dari pengaruh sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan publik. Akibatnya, standar moral menjadi relatif. Ketika agama dipinggirkan dan hanya dipandang sebagai urusan privat, manusia cenderung menetapkan aturan berdasarkan kehendaknya sendiri.
Dalam kerangka sekuler, interaksi antara laki-laki dan perempuan tidak lagi berlandaskan nilai wahyu, melainkan pada kesepakatan atau consent. Selama tidak melanggar hukum formal, perilaku tersebut dianggap sah. Nilai etika pun tunduk pada prinsip kebebasan berekspresi tanpa batas. Dampaknya, batas pergaulan menjadi kabur; sesuatu yang dahulu dianggap tabu kini menjadi hal yang lumrah, bahkan tren di ruang digital.
Minimnya peran negara sebagai pelindung moral turut memperparah keadaan. Penanganan kasus sering bersifat reaktif, menunggu viral terlebih dahulu. Sanksi yang diberikan pun kerap belum menimbulkan efek jera. Pendekatan administratif seperti mediasi atau skorsing dinilai belum menyentuh akar masalah, yakni degradasi keimanan dan hilangnya rasa tanggung jawab moral.
Islam sebagai Solusi Sistemik
Berbeda dengan sistem sekuler, Islam menawarkan solusi yang menyeluruh. Penyelesaian masalah sosial dalam Islam melibatkan tiga pilar utama: ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan peran negara.
Pertama, ketakwaan individu. Islam mendidik setiap insan untuk menyadari bahwa setiap ucapan dan tindakan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Kesadaran ini menjadi benteng kuat agar seseorang tidak merendahkan kehormatan orang lain.
Kedua, kontrol masyarakat melalui amar makruf nahi mungkar. Masyarakat tidak boleh bersikap permisif terhadap penyimpangan. Ujaran bernuansa seksual harus ditegur secara kolektif, bukan dianggap sebagai hal biasa dalam pergaulan.
Ketiga, peran negara. Islam memposisikan pemimpin sebagai pelindung moralitas publik. Negara berkewajiban menetapkan aturan pergaulan yang jelas serta menegakkan sanksi yang tegas dan adil bagi pelaku pelanggaran, tanpa memandang status sosial.
Penutup
Kekerasan seksual verbal yang terjadi di berbagai kampus ternama merupakan alarm serius bagi dunia pendidikan. Ketergantungan pada sistem yang gagal menjaga kehormatan manusia perlu dievaluasi. Sudah saatnya kembali pada nilai-nilai yang mampu menjaga martabat manusia secara menyeluruh. Dengan fondasi yang kuat, diharapkan lahir generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga luhur dalam akhlak. [My/WA]
Baca juga:
0 Comments: