Oleh: Ummu Fahhala
(Pegiat Literasi)
SSCQmedia.com—Setiap awal Mei, jalan-jalan di berbagai kota di dunia dipenuhi lautan manusia. Spanduk dibentangkan, pengeras suara menggema, dan langkah kaki berbaris seirama. Hari Buruh bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan penanda bahwa ada sesuatu yang belum selesai. Bahkan, boleh jadi, keadilan belum pernah benar-benar dirasakan oleh para pekerja.
Di Indonesia, peringatan Hari Buruh 2026 kembali diwarnai berbagai tuntutan. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengajukan enam poin penting, mulai dari desakan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, penolakan outsourcing dan upah murah, perlindungan terhadap ancaman PHK, hingga dorongan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Tidak ketinggalan, tuntutan reformasi pajak yang berpihak kepada buruh dan pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi turut mengemuka. (Kabar24.bisnis.com, 27 April 2026)
Fenomena ini bukan hal baru. Setiap tahun, demonstrasi besar-besaran menjadi “ritual” global. Namun, justru di situlah letak ironinya. Jika tuntutan terus berulang, bukankah itu pertanda bahwa akar persoalan belum tersentuh?
Realitas ini mengindikasikan bahwa nasib buruh masih jauh dari kata sejahtera. Dalam sistem ekonomi kapitalisme yang mendominasi dunia hari ini, relasi antara buruh dan pemilik modal sering kali timpang.
Prinsip dasar kapitalisme, yaitu meminimalkan biaya demi memaksimalkan keuntungan, secara inheren menekan posisi buruh. Upah ditekan serendah mungkin, sementara produktivitas dituntut setinggi mungkin. Dalam kerangka ini, buruh bukan dipandang sebagai manusia dengan kebutuhan hidup yang utuh, melainkan sekadar faktor produksi.
Akibatnya, kesenjangan sosial menjadi keniscayaan. Segelintir pemilik modal mengakumulasi kekayaan dalam jumlah besar, sementara sebagian besar pekerja berjuang memenuhi kebutuhan dasar. Inilah yang oleh banyak ekonom disebut sebagai kemiskinan struktural, yakni kemiskinan yang bukan semata akibat malas atau kurang usaha, melainkan lahir dari sistem yang tidak adil.
Ketika regulasi baru diwacanakan, seperti RUU PPRT, harapan sempat mengemuka. Namun, jika dicermati, banyak kebijakan tersebut bersifat tambal sulam. Kebijakan itu lebih berfungsi sebagai peredam gejolak sosial dan menjaga citra populis ketimbang menyelesaikan akar masalah. Bahkan, dalam beberapa kasus, regulasi yang memberatkan majikan tanpa solusi komprehensif dapat berujung pada pengurangan tenaga kerja, termasuk pekerja rumah tangga itu sendiri.
Pandangan Islam
Islam memandang persoalan ini dari sudut yang berbeda. Dalam Islam, kehidupan tidak diatur berdasarkan kepentingan atau manfaat semata, melainkan berdasarkan wahyu.
Allah Swt. berfirman:
“Kemudian jika kamu berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya).”
(QS. An-Nisa: 59)
Ayat ini menegaskan bahwa solusi hakiki atas persoalan manusia harus merujuk pada petunjuk Ilahi, bukan sekadar kompromi kepentingan.
Dalam konteks ketenagakerjaan, Islam telah mengatur konsep ijarah (upah-mengupah) secara rinci. Rasulullah saw. bersabda:
“Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.”
(HR. Ibnu Majah)
Hadis ini bukan sekadar anjuran moral, melainkan prinsip keadilan yang tegas. Islam menempatkan pekerja sebagai manusia yang harus dimuliakan, bukan dieksploitasi.
Dalam akad ijarah, objek yang diperjualbelikan adalah manfaat jasa. Karena itu, jenis pekerjaan, durasi, dan besaran upah harus jelas sejak awal untuk menghindari gharar (ketidakjelasan). Upah tidak ditentukan oleh standar minimum yang seragam seperti UMR/UMK, melainkan berdasarkan nilai manfaat jasa yang diberikan. Dengan demikian, upah bisa bervariasi, tetapi tetap harus dilandasi kesepakatan yang jujur dan adil.
Lebih dari itu, Islam secara tegas melarang kezaliman terhadap pekerja. Majikan tidak boleh menunda upah, mengurangi hak, atau membebani pekerja di luar kesepakatan. Sebaliknya, pekerja juga dituntut bekerja secara profesional dan amanah.
Namun, keunggulan Islam tidak berhenti pada relasi individual antara pekerja dan majikan. Dalam sistem politik ekonomi Islam, negara memiliki peran aktif dalam menjamin kesejahteraan seluruh rakyat. Kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan dijamin oleh negara melalui mekanisme yang sesuai syariat.
Dengan demikian, tidak ada dikotomi tajam antara kelas buruh dan pemilik modal. Semua warga negara dipandang sebagai individu yang memiliki hak sama untuk hidup layak. Negara tidak menjadi “wasit pasif” yang hanya mengatur pasar, tetapi menjadi pengurus (ra’in) yang memastikan tidak ada rakyat yang terabaikan.
Konsep ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw.:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Di sinilah letak perbedaan mendasar antara sistem kapitalisme dan Islam. Kapitalisme berangkat dari kepentingan dan keuntungan, sementara Islam berangkat dari tanggung jawab dan keadilan.
Oleh karena itu, solusi terhadap persoalan buruh tidak cukup dengan revisi undang-undang atau penambahan regulasi parsial. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma, dari sistem yang berorientasi pada modal menuju sistem yang berorientasi pada kemaslahatan manusia secara menyeluruh.
Hari Buruh seharusnya tidak hanya menjadi momentum menyuarakan tuntutan, tetapi juga merenungkan arah sistem yang ditempuh. Jika setiap tahun teriakan “SOS” terus menggema, mungkin yang perlu diselamatkan bukan hanya nasib buruh, melainkan juga sistem yang mengaturnya.
Dakwah Islam kafah menjadi keniscayaan dalam konteks ini. Bukan sekadar seruan spiritual, tetapi juga upaya menghadirkan sistem kehidupan yang adil dan menenteramkan. Ketika hukum Allah dijadikan rujukan, keadilan tidak lagi menjadi wacana, melainkan realitas yang dirasakan.
Wallahu a‘lam bishshawab. [My/HEM]
Baca juga:
0 Comments: